Kamis, 05 Maret 2009

Tidak Mampu Tampung Aspirasi, BPD Desa Jambu Bubar

. Kamis, 05 Maret 2009
0 komentar

Tebo, Sigombak-Karena dinilai gagal dalam menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo membubarkan diri. Hal sebagai buntut dari kekisruhan antara masing-masing perangkat Desa terkait berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut. Mulai dari penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Beras Miskin (Raskin) yang di jual 2 kali lipar harga normal, Pungutan liar (Pungli) sertifikat tanah, dan penyelwengan dana desa lainnya.

Bubarnya BPD di Desa jambu ini diakui oleh ketuanya sendiri yakni Yuliadi, Namun dirinya membantah kalau BPD dikatakan bubar melainkan dirinya mengundurkan diri dari jabatan yang ada.“Kami mengundurkan diri, bukan bubar. Surat ijin pengunduran kami sudah disampaikan ke kecamatan, kepala dinas dan Bupati awal Pebruari lalu,” bebernya.

Menurutnya dari jumlah anggota termasuk dirinya sebanyak 13 orang, dan saat ini tinggal 4 orang yang aktif.

Yuliadi juga membantah ketika disinggung soal kabar adanya tekanan dari pihak desa terkait pengunduran dirinya Dari ketua BPD. Terutama ancaman dari kepala desa dan Sekdes jika BPD menuruti permintaan masyarakat. “Tidak ada tekanan, disini memang persoalannya cukup komleks,” bantahnya.

“seperti contoh ada masalah masyarakat langsung lapor ke polisi,” ujarnya lagi. Sementara menurut warga, mereka melapor ke polisi karena BPD tidak menanggapi laporan warga.

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (BMD) Tebo, Jumrah mengaku belum mendapat laporan tertulis pengunduran diri anggota BPD Jambu itu. “Memang beberapa waktu lalu ketuanya sempat berkonsultasi dengan saya tetang mekanisme pengunduran diri,” ujarnya.

Dikatakannya, karena SK dikeluarkan oleh bupati, maka pengunduran diri dari BPD harus ada surat ijin ke bupati, kepala dinas dan kecamatan. “Namun sampai saat ini belum ada surat resminya,” tandasnya.




Klik disini untuk melanjutkan »»

Taman Tanggo Rajo Muara Tebo Di Percantik


Tebo, Sigombak- Giat dalam membangun infrastuktur, tidak membuat pemkab Tebo lupa untuk mengembangkan potensi wisata. Selain danau Sigombak, makam pahlawan nasional sultan Thaha Syaifudin, saat ini pemkab terus membenahi beberapa potensi objek wisata lainnya. Salah satunya Taman Tanggo Rajo yang terletak di pinggir sungai Batanghari di Jalan Raden Ciluk , kota Muaratebo.

Taman bersantai bagi masyarakat di Bumi Seentak galah Serengkuh Dayung ini berada di pusat kota dan menjadi tempat wisata yang murah dan praktis. Selain istirahat, juga cocok untuk wisata pemancingan.

Taman Tanggo Rajo adalah salah satu taman yang sengaja dibangun Pemkab Tebo sebagai salah satu tempat bersantai khususnya bagi masyarakat di Bumi Seentak galah Serengkuh Dayung. Taman yang berada tepat dipinggir alur Sungai Batanghari ini cukup mudah dijangkau kira-kira empat kilometer dari pusat kota . selain akses jalan yang mudah, lokasi taman ini juga bersebelahan dengan area pasar Tango Rajo, Muaratebo.


Dihiasi dengan banyaknya pohon-pohon yang rimbun membuat taman ini dari luar nampak sejuk dan segar. Sementara didalam area wisata nampak bangku-bangku dari kayu tersusun rapi. selain itu ada juga arena tempat bermain untuk anak-anak sehingga pas untuk bersantai bersama keluarga dihari lbur.


Bagi yang hobi memancing, Taman Tanggo rajo ini juga bisa menjadi pilihan. Karena lokasinya memang pas untuk bersantai memancing di Sungai Batanghari.

Biasanya warga yang ingin bersantai datang pada saat pagi atau sore hari menjelang petang. Diwaktu pagi ataupun sore memang saat yang paling pas untuk bersantai ditaman ini.

Disaat pagi pengunjung bisa melihat para pedagang yang akan menuju kepasar dengan menggunakan sampan atau perahu, ataupun sekedar melihat aktivitas warga disepanjang aliran Sungai Batanghari. Disore harinya lokasi taman ini biasanya banyak dikunjungi para remaja. Suasanapun menjadi ramai puluhan remaja nampak duduk-duduk diselingi canda gurau.

Bupati Tebo Drs H. Majid Muas MM mengatakan pengembangan dan pembangunannya terus diupayakan, saat ini selain dermaga dan taman, di taman kini tengah dibangun sebuah dam untuk membendung aliran sungai saat pasang dan memperindah bentuk.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Usai Vonis 3,5 Tahun, Status PNS Naim Masih Aman

Tebo, Sigombak-Hingga saat ini status Pegawai Negeri Sipil (PNS) M. Naim bin M. Yusuf terdakwa kasus korupsi dan penjualan lahan hutan Produksi (HP) di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo masih aman. Kendati Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KUD dan dan di vonis selama 3,6 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Bupati Tebo Drs. H.A Majid Muaz MM menyebutkan keputusan PN Tebo terhadap M. Naim belum final dan belum bisa dijadikan dasar dalam memutuskan status PNS penyuluh KB tersebut. Menurutnya setelah keputusan PN masih ada upaya hukum lain seperti Banding, kasasi dan seterusnya.

“Keputusan itukan baru dari PN, dan masih ada upaya hukum lainnya yang barangkali beliau akan menggunakannya seperti banding, Kasasi dan lainnnya, kita masih menunggu keputusan hukum tetap,” ungkapnya.

Lebih jelas Madjid mengatakan, sekalipun keputusan hukum tetapnya sudah final, namun vonisnya masih dibawah tiga tahun dirinya juga tidak bisa memutuskan akan memecat Naim, karena menurutnya seorang PNS bisa dipecat karena terjerat hokum jikalau divonis diatas tiga tahun lamanya serta melihat hukumannya. “Kalau masih dibawah tiga tahun juga tidak bisa dan kita melihat pula hukumannnya,” sebutnya menjelaskan.



Klik disini untuk melanjutkan »»

Mantan Ketua DPRD Tebo Di Penjara, Mantan Panggar Tunggu Kasasi, Giliran Panmus Yang Di Bidik

Tebo, Sigombak-Kejaksaan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi APBD Tebo tahun 2003 senilai Rp 4,7 Milyar. Untuk mengembalikan uang tersebut dan mempidana pelakunya, kasus tersebut terus di dalami. Saat ini baru terpidana Sugianto yang mendapat "bagian" mengembalikan Rp 170.267.880 dari total Rp 4,7 Milyar tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sugianto selaku ketua DPRD Tebo yang mengesahkan anggaran menjadi bukti baru bagi Jaksa untuk mendalami penyidikan. Ini sepertinya akan memberi imbas bagi wakil rakyat Tebo periode 1999-2004 yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi berjamaah yang merugikan Negara Rp 4,7 Milyar itu.

Tidak hanya 12 mantan panitia anggaran (Panggar) yang di putus lepas (on slag) yang ketar-ketir dengan dieksekusinya sang “imam”. 15 mantan Panitia Musyawarah (Panmus) yang ikut dalam terciptanya anggaran pos setretariat dewan yang diindikasi sebagai korupsi.

Saat ini Jaksa kembali melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk menuntaskan kasus tersebut. Secara marathon, sejak di eksekusinya Sugianto, mantan DPRD periode itu kembali dimintai keterangan.

Jika sebelumnya, pada kamis (19/2) H Nasrun Nasir mantan wakil ketua yang kini menjabat ketua DPRD Tebo di dimintai keterangan. Rabu (4/3) mantan dewan periode itu, H Fauzi, Tcarmo, Djeje Hamzah dan mantan Panmus lainnya juga dimintai keterangan.

Kendati terus memintai keterangan dan data dari mantan dewan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra SH belum bersedia memaparkan hasil penyelidikan. “Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Dugaan kasus ini merupakan korupsi bersama-sama,” kata Rahman Dwi Saputra SH.
Tidak hanya mantan dewan, Kejaksaan juga akan meminta keterangan dari pihak eksekutif. “Termasuk juga mantan Sekwan. semuanya akan dimintai keterangan,” katanya Kajari lagi yang saat ditemui juga didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) A Rudi Y Bangun SH.

Bagaimana dengan proses hokum dari mantan dewan yang telah uzur? Kajari menegaskan, jika mereka masih sehat dan tidak sakit permanent akan tetap di mintai keterangan. “Pertimbangannya untuk itu ada, tetapi kalau tidak sakit permanent, akan tetap di mintai keterangan,” tandasnya.

Diketahui, saat ini sebagian besar mantan dewan periode itu telah berumur. Bahkan beberapa diantaranya telah sakit-sakitan bahkan ada yang telah meninggal dunia.


Klik disini untuk melanjutkan »»

60 Persen Pemilih Ganda Di VII Koto Ilir, KPU Tebo Salahkan Petugas Pendataan Dan System DPS

Tebo, Sigombak-Sesuai dengan temuan panwaslu Provinsi, sebanyak 392 orang dari total 188.764 dari daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten Tebo memiliki data pemilih yang ganda. Dari jumlah tersebut, terbanyak berada di di kecamatan VII Koto Ilir atau sekitar 60 persen. Sedangkan 40 persen lainnya berada di kecamatan Rimbo Bujang serta tersebar di beberapa kecamatan lain.

KPU Tebo yang mendapat tembusan temuan Panwaslu itu tidak ingin disalahkan atas kelalaian tersebut dan meyakini data ganda pemilih tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Anggota KPU, Badarus Samsi yang membidangi pendataan, menuding munculnya data kepemilihan ganda itu karena lemahnya sumber daya manusia (SDM) petugas pendata serta system pendataan yang membuka peluang.
“Sebelum diumumkan sebagai DPT, kan ada DPS (Daftar pemilih sementara, red). Kemungkinannya, setelah terdata saat DPS, ketika pendataan untuk DPT di masukkan lagi. Makanya terjadi pemilih ganda. Ini karena system pendataan dan lemahnya SDM petugas pendata,” sebutnya di kantor KPU Tebo rabu 4 maret.

Kemungkinan lain, menurutnya, saat pendataan warga berpindah-pindah dari satu TPS ke TPS lain. “Misal saat pendataan di TPS A, dia terdata dan saat di TPS B dia juga dimasukkan lagi dalam pendataan. Makanya terjadi data pemilih ganda,” katanya lagi.

Untuk saat ini KPU belum mempunyai solusi untuk mengatasi data pemilih ganda tersebut. Menurut Badarus, untuk ketentuan Perpu revisi DPT tersebut sedang di bahas dalam raker di Jakarta. Karenanya KPU tidak berani untuk mencoret DPT ganda tersebut.

“Kita masih menunggu dari raker perpu nomor 1 tahun 2009 itu. Solusi terakhirnya saat pemilihan nanti, pemilih data ganda itu di hanya di beri 1 undangan. Tapi kita masih menunggu hasil raker, karena temuan pemilih ganda ini terjadi di semua daerah. Bukan hanya di Tebo saja,” tandasnya.



Klik disini untuk melanjutkan »»

Mabuk Miras, Tega Perkosa Siswi SMP Di Kebun Sawit

Tebo, Sigombak-Karena terpengaruh minuman keras (Miras) Afriansyah (23), warga ulak banjir kecamatan Tebo Ulu tega memperkosa siswi SMP. Sebut saja bunga (14) -bukan nama sebenarnya- warga kecamatan Rimbo Bujang harus rela menjadi pelampiasan birahi saat diperkosa di kawasan kebun sawit PTPN VI Rimbo Bujang.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, tersangka kabur. Tak terima atas perbuatan tersangka, bunga melaporkan kepada pihak berwajib. Kejadian tersebut dilakukan tersangka sekitar bulan april tahun 2008 lalu.

Sempat menjadi DPO, tersangka dapat dibekuk aparat sekitar 2 minggu yang lalu di jalan sekubu kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah saat menunggu bus hendak kabur ke daerah Pati Jawa Tengah.

Aksi itu bermula saat dirinya sedang jalan-jalan ke daerah Rimbo Bujang. Dan bertemu dengan bunga di kawasan kebun sawit. “Waktu itu sayo mabuk berat, jadi dak sadar apo yang sayo lakukan,” aku tersangka yang telah mempunyai anak dan istri dan berdomisi di kota Kabupaten Bungo ini selasa 3 maret.

Kapolres Tebo AKBP Franky Hariyanto P SH didampingi Kasat Reskrim AKP Herman S membenarkan adanya penangkapan tersebut, kasus tersebut saat ini sudah pelimpahan tahap 1 kepada pihak Kejari Tebo.



Klik disini untuk melanjutkan »»

Perampok Mobil Boks Di Jambu Di Vonis 1,5 Tahun

Tebo, Sigombak-Harapan Riduan warga desa Teluk Kasai Rambahan kecamatan Tebo Ulu untuk mendapat hukuman ringan kandas. Raut wajahnya sontak berubah saat majlis hakim membacakan putusan. Hingga sidang usai di gelar salah satu perampok mobil boks sales rokok ini tidak bisa menyembunyikan keterkejutannya.

Kendati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pidana penjara 1 tahun, majlis hakim memvonisnya lebih berat dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Riduan di jerat pasal 365 ayat 2 (2) KUHP. Putusan itu dibacakan majlis hakim dalam sidang yang di gelar sekitar pukul 12.00 WIB selasa 3 maret siang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan mengancam keselamatan orang lain. Perbuatannya merupakan contoh buruk bagi masyarakat dab yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah di hukum,” kata Ketua Majlis Hakim, Purnomo SH di sidang kemarin.

Tidak ada jawaban dari Riduan saat majlis hakim menanyakan untuk banding atau piker-pikir. Dia hanya terdiam dan terlihat masih shock dengan putusan tersebut. Sementara JPU, A Rudi Y Bangun SH mengatakan menerima putusan tersebut. “JPU menerima putusan, pak hakim,” sebutnya menjawab hakim.

Riduan terlibat perampokan mobil boks sales rokok BH 9827 AE yang terjadi di jalan padang lamo desa Teluk Kembang (TK) Jambu kecamatan Tebo Ulu pada sabtu 1 juli 2006 tiga tahun lalu Saat kawan-kawannya di tangkap, warga desa Rambahan ini sempat buron dan menyembunyikan diri di kawasan perkebunan Ragunas.

Riduan mengaku terlibat aksi perampokan mobil boks tersebut dilakukannya atas ajakan dari Satriadi (Cat). Mereka melakukan dengan 4 kawanan lainnya yakni, Muslim, Acep, Jul dan Nof. Dengan berpura-pura berkelahi di tengah jalan mereka membuat mobil boks sales penjual rokok berhenti.

Setelah mobil itu berhenti, mereka langsung melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata api (Senpi) dan parang serta pisau. Setelah mengikat sopir dan sales, mereka membawa mobil tersebut ke desa Rantau Langkap menuju arah jalan AMD. Di jalan sepi tersebut mereka menggondol uang Rp 31 juta yang di bagi rata sebesar Rp 5,3 juta, HP dan barang-barang lainnya.




Klik disini untuk melanjutkan »»

Punya Sepeda Motor, Tidak Dapat Raskin

TEBO,Sigombak-Jumlah penerima beras miskin (Raskin) di kabupaten Tebo berkurang drastis dari 16.218 Rumah Tangga Sasaran (RTS) menjadi 10.256 RTS atau turun sekitar 37 persen. Ini merupakan data terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun sekitar bulan oktober 2008 lalu dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Tebo Ir Sarjono mengatakan turunnya angka BPS itu karena data lama menggunakan data tahun 2005 dan tidak valid lagi. Pada pendataan tahun 2008, dalam pendataan, pemerintah menambah indicator baru dalam menentukan RTS. Indikator tersebut yakni RTS tidak memiliki sepeda motor.

“Ini karena pada pengalaman pendistribusian tahun-tahun lalu, warga yang memiliki banyak sepeda motor tetap dapat raskin. Dan pada pendataan oleh BPS, ini menjadi indicator bagi pemerintah pusat untuk menentukan aturan standar masyarakat miskin, tidak peduli itu motor kredit atau tidak,” terangnya.

Disinggung tentang kemungkinan data tidak valid karena dampak krisis? Sarjono mengatakan kemungkinan itu sangat besar. Karena pendataan dilakukan sekitar oktober 2008 sedangkan setelah itu, krisis global melanda dan menyebabkan anjloknnya harga komditi perkebunan karet dan sawit.

“80 persen masyarakat Tebo berkebun, turunnya harga itu berdampak besar bagi masyarakat. Yang tadinya punya motor kredit telah di tarik dealer. Namun itu merupakan ketentuan dari pemerintah pusat,” katanya.

Untuk menghindari konflik dan kecemburuan social dalam pendistribusian raskin, tergantung dengan kebijakan pemerintah desa. Jika ada kesepakatan untuk di bagi rata bagi warga miskin, diharapkan, warga yang tidak terdata tersebut benar-benar miskin serta mendapat persetujuan dari masyarakat yang terdata. “Bukan berarti bagi rata untuk semua, tetapi untuk yang memang miskin tapi tidak terdata,” harapnya lagi.

Demikian juga untuk biaya operasional, diharapkan aparat desa tidak memungut terlalu tinggi dan harus sesuai kesepakatan elemen desa dan RTS. “Harga raskin tetap Rp 1000/Kg. Boleh-boleh saja melakukan pungutan untuk biaya operasional tetapi yang wajar. Kalau harga Rp 1000- Rp 1200 masih wajar, lebih dari itu sudah di luar kewajaran dan perangkat desanya bisa di tindak,” tegasnya.



Klik disini untuk melanjutkan »»

Rabu, 04 Maret 2009

Wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto Kembalikan Uang Yang Di Korupsi

. Rabu, 04 Maret 2009
0 komentar

Tebo, Sigombak-Terpidana kasus korupsi APBD Tebo tahun 2003, Wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto mengembalikan uang yang dikorupsi secara berjamaah bersama anggota DPRD periode 1999-2004. Periode itu, Sugianto menjabat sebagai ketua DPRD Tebo bersama dewan lainnya, dia menerima berbagai tunjangan yang dianggarkan dalam APBD pos setretariat dewan tahun itu yang penganggarannya tidak sesuai dan dinilai sebagai korupsi.

Dalam kasus yang melibatkan semua dewan periode itu, Negara dirugikan Rp 4,7 Milyar. Untuk Sugianto sendiri, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 170.267.880. Sugianto juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dan pidana penjara 1 tahun dan telah dijalani lebih dari 3 bulan.

“Uang pengganti itu telah saya kembalikan ke Negara melalui Jaksa. Jumlahnya tinggal Rp 2,19 juta karena sebelumnya telah di bayar sebagaian, untuk denda belum dibayar,” kata Sugianto ditemui Jambi Star di Lembaga Pemasyarakatan Tebo pada senin 2 maret. Diketahui, jika uang pengganti tidak dibayar 1 bulan sejak putusan akan dilakukan penyitaan dan pelelangan. Sedangkan uang denda bisa di bayar selama menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra SH selasa 3 maret membenarkan telah dilunasinya uang pengganti untuk terpidana Sugianto. “Uang pengganti kerugian Negara telah dilunasi. Jumlahnya memang Rp 170 jutaan namun hanya tinggal 2 jutaan untuk melunasinya,” kata Kajari ditemui di Kejaksaan.



Klik disini untuk melanjutkan »»

Jaksa Tebo Tidak Puas Vonis Naim-Sugiono, Pastikan Banding

Tebo, Sigombak-Kendati belum menerima salinan resmi putusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo memastikan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pengadilan negeri (PN) terhadap terpidana M Naim dan Sugiono. Pertimbangannya, vonis yang dijatuhkan PN itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dakwaan terhadap dua kasus tersebut.

Naim dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan mengembalikan kerugian Negara Rp 1 Milyar subsider 2 tahun penjara. Namun PN memutuskan, Naim tidak terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primer tetapi terjerat dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 karena dinilai menyalahgunakan wewenang. Dinilai tidak korupsi, Naim tidak divonis mengembalikan kerugian Negara Rp 1 Milyar namun tetap dipidana 3,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan Sugiono dinilai memenuhi unsur korupsi dan di vonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan mengembalikan kerugian Negara Rp 161 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara Jaksa menuntut Sugiono 6 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian Negara Rp 161 juta subsider 2 tahun penjara.

“Melihat dari putusannya yang tidak sampai 2/3 dari tuntutan, maka Kejaksaan akan mengajukan banding. Saat ini Jaksa berkoordinasi dengan pimpinan dan sedang merancang untuk memori banding itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra SH di kantor Kejaksaan selasa 3 februari.

Terkait tidak terbuktinya dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi terhadap M Naim, Kajari mengatakan akan mempelajari hal tersebut melalui salinan resmi putusan PN. Hingga kemarin, menurutnya, Jaksa belum menerima salinan resmi dari PN.

“Nanti dari salinan putusan itu akan diketahui apa penilaian majlis hakim sehingga dakwaan primer tidak terbukti. Tidak terbukti itu kan penilaian hakim, kalau Jaksa memiliki pertimbangan lain. Itu akan jadi pertimbangan Jaksa dalam menyusun memori banding,” terang Kejari yang saat ditemui juga didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) A Rudi Y Bangun SH.

Dikatakannya, kasus korupsi hutan produksi (HP) ini memang terjadi unsur perambahan hutan yang diatur UU nomor 41 tentang kehutanan dan seharusnya ditangani kepolisian. Namun dalam kasus ini Jaksa membidik praktek alih fungsi lahan Negara yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi dan di jerat UU nomor 31 tahun 1999.

“Disinilah kita harus Jeli. Memang sejak awal, penasehat hukum terdakwa menilai ini kasus perambahan hutan. Namun yang dibidik Jaksa adalah praktek alih fungsi lahannya. Kasus ini masih baru, dan kita berharap dapat membuktikannya dan kasus HP Tebo ini menjadi acuan untuk kasus serupa,” jelasnya menandaskan.



Klik disini untuk melanjutkan »»

Tidak Terbukti Korupsi, Naim Di Vonis 3,5 Tahun Penjara

TEBO, Sigombak-Upaya kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo untuk menjerat M Naim dengan dakwaan korupsi terganjal menyusul vonis yang dijatuhkan majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo senin 2 maret. Kendati lepas dari dakwaan primer undang-undang korupsi, Naim tetap terjerat dakwaan subsider dan di vonis penjara 3 tahun 6 bulan . Naim juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sidang putusan Naim di gelar sekitar pukul 16.45 WIB hingga pukul 17.10 WIB sore kemarin dengan majlis hakim di pimpin Sormin SH. JPU, A Rudi Y Bangun SH, Azman Tanjung SH, dan paidi SH. Naim didampingi Penasehat Hukum (PH) Hafiz Zakaria. Sidang juga dihadiri isteri dan sanak keluarganya.

Ketua Majlis Hakim, Sormin SH mengatakan terdakwa Naim tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi seperti dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. Namun majlis hakim menilai Naim telah menyalahgunakan wewenang selaku ketua KUD Sumber Makmur sehingga terjerat dakwaan subsider.

“Perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer. Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan di pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” kata Sormin sedikit terbata saat membacakan petikan putusan yang ditulis tangan dalam persidangan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun, membayar denda sebesar Rp 300 juta atau diganti (subsider) dengan 6 bulan penjara serta mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 21, 8 Milyar yang ditanggung bersama (renteng). Dan khusus Naim mengembalikan Rp 1 Milyar subsider 2 tahun penjara. Karena dinilai tidak korupsi, putusan tidak mewajibkan Naim mengembalikan kerugian Negara.

Atas putusan tersebut, setelah koordinasi dengan PHnya, M Naim menyatakan piker-pikir. Demikian juga dengan JPU. “Kami menyatakan piker-pikir,” kata JPU A Rudi Y Bangun SH. Masa piker-pikir tersebut selama 7 hari ke depan.

Terpisah, PH terdakwa, Hafid Zakaria mengatakan dalam kasus ini, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh JPU. “Perbuatan klien saya bukan merupakan korupsi, dan vonis tersebut bukan karena tindakan korupsi seperti yang didakwakan. Kami menghormati putusan majlis hakim,” katanya usai sidang.

Kendati vonis jauh lebih ringan, tangis sedih tetap ditumpahkan oleh isteri dan sanak keluarga Naim. Mereka berhamburan memeluk dan mencium Naim sambil menangis saat sidang selesai di gelar sekitar pukul 17.10 WIB. Mereka mendampingi Naim hingga dibawa ke mobil tahanan untuk di bawa ke LP.

Anehnya Sugiono Di Vonis Korupsi

Menariknya, kendati Naim dinilai tidak terbukti, terdakwa lain, Sugiono yang merupakan bagian sindikat ini dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999. Sugiono di vonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan mengembalikan kerugian Negara Rp 161 juta.

“Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan tidak di bayar maka harta bendanya di sita dan dilelang. Dan jika belum lunas juga maka diganti kurungan 6 bulan penjara,” kata hakim anggota, Endra Hermawan SH.

Sidang Sugiono ini memang terpisah dari terdakwa Naim, sesuai dengan berkas perkara. Sidang yang dimulai dua jam sebelum sidang Naim ini di gelar sekitar pukul 15.00 WIB yang dipimpin ketua PN, Pujo Hendro Hunggul Wasisto SH didampingi dua hakim anggota.
Vonis majlis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Sugiono dengan penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta mengembalikan kerugian Negara Rp 161 juta subsider 2 tahun penjara.

“Dalam kasus ini terdakwa sebenarnya merupakan korban dalam praktek jual beli lahan, namun pada akhirnya ikut terlibat melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Negara. Karena korupsi merupakan perbuatan yang merugikan Negara dan dampaknya sangat besar, makanya hokum harus tetap ditegakkan,” kata Hendra lagi. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, selain menjerat Naim selaku ketua KUD Sumber Makmur dan Sugiono yang merupakan perantara penjual lahan yang mendatangkan warga dari Provinsi Lampung, Jaksa juga saat ini menahan dan menyidik tersangka Najmudin selaku bendahara KUD Sumber Makmur. Tersangka lain, Dekontri sampai saat ini belum berhasil ditangkap dan dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Jaksa.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Detik-Detik Eksekusi Wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto

Mirip Gerakan 30 September/PKI, Di Saksikan Puan Maharani

Dijebloskannya untuk kedua kali, wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto membuat masyarakat provinsi Jambi terkejut. Turunnya Kasasi Mahkamah Agung (MA) membuat jaksa harus bergerak cepat melakukan eksekusi. Bagaimana suasana penangkapan Sugianto? Berikut laporannya.

Rabu (18/2) malam, pukul 22.15 WIB suasana malam kompleks rumah dinas di KM 4 lintas Tebo-Bungo terlihat lengang seperti biasa. Beberapa anggota Pol PP terlihat berjaga-jaga di pos bagian depan kompleks. Sementara keheningan malam menyelimuti rumah para pejabat Tebo baik eksekutif maupun legislative itu.

Keheningan itu berubah semenit kemudian. Enam mobil memasuki halaman kompleks perumahan dan langsung menyebar. Puluhan anggota Kejaksaan yang dibantu anggota intel polres Tebo langsung mengepung rumah dinas wakil ketua DPRD Tebo, Sugianto. Sebagian lagi melapor ke Pol PP yang berjaga. Yang lain berjaga-jaga di setiap pintu keluar.

Sebagian besar Jaksa di Kejari Tebo dan pegawai Kejaksaan datang malam itu. Terlihat Kasi pidana Khusus (Pidsus) A Rudi Y Bangun SH, Kasi Intel Paidi SH, Kasi Datun Azman Tanjung SH, kasi Pidana Umum (Pidum) Candra Cahaya Putra. Mereka ikut berjaga-jaga bersama anggota lainnya yang menyebar dan membuat suasana menjadi tegang.

Tiga Jaksa diantaranya Anton Despinola SH dan Atma SH mengetuk pintu sambil mengucapkan salam. Berkali-kali mengetuk pintu dan jendela, tidak ada jawaban. Gedoran di pintu menjadi lebih keras Beberapa menit kemudian, pintu dibuka oleh seorang lelaki muda hanya mengenakan singlet. Belakangan diketahui bernama Gempur, keponakan Sugianto.

Salah satu Jaksa mengenalkan diri dan memperlihatkan seberkas surat dan menyampaikan maksud kedatangan untuk menemui Sugianto. Jaksa dipersilakan duduk menunggu di ruang tamu. Terlihat poster Megawati dan Lambang partai PDI perjuangan di ruang tamu ukuran sedang itu. Poster klasik presiden RI Pertama, Soekarno dalam ukuran besar gagah tertempel disebelahnya.

Setelah dipanggil keponakannya itu, mantan ketua DPRD Tebo periode 1999-2004 ini keluar dengan hanya memakai singlet dan celana pendek. Jaksa menyampaikan maksud kedatangan tentang putusan kasasi MA. Politisi kawakan ini mempelajari surat tersebut sambil manggut-manggut dan sekali-sekali memegang keningnya. Dia tetap tenang dan santai.

Puan Maharani (5) -anak bungsu Sugianto- terlihat bingung dengan keramaian dirumahnya. Sekali-sekali bocah yang masih TK ini melihat keluar pintu. Kemudian masuk kembali dan duduk di kursi yang bersebelahan dengan Sugianto. Akhirnya Puan yang mengenakan kaos putih dengan gambar strobery besar di bagian depan ini masuk ke ruang tengah. Sementara di halaman depan, mobil tahanan Jaksa, BH 9152 WZ bersiap.

Usai berbindang dengan jaksa, Caleg DPRD Provinsi Jambi nomor urut 1 Dapil Bungo-Tebo itu masuk ke ruang dalam untuk ganti baju. Selang beberapa menit, Sugianto keluar dengan mengenakan celana hitam dan baju belang horizontal hitam putih. Tangannya menjinjing tas ukuran sedang berwarna coklat cerah. Dengan tenang, Sugianto yang diapit dua Jaksa menuju mobil tahanan.

Sambil jalan, mantan ketua DPD PDI Perjuangan Tebo ini masih sempat bergurau dengan salah seorang anggota yang ikut mengawalnya. Blitz kamera dari wartawan yang menunggu di luar membuatnya terlihat agak silau. “Kalau begini, wartawan yang kesenangan,” selorohnya kepada wartawan yang memburu berita eksekusi tersebut.

Mobilpun secara beriringan melaju dengan kecepatan tinggi menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II/B di KM 1 Muara Tebo. Turun dari mobil, Sugianto langsung digelandang ke blok tahanan untuk narapidana. Belakangan diketahui Sugianto menempati blok B nomor 5. Satu ruangan, Sugianto bersama 5 Napi lain yang telah lebih duluan menginap di hotel prodeo itu. Ini untuk kedua kalinya Sugianto masuk LP. Sebelumnya sebagai tahanan Jaksa dan saat ini sebagai terpidana.

Di rumah dinas Kejaksaan Negeri Muara Tebo di pancuran gading Muara Tebo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rahman Dwi Saputra mengatakan eksekusi itu terkait turunnya kasasi oleh MA. Salinan kasasi itu diterima Jaksa dari pengadilan Negeri Muara Bungo pada siang rabu (18/2) itu. Dan setelah berkoordinasi Jaksa bergerak cepat untuk melaksanakan putusan MA.

“Sugianto di eksekusi sesuai dengan putusan kasasi yang kami terima dari PN Bungo. Dia dinyatakan bersalah oleh MA dan di hukum 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan langsung di eksekusi,” terang Kajari.

Selain pidana penjara, Sugianto juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan MA juga mengharuskan Sugianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 170 juta. Tapi itu telah hanya tinggal 2 jutaan karena telah di bayarnya dan di sita Jaksa,” jelas Kajari lagi.(by:sigombak)




Klik disini untuk melanjutkan »»

Sugianto Di Penjara, Toha Mundur Dari Calon DPD RI

Tebo, Sigombak-Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sugianto selaku ketua DPRD Tebo yang mengesahkan anggaran menjadi bukti baru bagi Jaksa untuk mendalami penyidikan. Hal ini memberi imbas yang besar bagi wakil rakyat Tebo periode 1999-2004 yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi berjamaah yang merugikan Negara Rp 4,7 Milyar itu.

Tidak hanya 12 mantan panitia anggaran (Panggar) yang di putus lepas (on slag) yang ketar-ketir dengan dieksekusinya sang “imam”. Seluruh mantan anggota periode itu selaku “makmum” yang tentunya menerima berbagai tunjangan yang dianggarkan pada pos setretariat dewan bakal kena imbas sebagai pihak yang ikut menikmati uang Negara yang di nilai penganggarannya tidak sesuai aturan.

M Toha, mantan anggota Panggar yang periode ini kembali duduk sebagai wakil rakyat menyakini, kasus Sugianto bakal menimpa dirinya dan mantan panggar lain yang saat masih dalam proses kasasi. “Kasusnya sama, sumbernya juga sama. Jadi tinggal menunggu waktu dan berapa lama putusannya (putusan Mahkamah Agung,red),” katanya ditemui usai besuk Sugianto di LP kelas II/B.

Kendati memprediksi bakal memiliki nasib yang sama soal hukum, Toha tidak ingin memiliki nasib yang sama dengan Sugianto dalam hal politik. Diketahui, Sugianto merupakan caleg DPRD Provinsi Jambi nomor urut 1 Dapil Bungo-Tebo dan tengah gencar-gencarnya sosialisasi. Sedangkan Toha merupakan calon anggota DPD RI.

Toha menegaskan sejak ditahannya Sugianto, dirinya mengundurkan diri sebagai calon anggota DPD RI. “Dengan ditahannya pak Gianto, saya memutuskan untuk mengundurkan diri. Pertimbangannya, kami memiliki kasus yang sama dan dari sumber yang sama. Jadi masyarakat jangan lagi memilih saya,” sebut wakil rakyat dua periode dari fraksi PPP ini.

Dikatakannya, keinginan untuk mundur itu telah muncul sejak lama. Makanya dirinya tidak mau gegabah untuk melakukan sosialisasi baik melalaui baleho, maupun turun ke masyarakat. Eksekusi Sugianto menjadi momen bagi Toha untuk memantapkan pengunduran dirinya.

“Dengan putusan MA untuk pak Gianto ini, keinginan mundur itu menjadi bulat. Untuk proses lanjutan pengajuan mundur ini akan menyusul nantinya,” tegas ketua DPD PPP Tebo ini. Toha berharap, apapun putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didasarkan pada azas keadilan dalam hukum.



Klik disini untuk melanjutkan »»

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com