Kamis, 08 Mei 2008

Lagi, Di Tebo, Polisi Menang Praperadilan

. Kamis, 08 Mei 2008

Kasus Praperadilan Polsek Rimbo Bujang

TEBO-Praperadilan yang dilakuakan terhadap Polsek Rimbo Bujang dinyatakan tidak terbukti dimuka hokum. Ini merupakan prapeadilan yang kedua yang diajukan kepada polisi di Tebo dalam tahun 2008 ini. Sebelumnya Polres Tebo dinyatakan tidak bersalah atas praperadilan warga desa lubuk mandarsyah tersangka pelaku pembakaran PT WKS.

Putusan Praperadilan Polsek Rimbo Bujang itu ditetapkan dalam sidang lanjutan yang di gelar rabu (7/5) sore lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Majlis hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo memutuskan Polsek Rimbo Bujang tidak bersalah dalam perkara praperadilan yang dilakukan oleh H Anasrullah.


Dari fakta persidangan majlis hakim yang
dipimpin S Sormin, SH mengungkapkan kalau pemohon tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat. Terkait tuntutan atas dugaan pihak penyidikan polsek Rimbo Bujang melakukan tindakan keselahan baik secara perdata maupun pidana.

“Pihak penuntut tidak bisa menunjukan bukti yang kuat dalam tuntutannya yang mengatakan polsek rimbo bujang telah melakukan pemberhentian penyidikan terhadap pelapor terkait klaim kepemilikanm tanah yang menurut saksi memang bukan milik penuntut,” ujar Roy Ginting SH
Cs, kuasa hukum Polsek Rimbo Bujang, yang saat ditemui di dampingi oleh Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Ari Sudrajat kemarin (8/5).

Kapolsek Ari Sudrajat sendiri menuturkan kalau dari hasil pemeriksaan saksi, ditemukan kalau tanah itu adalah benar milik Pemda Tebo. Itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di Badan Pertanahan Nasional Tebo (BPN), Tata Kota dan pihak yang terkait dalam aksi ini.

“Dari pemeriksaan, diketahui kalau pelapor tidak mempunyai bukti dan saksi yang kuat sebagai pemilik tanah. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau tanah itu milik pemda Tebo,”ujar Ari kemarin.

sebelumnya, H Anasrullah mempraperadilankan Polsek Rimbo Bujang. Itu dilakukan karena dia tidak puas dengan kinerja Polisi dalam mengusut kasus kepemilikan tanah took miliknya. Hingga akhirnya tanah yang disengketakan itu dinyatakan sebagai milik Pemda Tebo dan tokonya telah dieksekusi oleh Pol PP Tebo. (why)

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com