Jumat, 09 Mei 2008

300 KK Warga Transmigrasi Menderita Di Areal Konsesi PT MWW

. Jumat, 09 Mei 2008

Komisi IV, Dephut dan Deptrans Turun Ke Lokasi

TEBO,Sigombak-Lahan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Mukti Wahana Wisesa (MWW) seluas 1000 ha di lahan Hutan Produksi (HP) kawasan Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir, 70 KM atau tiga jam perjalanan dari kota Muara Tebo sampai saat ini tidak terawat dan terbengkalai.

PT MWW tidak pernah mengurus dan kabur entah dimana keberadaannya sekarang. Perusahaan ini merupakan group PT IFA yang juga mengantongi izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) dikawasan tersebut, karena izin HPH nya habis maka pada tahun 1994 (saat itu masih kabupaten Bungo Tebo,) areal lahan eks HPH tersebut dikuasai izin HTI PT MWW tersebut.

Anehnya, pemerintah Bungo Tebo pada tahun 1994 ketika itu, dikawasan HTI tersebut justru membuat program transmigrasi dan menempatkan 300 Kepala Keluarga (KK) yang didatangkan dari pulau jawa dan lokal, padahal kawasan tersebut termasuk Hutan Produksi (HP).

Setiap warga diberikan perumahan dan lahan seperempat hektar, mereka tidak diberikan kompensasi kebun dan lainnya layaknya transmigrasi lainnya. Sementara PT MWW tidak juga melakukan operasi penanaman HTI dikawasan tersebut, dan baru beberapa tahun belakang ini baru pihak PT MWW melakukan penanaman kayu HTI jenis, sengon, jati dan lainnya. Namun setelah ditanam tidak dirawat dan sampai saat ini pohon-pohon tersebut kebanyakan mati dan ditumbuhi semak belukar, karena tidak dirawat pihat PT MWW.

Warga transmigrasi di desa sungai karang tersebut, sampai saat inipun nasibnya terkatung-katung dan hidup diatas tanah yang statusnya tidak jelas, mereka sudah mengadu sampai ke Menhut berkali-kali, namun tidak ditanggapi. Berkat bantuan anggota DPRD Tebo,

Kamis (8/5) kemarin wargapun bisa bernafas lega karena bisa bertemu langsung dengan anggota Komisi IV DPR RI yang juga membidangi masalah kehutanan bersama tim dari Departemen kehutanan dan Departemen transmigrasi Jakarta Pusat. Dari Tebo, Ikut Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi serta anggota DPRD.

Darwin Kades Sungai Karang mengatakan, dirinya bersama warganya sudah menderita lebih kurang 16 tahun, mereka terlunta-lunta karena setelah 3 tahun lepas dari tanggungan pemerintah dan tidak mendapatkan jatah lagi, nasibnya tidak jelas. Warga hendak berkebun dilarang karena lahan yang diberikan hanya sepermpat hektar per KK termasuk untuk lingkungan perumahan, sementara warga harus menghidupi keluarganya.

“Desa sungai karang ini terpencil, jika ditempuh dari Tebo memakan waktu 3 jam, dan harus melewati sungai batanghari dengan mengunakan ketek karena tak ada jembatan, dan harus melewati jalan terjal ke dalam hutan kawasan HTI PT MWW, kami disini tidak bisa berkebun lahan yang ada tidak boleh digarap karena kawasan HP, kalau memang lahan ini kawasan HP kenapa pemerintah dulu menempatkan kami di trans ini,”ujar Darwin warga transmigrasi lokal asal kecamatan VII Koto dengan nada memelas dihadapan Anggota Komisi IV DPR RI dan tim dari Dephut dan Deptrans RI.

Hal yang sama juga diungkapkan Sugianto Ketua Gapoktan mekar jaya, menurutnya. Dirinya bersama warga lainnya ditempatkan dikawasan transmigrasi tersebut pada bulan April tahun 1994 sampai saat ini nasibnya bersama 300 KK lainnya tidak jelas. (why)

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com