Tampilkan postingan dengan label Wakil Rakyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wakil Rakyat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Juni 2011

Status Rusa Rumah Dinas, Toha Sarankan Telusuri Biaya Pemeliharaan

. Sabtu, 18 Juni 2011
0 komentar

MUARATEBO­-Kisruh status belasan Rusa di rumah dinas Bupati antara aset daerah atau milik pribadi mantan Bupati Tebo Madjid Muaz mendapat banyak perhatian masyarakat Tebo. Soalnya jika memang pada awalnya rusa itu milik pribadi, namun selama sekitar 10 tahun dipelihara dan berkembang di rumah dinas Bupati.


"Kalau memang betul pada awalnya itu milik pribadi, memang susah untuk menentukan rusa itu apakah milik pribadi atau aset pemerintah daerah. Soalnya selama bertahun-tahun perawatan dan hidup rusa itu dipekarangan rumah dinas Bupati," kata M Toha tokoh masyarakat Tebo kepada Radar Tebo Jumat (17/6) kemarin.


"Kalau menurut saya, tak perlu diributkan lagi soal rusa itu. Pak Madjid tinggalkan saja rusa itu di rumah dinas, kalau mau di bawa ke Jambi juga bikin repot memeliharanya. Atau kalau Pak Madjid tetap ingin, bawa saja sepasang ke Jambi atau berbagi saja antara Pemkab dan Pak Madjid," tambah mantan anggota DPRD Tebo dua periode ini.


Menurut Toha, kalau kedua belah pihak tetap ngotot, maka perlu ditelusuri biaya perawatan rusa itu selama di rumah dinas. Apakah dibebankan pada APBD atau murni biaya pribadi Madjid Muaz. "Soalnya ini susah juga mau dikatakan milik pribadi atau aset daerah. Rumah dinas itu kan aset daerah, sedangkan rusa itu dikandangkan di belakang rumah dinas," katanya.


Sebagai anggota DPRD Tebo dua periode, politisi PPP ini mengaku tidak pernah menemukan ada anggaran APBD yang diperuntukkan untuk biaya perawatan dan biaya makan rusa. "Entah kalau biaya dimasukan dalam biaya rumah tangga, tapi kalau tertulis secara khusus dalam APBD, tidak ada. Baik itu untuk biaya perawatan, biaya makan atau gaji orang yang mengurusnya," tukasnya.


"Kalau menurut saya tidak usah diributkan lagi soal itu, kedua belah pihak bisa mencari jalan tengah. Kasihan rusa tersebut dipersoalkan terus. Tapi kalau terbukti rusa-rusa itu adalah aset, untuk memilikinya menjadi pribadi harus melalui proses lelang terlebih dahulu," tambahnya menandaskan.


Diketahui persoalan rusa rumah dinas ini mencuat setelah ketua DPRD Tebo Agus Rubyanto mendapat informasi aset rumah dinas yang hilang termasuk rusa setelah mantan Bupati Tebo meninggalkan rumah dinas. Makanya Agus mendesak kepada pihak inspektorat dan BPK untuk melakukan audit terhadap aset rumah dinas Bupati tersebut.


Sementara dari pihak mantan Bupati Madjid Muaz yang disampaikan melalui Pemkab melalui Plt Bupati Tebo Abdullah, Bagian Umum Setda Tebo Eriyanto dan Kabag Humas Syahrul Rozy mengatakan kalau rusa tersebut awalnya milik pribadi mantan Bupati Tebo tersebut. Makanya rusa-rusa tersebut akan tetap di bawa ke rumah pribadi Madjid Muaz di Kota Jambi, namun tetap akan ditinggalkan sepasang sebagai kenang-kenangan.


Dari sisi lain, pihak inspektorat Tebo mengaku tidak tahu soal apakah rusa tersebut termasuk aset daerah atau tidak. Menurut penuturan M Zen, Sekretaris Inspektorat Tebo, pihaknya tidak tahu apakah rusa-rusa itu milik pribadi atau aset daerah dan pihaknya belum melakukan audit karena belum mendapat perintah dari Pemkab melalui Bupati.(sumber: Radar Tebo Edisi Sabtu 18 Juni 2011)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kamis, 16 Juni 2011

Mengenang Kembali Konflik Lahan PT WKS vs Warga Desa Lubuk Madrasah (Bagian-2)

. Kamis, 16 Juni 2011
2 komentar

Menhut pun Turun ke Tebo, Setiap Tahun Gelar Hari Peringatan

Sengketa lahan di desa Lubuk Madrasah pernah menjadi isu nasional pada tahun 2007 hingga 2008. Bagaimana itu terjadi? Radar Tebo mengulas kembali.

==============================================================



Tidak hanya Komisi IV DPR RI yang turun ke desa Lubuk Mandarsah. Komnas HAM yang menerima laporan warga yang menemukan dugaan pelanggaran juga turun ke desa yang telah membangun banyak prasarana itu.


Dalam pertemuan itu, tawaran solusi dikumandangkan untuk penyelesaian sengketa lahan di desa lubuk Mandarsah. Namun tidak ada pelanggaran HAM yang ditemukan oleh Komnas HAM. Polres Tebo yang melakukan penahanan terhadap tersangka juga berurusan dengan pengadilan. Ketika itu, dua warga mempraperadilan Polres Tebo walau akhirnya permohonan mereka di tolak pengadilan.


Sementara, di pulau jawa, DPR RI melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan. Pada sebuah berita di situs Departemen kehutanan, dituliskan operasional PT WKS di Jambi menyengsarakan rakyat. Desakan Menhut untuk turun ke Jambi dikumandangkan oleh Komisi IV DPR RI.


Setelah menghadiri acara internal partainya di Jambi, pada hari Minggu 17 Februari 2008 MS Kaban yang saat itu masih menjabat menteri kehutanan mengunjungi warga. Entah karena kepentingan partai, entah karena desakan DPR, MS Kaban telah hadir di hadapan warga yang bersengketa.


Dengan menggunakan dua helikopter, rombongan ini disambut warga dengan jamuan yang lebih baik dibanding pertemuan sebelumnya. Dalam pertemuan itu, MS Kaban yang diharapkan menjadi solusi konflik mengaku tidak mempunyai wewenang untuk itu. Benturan dengan undang-undang menyebabkan kebijakan harus dirembukkan lagi dengan DPR RI.

Tidak banyak solusi, tapi janji penyelesaian konflik akan diperjuangkan oleh pria yang dulu aktif di kancah politik itu. "Semua masalah pasti ada jalan keluarnya, tapi warga harus bersabar dulu," katanya dalam kunjungan itu.


Dalam pertemuan itu dia banyak membeberkan soal aturan hukum soal kehutanan termasuk persoalan hutan produksi. Pengetahuan tentang aturan dalam pemanfaatan Hutan Produksi dan informasi jeratan hukum menghipnotis warga.


Keluh kesah aspirasi yang sebelumnya lantang dikumandangkan disampaikan secara teratur oleh empat perwakilan warga yang di batasi. Kesadaran warga dalam menyampaikan aspirasi dituangkan dalam konsep teks yang telah di tulis.


Waktu itu MS Kaban juga menyarankan masyarakat untuk terus berjuang agar aspirasi mereka bisa didengar dan di setujui oleh pemerintah. Aksi pembakaran yang menyebabkan banyak mata baik dari daerah maupun pusat menyorot daerah itu tidak boleh diulangi lagi. Walaupun efektif menarik perhatian pemerintah, aksi itu bertentangan dengan hukum yang berlaku.


Waktu itu, setelah Menhut kembali ke jakarta, warga menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Selama proses itu, warga dan PT WKS tidak harus mematuhi kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. Perbuatan yang bertentangan dengan aturan pengolahan hutan juga harus dihindari oleh warga dan perusahaan.


Kini warga desa Lubuk Madrasah telah kembali hidup damai. Persoalan itu terpecahkan seiring dengan kesepakatan yang dibuat. Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang diterapkan di Kabupaten Tebo juga banyak membantu warga untuk keluar dari persoalan yang menyisakan cerita mendalam.


Saking berkesannya dengan perjuangan mereka tersebut, saat ini setiap tanggal 28 Desember diperingati warga untuk mengenang peristiwa bersejarah tersebut. Mereka membuat acara dan berkumpul bersama dengan mengundang pihak-pihak lain. Bahkan pada saat sosialisasi Pilkada Tebo 2010 beberapa Cabup datang bersamaan memenuhi undangan warga.


Namun program HTR tersebut ternyata menimbulkan masalah baru bagi warga empat desa di kecamatan Serai Serumpun. Saat ini seperti yang diberitakan media massa, mereka sedang bersengketa dengan koperasi unit desa (KUD) Maju Bersama. Walau tidak seanarkhis warga desa Lubuk Madrasah, Selasa (31/5) lalu warga nekat merusak mobil ketua KUD Maju Bersama, Azri. (tamat)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Mengenang Kembali Konflik Lahan PT WKS vs Warga Desa Lubuk Madrasah (Bagian-1)

Warga Berbuat Anarkhis, DPR RI Turun ke Tebo

Selasa (31/5) lalu warga empat desa di kecamatan Serai Serumpun mendatangi DPRD Tebo untuk meminta penyelesaian sengketa lahan. Itu aksi kedua mereka. Sebelumnya Selasa (24/5) menggelar aksi serupa. Ini bukan pertama kali persoalan lahan mencuat. Sengketa lahan di desa Lubuk Madrasah pernah menjadi isu nasional pada tahun 2007 hingga 2008. Bagaimana itu terjadi? Radar Tebo mengulas kembali.

========================================================

Empat tahun lalu, tepatnya hari jum'at 28 desember 2007 secara mengejutkan, warga desa Lubuk Mandarsah, kecamatan Tengah Ilir kabupaten Tebo yang merasa tertindas oleh PT WKS melakukan pembakaran 11 alat berat serta 1 mobil hiline. Spontanitas tindakan anarkhis dilakukan warga desa yang waktu itu di huni 2274 KK karena kebun mereka di gusur alat berat kontraktor PT WKS.


Lahan hutan produksi (HP) yang mereka garap sejak tahun 1990an ternyata telah diserahkan pemanfaatannya kepada perusahaan bonafit ini. Dengan dimulai operasional perusahaan, PT WKS mulai melakukan land clearing pada lahan-lahan masyarakat. Warga juga mendapat informasi tanpa sumber yang jelas, seluruh lahan di desa mereka akan diratakan oleh perusahaan besar ini.


Akibat aksi yang dilakukan ratusan warga itu, beberapa hari setelah insiden, 3 warga di tahan Polisi. Di susul 6 tersangka lainnya, sementara itu beberapa orang lagi buron. Polisi juga mengerahkan kekuatannya baik dari Polres tebo maupun Polda jambi untuk antisipasi aksi lanjutan. Puluhan anggota, mobil Banser dan tenda anggota polisi memberikan warna tersendiri bagi desa itu.


Ketakutan akan penangkapan juga menyebabkan laki-laki di desa itu melarikan diri ke hutan. Beberapa hari di desa itu hanya di dominasi kaum wanita dan anak-anak yang tidak keceriaannya masa kecilnya terusik. Penahanan 9 orang "pahlawan" itu menyebabkan beberapa wanita "menjanda", anak-anak pun menjadi "yatim". Lahan perkebunan bekas gusuran alat berat yang sebelumnya menghijau rata dengan tanah.


Perhatian pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi pun mulai mengarah ke daerah konflik ini. Tim yang dibentuk Pemda pun turun ke lapangan untuk melihat dan mendengar suara masyarakat. Wakil rakyat juga mulai turun untuk mendengar keluh kesah warga. Mulai dari wakil di kabupaten hingga dewan dari pusat.


Anggota DPD RI Elviana yang saat itu masih sebagai Anggota Komisi IV DPR RI, yang sedang reses ke Tebo datang ke daerah itu. Kepada warga yang mengeluh tersebut dia menjanjikan akan membawa persoalan tersebut ke pusat. Elviana berjanji akan membawa Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan ke desa Lubuk Madrasah.


Elviana menepati janjinya, 25 januari 2008, Tim Komisi IV yang diketuai Syafri Hutauruk mendatangi warga. Keluh kesah, penderitaan, pelanggaran pihak perusahaan, rasa ketidakadilan warga tercurah dalam orasi yang disampaikan dengan emosi serta tangis kaum perempuan dan anak-anak.



Keputusan dari pertemuan itu, Menteri Kehutanan yang waktu itu masih dijabat MS Kaban yang membidangi masalah ini harus didatangkan ke hadapan warga. Setelah anggota Komisi IV DPR RI meninggalkan desa Lubuk Madrasah, warga hanya bisa berharap kedatangan menteri kehutanan akan mengubah nasib mereka.(bersambung)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Plh Bupati Periksa Perabot dan Rusa Rumah Dinas Bupati Tebo

MUARATEBO-Adanya informasi yang menyebutkan banyak asset yang hilang di rumah dinas setelah mantan Bupati Tebo Madjid Muaz keluar membuat Pemkab Tebo gerah. Rabu (15/6) kemarin Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tebo Abdullah langsung turun untuk mengecek rumah dinas tersebut.

Bersama Kabag Umum Setda Tebo Eriyanto dan Kabag Humas Syahrul Rozi, Abdullah yang juga menjabat pelaksana tugas Sekda Tebo ini melihat kandang rusa dibelakang rumah dinas. Juga dilakukan pengecekan ke bagian dalam rumah dinas tersebut dan juga ruang kamar tidur Bupati.


"Beginilah kondisinya. Sama seperti sebelum Bapak meninggalkan rumah ini, tidak ada barang rumah dinas yang hilang," katanya kepada sejumlah wartawan harian liputan Tebo kemarin. "Kalau sebelumnya hilang dan hari ini barang-barang tetap ada, berarti ini sulap," timpal pria yang juga menjabat asisten I ini.


Kendati memastikan kalau barang-barang rumah dinas tidak ada yang hilang, Plh Bupati mengatakan Pemkab siap jika pihak inspektorat atau BPK melakukan audit seperti yang diminta oleh ketua DPRD Tebo sehari sebelumnya. "Kita siap untuk diaudit, setahu saya kondisi rumah dinas sebelum dan sesudah ditinggalkan pak Madjid tetap seperti ini," tukasnya.

Soal Rusa yang dikandangkan di belakang rumah dinas, Abdullah mengatakan itu binatang peliharaan milik pribadi Madjid Muaz bukan di beli dengan dana APBD Tebo. Menurutnya, pada tahun 1999 lalu Madjid Muaz telah memelihara rusa-rusa tersebut. Dan jika saat ini jumlahnya banyak, itu karena berkembang biak selama Madjid Muaz jadi Bupati.


"Bahkan dulu ada juga Rusa milik mantan Dandim Alex Batoek yang dititipkan di kandang ini, karena waktu itu Dandim tidak punya kandang untuk memelihara rusa," tutur Abdullah. "Walau nantinya rusa-rusa itu akan dibawa karena milik pribadi, namun pak Madjid pernah mengatakan akan meninggalkan sepasang di rumah dinas ini sebagai kenang-kenangan," tambahnya.


Terpisah, Ketua DPRD Tebo Agus Rubyanto yang sebelumnya mengungkapkan tentang banyak asset rumah dinas yang hilang, mengatakan DPRD akan meminta kepada Pemkab untuk menyerahkan daftar asset untuk dilakukan pendataan. Menurutnya, dengan adanya daftar asset nanti akan diketahui semua jumlah asset pemerintah yang digunakan selama Bupati menjabat.


"Kita meminta kepada Pemkab untuk menyerahkan daftarnya nanti akan kita lakukan pengecekan lebih lanjut, ini dilakukan agar asset pemerintah daerah dapat terjaga, karena masih banyak asset lain yang belum jelas keberadaannya," tukas Agus sore kemarin.(Radar Tebo)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Senin, 13 Juni 2011

MM-Suka Tinggalkan Rumah Dinas, Pemkab Data Barang-Barang

. Senin, 13 Juni 2011
0 komentar

MUARATEBO-Mulai Senin (13/6) lalu Madjid Muaz dan Sukandar tidak lagi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tebo. Minggu (12/6) kemarin masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2006-2011 ini telah berakhir. Saat ini dua tokoh ini melepas semua fasilitas dinas yang selama ini digunakan dalam pengabdian mereka selama 5 tahun.


Madjid Muaz meninggalkan rumah dinas Bupati pada hari Jumat (10/6) lalu dan kembali ke rumah pribadinya nya di Kecamatan Kotabaru Kota Jambi. "Bapak pulang ke Jambi pada Jumat lalu," kata Doni Sumantri, mantan Ajudan Bupati Tebo yang saat ini mengaku ditempatkan sebagai staff Bappeda Tebo dikonfirmasi Radar Tebo kemarin.


Begitu juga halnya dengan Sukandar, Bupati Tebo 2011-2016 terpilih ini meninggalkan rumah dinas Wakil Bupati pada Sabtu (11/6) lalu kembali ke rumah pribadinya di Kecamatan Rimbo Bujang.


"Hari ini Wakil Bupati Tebo Sukandar sudah meninggalkan rumah dinas, terima kasih atas semua pihak yang telah membantu selama menjalankan tugas sebagai wakil bupati Tebo," demikian tertulis di status situs jejaring sosial facebook media centre suka-hamdi sabtu lalu.

Kabag Umum Setda Tebo, Eriyanto saat dikonfirmasi Radar Tebo sore kemarin juga mengatakan mantan Bupati dan Wakil Bupati Tebo itu telah meninggalkan rumah dinas. Dituturkannya, sesuai dengan Tufoksi, bagian umum selanjutnya akan menginventarisir dua rumah dinas tersebut setelah ditinggalkan.


"Sesuai dengan tugas kami, tentu akan dilakukan pengecekan barang-barang di rumah dinas. Kalau nanti ada barang yang berupa asset yang hilang tentu akan kami pertanyakan," katanya kemarin.


Dijelaskannya, sesuai aturan, untuk menginventarisir rumah dinas melibatkan tim dari bagian asset DPKAD Tebo. "Kunci rumah dinas sekarang berada di Kasubag Umum, kalau untuk serah terima rumah dinas menunggu Bupati baru dilantik," tukasnya menandaskan.


Diketahui, pasangan MM-Suka terpilih menjadi Bupati Tebo 2006-2011 setelah unggul perolehan suara pada Pemilukada yang di gelar tanggal 25 April 2006. MM-Suka memperoleh suara 47,50%, mengalahkan pesaing utamanya ketika itu yakni pasangan Yopi Muthalib-Wartono yang meraih 36,57 persen. Sementara , pasangan AM Firdaus - Yasir meraih 10,29 persen dan pasangan Mawardi-Tri 5,57 persen.



Seharusnya pasangan yang waktu itu diusung Golkar, PAN dan PKB tersebut sudah dilantik 25 Mei 2006 namun karena terjadi gejolak politik yang hebat waktu itu, sebagian besar anggota Dewan ketika itu tidak mau mengusulkan pengesahan dan pelantikan pasangan ini ke Menteri Dalam Negeri. Maka akhirnya acara pelantikan menjadi molor menjadi 12 Juni 2006.(*)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Senin, 02 Mei 2011

DPRD Tebo Minta Pemkab Jangan Perpanjang Lagi Izin PT ISA

. Senin, 02 Mei 2011
0 komentar

MUARA TEBO-Penolakan masyarakat desa Semambu kecamatan Sumay terhadap PT Inti Starindo Agromakmur(PT ISA) mendapat dukungan dari DPRD Tebo. Karena kendati telah diberikan izin, sejak 2007 lalu perusahaan tidak juga membangun kebun sawit kemitraan dengan warga seperti yang dijanjikan.

"Izin PT ISA itu telah berakhir pada bulan februari 2011 lalu. Dan kita minta pemkab tidak lagi memperpanjang izinnya. Karena dulu di kasih izin namun tidak juga direalisasikan. Sementara masyarakat sudah berharap banyak dan dirugikan. Kalau izinnya masih mau diperpanjang lagi, ada apa?," kata Sakirin, anggota DPRD Tebo kepada Radar Tebo senin (2/5) kemarin.

Politisi PDIP yang sebelumnya menjadi ketua Komisi II ini menuturkan semasa dirinya menjabat, Komisi II pernah memanggil pihak PT ISA dan juga pihak dinas perkebunan Tebo. Namun kedua pihak terseebut tidak mau menghadiri rapat dengar pendapat untuk mencari solusi persoalan tersebut.

"Mereka tidak serius untuk investasi, jadi jangan perpanjang lagi izinnya. Ganti saja dengan perusahaan lain yang bonafit dan memang serius untuk berinvestasi di Tebo," tegasnya. Katanya, masyarakat telah dirugikan. Karena seandainya PT ISA serius membuat kebun pada 2007, kini masyarakat telah bisa menikmati hasilnya.

Diketahui, PT ISA yang mentake over izin PT Aldo Mandiri mulai beroperasi tahun 2007 lalu dan telah melakukan penanaman perdana. Namun setelah itu tidak ada aktivitas perusahaan untuk membuat kebun sawit dengan pola kemitraan dengan masyarakat. Makanya ketika kini perusahaan berniat untuk beroperasi lagi, masyarakat menolak.

Penolakan masyarakat tidak hanya trauma dengan janji PT ISA empat tahun lalu, sebelumnya PT Aldo Mandiri Sukses (PT AMS) juga telah membuat kecewa masyarakat. Karena waktu itu masyarakat juga dijanjikan perusahaan akan membangun kebun sawit. Namun PT AMS hanya melakukan aktivitas illegal loging dengan mengambil kayunya saja dan meninggalkan lahan dalam kondisi rusak.

Karena itu, menurut Sakirin wajar jika masyarakat menolak dan penolakan itu juga mendapat dukungan dari dirinya selaku wakil rakyat di DPRD. "Saya selaku anggota DPRD juga menolak PT ISA untuk beroperasi lagi. Kalau pemerintah tetap memberi izin, ini yang harus dipertanyakan. Ada apa? Karena PT ISA itu tidak benar," tukasnya.

Disinggung dengan pernyataan pihak PT ISA, Firdaus dan Kepala Dinas perkebunan Tebo Islahuddin yang menyatakan PT ISA akan tetap beroperasi karena memiliki lahan sendiri? "Lahan yang mano? Mano ado punyo?," kata Sakirin.

Menurutnya lahan didaerah tersebut banyak yang berstatus APL. Kalau mau menggarap lahan itu harus bermitra dengan masyarakat. Setahu dirinya tidak ada lagi lahan lain, karena untuk lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di daerah itu, izinnya diberikan kepada PT Lestari Alam Jaya (LAJ). "Akal-akalan (Perusahaan dan dinas perkebunan, red) saja itu. Karena jelas-jelas di situ lahan APL, dan yang HTI izinnya untuk LAJ," tandasnya.

Seperti diberitakan Radar Tebo sebelumnya, walau mendapat penolakan dari masyarakat desa Semambu, PT ISA dan Dinas Perkebunan Tebo tetap akan beroperasi lagi. Karena menurut pengakuan pihak PT ISA dan Disbun, PT ISA memiliki lahan sendiri di daerah tersebut. Makanya walau masyarakat menolak perusahaan tetap menggarap lahan mereka sendiri.(swi)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Dikbudpora Tidak Pernah Mengusulkan Pemindahan Guru SD 23/VIII Desa Tuo Ilir

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikbupora) kabupaten Tebo tidak mengetahui tentang proses kepindahan guru tersebut. Menurut Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Dumyati, sebelum pindah, guru tersebut tidak pernah mengajukan untuk pindah ke Dikbupora Tebo.

"Kepindahan guru itu baru kami ketahui setelah SK pindahnya dikeluarkan. Sebelumnya tidak ada pengajuan untuk pindah, makanya kami tidak mengetahui hal tersebut," jelas Dumyati dikonfirmasi Radar Tebo via ponselnya minggu (1/5) sore kemarin.

Sayangnya tentang kepindahan Lena Maryani yang SK-nya dikeluarkan pihak BKD Tebo tanpa melalui pengajuan dari Dikbudpora ini belum diketahui. Hingga kemarin pihak BKD belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pengeluaran SK yang disayangkan oleh masyarakat desa Tuo Ilir seperti yang dituturkan Hamim anggota Komisi I Tebo yang berasal dari daerah itu.

Sementara informasi yang dirangkum Radar Tebo menyebutkan sebelum SK pindahnya di keluarkan pihak BKD Tebo guru tersebut jarang masuk untuk mengajar di SD 23/VIII Tuo Ilir. Ditengarai kepindahan tersebut karena guru yang bersangkutan ingin dekat ke kabupaten Bungo sehingga untuk mengajar bisa dilakukan dengan berulang dari kota Muara Bungo.

"Inilah susahnya kalau PNS yang bekerja di Tebo ini dari daerah lain (Kabupaten Bungo, red), mereka hanya ingin menjadi PNS dan waktu ditempatkan di desa mereka minta pindah. Lama-lama bisa saja mereka mengajukan pindah ke kabupaten asalnya. Dan Tebo hanya menjadi batu loncatan untuk menjadi PNS," kata Hamim, anggota Komisi I dua hari lalu.

Sebelumnya, pihak BKD dan Sekda Tebo menyatakan kalau saat penerimaan CPNS pelamar diharuskan membuat perjanjian untuk bersedia ditempatkan dimana saja. Dan pelamar juga diharuskan melampirkan surat perjanjian untuk tidak mengajukan pindah dalam waktu 10 tahun.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kamis, 28 April 2011

Fraksi DPRD Tebo Berebut Menjadi Anggota Badan Anggaran, Sidang di Tunda

. Kamis, 28 April 2011
0 komentar

MUARATEBO-Paripurna pembentukan baru alat kelengkapan DPRD Tebo memang telah memutuskan komposisi baru untuk tiga komisi di DPRD Tebo. Namun untuk menentukan susunan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) menemui jalan buntu.


Paripurna yang digelar pada sore Rabu (27/4) lalu yang diikuti 29 anggota Dewan tidak membuahkan hasil dan harus diskor hingga sekarang. Untuk menyelesaikan persoalan itu DPRD Tebo meminta petunjuk ke Provinsi.


"Paripurna kemarin (Rabu, red) belum menemukan kesepakatan dan kini masih menunggu hasil konsultasi dengan pihak Provinsi," kata Rizal Effendi, sekwan DPRD Tebo ditemui di gedung DPRD Tebo KM 12 Kamis (28/4) kemarin.


Penyebab gagalnya pembentukan susunan anggota Banggar dan Banmus itu karena ajuan fraksi lebih banyak ke Banggar dari pada Banmus dengan perbandingan 13 anggota dan 11 anggota. Padahal aturannya, dengan 30 kursi di DPRD Tebo, komposisi Banggar dan Banmus harus sama-sama beranggotakan 12 orang.


"Dalam paripurna, fraksi lebih banyak mengajukan anggotanya ke Banggar sehingga jumlahnya tidak sama. Sampai akhir sidang tidak menemukan titik terang agar anggota yang diajukan fraksi ke Banggar dan Banmus menjadi sama banyak," terang Rizal Effendi.


Karena itulah sidang di skor dan melakukan koordinasi ke pihak Provinsi terlebih dahulu. Menurut Rizal Effendi, untuk menyelesaikan persoalan itu, kemungkinan akan ditempuh dengan jalan voting. "Aturannya kalau sidang menemukan titik buntu, maka diselesaikan dengan voting. Namun kini masih menunggu petunjuk dari Provinsi," jelasnya.


Sementara, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal mengatakan buntunya sidang itu karena ada fraksi yang ingin menempatkan lebih banyak anggotanya di Banggar. Menurutnya karena Banggar merupakan bagian yang strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam pembangunan maka semua fraksi pasti akan menempatkan anggotanya di Banggar.


"Namun walau begitu penempatan anggota fraksi di semua susunan alat kelengkapan dewan penempatannya harus tetap secara adil untuk semua fraksi. Karena selain Banggar dan Banmus juga ada posisi BK (Badan Kehormatan) yang juga alat kelengkapan dewan. Kalau untuk unsur pimpinan (Ketua DPRD dan Wakil Ketua, red) secara otomatis masuk ke Banggar dan Banmus," tukasnya.(Radar Tebo)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com