Selasa, 06 Mei 2008

Temuan Kasus Panggar Didasarkan PP 110

. Selasa, 06 Mei 2008

Ketua DPRD Tebo Saksi Kasus Panggar

MUARATEBO,JS-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Panggar DPRD Tebo kembali digelar kemarin (6/5). Ketua DPRD Tebo, H Nasrun Nasir menjadi saksi dalam kasus yang menjerat mantan panggar DPRD periode 1999-2004 itu. Selain Ketua, bambang waluyo juga menjadi saksi dalam sidang kemarin.
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tebo ini dimulai sekitar pukul 12.45 WIB dengan menghadirkan enam terdakwa mantan Panggar. Terdakwa Suparlan, Mahmudi, Adamhuri Mukti, H Zakaria, Abdul Wali, dan Abdul hamid didampingi dua pengacaranya. Dipihak kejaksaan, tiga jaksa Azman Tanjung SH, Lililk Hardiyanto SH dan Yani SH.
Dalam persidangan kemarin pengadilan meminta keterangan saksi terkait mekanisme pembuatan anggaran sejak dimulai dari pembahasan ditingkat eksekutif hingga disahkan menjadi APBD 2003. Beberapa peraturan pemerintah yang mengatur tentang dasar pembuatan anggaran juga dijadikan dasar dalam kasus tersebut. Dari beberapa peraturan yang diungkap dalam fakta persidangan, diduga beberapa tunjangan yang dianggarkan tidak sesuai dengan dasar hukum.
H Nasrun Nasir dalam keterangannya menuturkan sepengetahuannya, pembuatan anggaran berada dipihak panggar dan tim asistesi legislatif yang melakukan penggodokan. Sedangkan beberapa tunjangan yang dianggarkan dan yang dinilai bertentangan dengan aturan tidak diketahuinya secara jelas. Ketika pembahasan, Nasrun mengaku tengah melakukan ibadah haji, sehingga tidak begitu mengetahui proses pengesahan dari RAPBD menjadi APBD 2003.
“Ketika pembahasan anggaran itu saya sedang melakukan ibadah haji sehingga tidak mengetahui secara jelas proses pengesahan APBD tersebut,” ujar Nasrun dalampersidangan kemarin. Sepengetahuannya, beberapa tunjangan yang menurut Jaksa tidak sesuai hukum itu telah diterima oleh seluruh anggota DPRD periode itu yang dibagikan sesuai dengan slip gaji.
Dikatakannya, DPRD yang menerima dana yang dianggarkan itu tidak mengetahui kalau beberapa anggaran DPRD itu dinilai cacat hukum. Karena dalam pengesahan suatu APBD, mekanismenya melibatkan pihak eksekutif dan panggar yang disetujui DPRD selaku legislatif. Pengesahan APBD 2003 juga dilakukan setelah koreksi daerah dan pada tingkat provinsi.
“Karena tunjangan itu telah dianggarkan dalam APBD yang disahkan melalui tahapan dari eksekutif, legislatif hingga provinsi, maka saya tidak tahu kalau tunjangan yang tercantum dalam APBD itu tidak sesuai secara hukum,” jelasnya.
Tunjangan yang dinilai tidak sesuai dasar hukum dan pencairannya tidak tepat itu diantaranya, tunjangan representasi, tunjangan kesehatan, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), tunjangan purnabhakti, tunjangan perumahan, dan beberapa item tunjangan fasilitas lainnya.
Item-item yang disahkan pencairannya melalui APBD itu dinilai cacat hukum. Setelah tahun anggaran berakhir pada tahun 2004 berpijak pada Peraturab Pemerintah (PP) nomor 110 tahun 2001 beberapa item dalam APBD 2003 itu menjadi temuan BPK. Selain itu, dengan dasar beberapa PP, pengangaran yang dibuat juga dinilai tidak sesuai hukum. Seperti TPP yang telah dihapuskan sejak april 2000 dan juga dana purnabhaksti yang dibagikan sebelum masa bakti DPRD berakhir.
Setelah saksi pertama, sidang sempat diskor sekitar lima menit pada pukul 14.00 WIB. Selanjutnya sidang dilakukan mendengar keterangan saksi Bambang Waluyo. Sama seperti materi saksi pertama, pada sidang ini masih membahas tentang mekanisme pembuatan APBD 2003 sejak dari pihak eksekutif hingga pengesahan ditingkat provinsi. Begitu juga dengan PP yang dijadikan landasan hukum pembuatan APBD tahun 2003.
Dalam sidang kemarin terdakwa beberapa kali menyatakan keberatan atas keterangan saksi. Secara bergiliran, Mantan Ketua Panggar, Adamhuri Mukti, Abdul hamid dan Zakaria diberikan kesempatan mengajukan keberatan. Seyogyanya dalam sidang kemarin, menghadirkan empat saksi dan 12 mantan panggar. Namun karena keterbatasan waktu, sidang untuk dua saksi lain dan enam mantan panggar lain akan dilanjutkan kamis mendatang. (why)

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com