Selasa, 06 Mei 2008

Polsek Rimbo Bujang Di Prapradilan

. Selasa, 06 Mei 2008

MUARATEBO-Karena menganggap memberhentikan kasus yang ditanganinya dan menyebabkan kekalahannya dalam kasus kepemilikan tanah, HA mempraperadilankan Polsek Rimbo Bujang Kasus yang dihadapi ini terkait pembongkaran toko bangunan miliknya oleh Pol PP. Kemarin sidang praperadilan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Muara Tebo.

Pengacara HA, Albert Simbolan SH, MH, mengatakan penuntutan Praperadilan kaliennya terhadap Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Ari Sudrajjat SH dikarenakan hasil dari penyelidikan terhadap kasus pembongkaran toko. HA, pemilik toko pupuk yang dibongkar oleh Sat Pol-PP Tebo yang dinyatakan menyalahi aturan kerena bangunan itu berdiri di atas tanah milik pemda tebo.

HA yang sebagai pemilik bangunan itu menyakini kalau tanah itu adalah hak miliknya dirinya yang sesui berdasarkan akta jual beli. Namun kasus yang telah dilaporkan kepada Polsek Rimbo Bujang itu dinilainya mandek dan diberhentikan penyelidikannya.

”Memang benar kalien saya, HA akan menuntut Kapolsek Rimbo Bujang secara Praperadilan yang di sebabkan tidak senang atas kinerja jajaran Polsek Rimbo Bujang menyelidiki kasus pembongkaran ini” terangnya.

Dua kuasa hukum Polsek Rimbo Bujang, Desrizal, SH dan Roy Ginting, SH menyatakan tuntutan HA yang menilai kinerja Polsek Rimbo Bujang menyalahi aturan dan di kabarkan memberhentikan penyelidikan kasus itu tuntutan itu tidak berdasar. Karena katanya, polisi terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Di tuturnya, dalam persoalan ini, beberapa saksi sudah di periksa oleh penyidik Polsek Rimbo Bujang. Baik dari BPN Tebo, Dinas Tata Kota selaku membidangi pengembangan pasar dan perkotaan di Tebo, dan Kakan Sat Pol-PP Tebo yang melakukan pelaksaan pembongkaran bangunan milik HA, ternyata terbukti bahwa tanah yang diakui oleh HA bukanlah tanah miliknya melainkan milik Pemda Tebo.

Berita Terkait



4 komentar:

mamas86 mengatakan...

wah bagus tuh, biar polisi g bertindak sewenang2

mamas86 mengatakan...

....

Agus Nuryanto mengatakan...

Jika Dari awal niat polisi itu sebagai pelayan masyarakat sesuai janjinya,sebenarnya situasi seperti ini bisa di minimalisir..wallahua'lam

Anonymous mengatakan...

bagus... tetapi dalam penyidikan kepolisian harus menghindari subjektifitas terhadap objek penyidikan,apabila ini bisa dilakukan dengan tanpa intervensi dari pihak lain belum tentu hasil temuan/penyidikan/penyelidikan akan di SP3..
jadi intinya pake hati nurani dan bijak dalam bertindak....

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com