Kamis, 14 April 2011

KPUD Tebo: Penyelenggara Pemilukada Tidak Terbukti Melanggar

. Kamis, 14 April 2011

MUARA TEBO-Kendati putusan MK memerintahkan pemungutan suara ulang, namun KPUD Tebo selaku termohon tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Hendra Lesmana selaku Kuasa Hukum, selaku penyelenggara KPUD telah melakukan Pemilukada dengan baik dan sesuai aturan.

"Dalam putusan yang terbukti terjadi pelanggaran itu dilakukan oleh pihak terkait pasangan Yopi-Sapto yakni dengan keterlibatan birokrasi dan pengerahan PNS yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif," kata Hendra via ponselnya.

Menurutnya, dalam pertimbangan mahkamah, kliennya yakni KPUD tidak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada ebo. Namun, keputusan MK itu harus dilakukan oleh KPU dengan menggelar Pemilukada ulang dan harus melaporkan hasilnya ke MK dalam waktu 90 hari.

"Jadi KPUD tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Dan untuk pelaksanaan pilkada ulang itu KPU yang menentukan waktunya," pungkasnya. Dan selaku kuasa hukum, tugas mereka mendampingi KPUD telah berakhir.(Radar Tebo)

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com