MUARA TEBO-Kendati putusan MK memerintahkan pemungutan suara ulang, namun KPUD Tebo selaku termohon tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Hendra Lesmana selaku Kuasa Hukum, selaku penyelenggara KPUD telah melakukan Pemilukada dengan baik dan sesuai aturan.
"Dalam putusan yang terbukti terjadi pelanggaran itu dilakukan oleh pihak terkait pasangan Yopi-Sapto yakni dengan keterlibatan birokrasi dan pengerahan PNS yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif," kata Hendra via ponselnya.
Menurutnya, dalam pertimbangan mahkamah, kliennya yakni KPUD tidak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada ebo. Namun, keputusan MK itu harus dilakukan oleh KPU dengan menggelar Pemilukada ulang dan harus melaporkan hasilnya ke MK dalam waktu 90 hari.
"Jadi KPUD tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Dan untuk pelaksanaan pilkada ulang itu KPU yang menentukan waktunya," pungkasnya. Dan selaku kuasa hukum, tugas mereka mendampingi KPUD telah berakhir.(Radar Tebo) |
Kamis, 14 April 2011
KPUD Tebo: Penyelenggara Pemilukada Tidak Terbukti Melanggar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Gempa Pangandaran kejutkan warga Sukabumi Cara mengembalikan imun tub...
-
Berita Terkini dari ANTARA Kementerian BUMN tetapkan direksi baru Askrindo Studi: Hydroxychloroq...
-
Sigombak- Hingga saat ini KPU Tebo terus menggelar sosialisasi tata cara proses pencontrengan pemilu. Untuk tingkatan sosialisasi pemilu di ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Indosat sebut reorganisasi telah rampung, tersisa 52 karyawan menolak ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Anggota MPR gagas gerakan bangun kembali narasi besar Pancasila NBA d...
-
Berita Terkini dari ANTARA Lina mantan istri komedian Sule tutup usia Sumatera Selatan diminta t...
-
Berita Terkini dari ANTARA Khloe Kardashian mengaku sering "overthinking" karena media sosia...
-
Berita Terkini dari ANTARA Xinjiang bantah penahanan pelajar di Wuhan Nokian akan produksi ban s...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih