Senin, 05 Maret 2012

Guru SMAN 4 Muara Bungo Menolak Dipindahkan Bupati

. Senin, 05 Maret 2012

MUARABUNGO-Kebijakan Bupati Bungo yang memindahkan salah seorang guru di SMAN 4 Muarabungo ke Kuamangkuning tidak berjalan. Walaupun SK telah lama dikeluarkan, guru tersebut tetap bertahan di sekolah tersebut. Dinas Pendidikan (Disdik) Bungo yang menangani soal guru belum juga mengambil tindakan yang tegas terkait penolakan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Mursidi mengatakan pihaknya belum mengambil tindakan karena masih menunggu laporan dari pengawas SMA. Katanya, pihaknya tidak bisa gegabah untuk mengambil tindakan sebelum mengetahui secara pasti kondisi di sekolah itu.

"Kita tunggu laporan absah dulu dari pengawas. Tentu mereka yang paham benar kondisi di lapangan. Siapapun yang tidak mengindahkan SK tentu ada aturan yang bisa menjadi dasar menindaknya. Kita ada PP 53, saya rasa jelas itu," katanya kemarin (5/3).

Dikatakannya, bahwa seharusnya semua guru mematuhi SK yang telah ditetapkan. Apalagi ditambah dengan adanya SKB 5 menteri yang mengaharuskan adanya pemerataan guru. Namun untuk menindak guru terkait, Mursidi mengatakan bahwa dirinya akan menunggu laporan absah dari pengawas SMA.

Ini janji kedua yang dikemukakan pihak Disdik Bungo. Janji pertama dikemukakan Kadisdik lama yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Setda Bungo, Husin Efendi. Sebelumnya Husin juga mengatakan akan menindak tegas guru dibawah naungannya yang tidak mengindahkan dan melaksanakan SK yang telah dikeluarkan Bupati Bungo.


Diketahui, salah satu guru di SMAN 4 Muara Bungo, sampai saat ini tak bergeming dengan SK pemindahannya ke sekolah di Kuamang, Pelepat Ilir. Sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bungo bereaksi atas tindakan yang dinilai tak patuh pada aturan tersebut. Kepala BKD, Bahtiar mengaku akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan PP 53.

Dikatakan Bahtiar, pihaknya akan mendalami tindakan guru terkait. Absensi di sekolah Kuamang Kuning sebagai tempat mengajar guru bersangkutan akan menjadi salah satu bahan untuk mengambil tindakan. "Sesuai PP 53, kalau tidak masuk 46 hari selama setahun akumulatif, PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Siapapun dia, tidak pandang bulu," ujarnya belum lama ini.

Uniknya, Kepala SMAN 4 Muara Bungo juga pernah melayangkan surat permohonan untuk mempertahankan guru itu tetap mengajar di SMAN 4 Muara Bungo. Alasannya guru mata pelajaran yang bersangkutan hanya satu dan juga sebentar lagi akan menggelar Ujian Nasional (UN).

Namun alasan itu dimentahkan oleh Dinas Pendidikan yang membantah hanya ada satu guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMAN 4 Muara Bungo. Dikatakannya alasan kepala sekolah yang mengatakan hanya ada satu guru bahasa Indonesia tidak benar.(swi)


Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com