Sigombak-Gara-gara memiliki dan menjual minuman keras (miras), Ahmad Ansori (32) warga desa Bengkal Kelurahan Muara Tebo kecamatan Tebo Tengah di ciduk aparat Polisi. Pemuda yang biasa di kenal dengan panggilan Aan ini di ditangkap pada rabu (11 februari) sekitar pukul 15.00 WIB. Aan -sapaannya- serta 32 dus miras berbagai merk hingga kemarin diamankan di Markas Polisi Resort (Mapolres) Tebo.
Menurut Kapolres Tebo, AKBP Frangki Haryanto P SH didampingi Kabag Ops, Kompol Edi Sumadi P penangkapan itu berasal dari laporan masyarakat. Laporan itu terkait maraknya aksi mabuk-mabukan yang dilakukan sejumlah warga di jembatan bungkal. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyisiran dan menangkap tersangka Aan sebagai penjual.
32 Dus miras tersebut yakni 13 dus merk Asoka Lemon, 3 dus beras kencur, 2 dus anggu merah, 5 dus new fort, dan 4 dus topi miring. Aan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan ditahan di Mapolres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kejadian-Kejadian Di Tebo:
-Empat Pembobol SMPN 10 Sungai Keruh Di Tangkap
-Penjual Lahan Negara Sungai Abang Di tangkap Jaksa
-Kades Jambu Dilaporkan Ke Polisi Selewengkan BLT
Kamis, 12 Februari 2009
Dilaporkan Masyarakat, Pemuda Bungkal Penjual 35 Dus Miras Di Tahan Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Xinjiang bantah penahanan pelajar di Wuhan Nokian akan produksi ban s...
-
Berita Terkini dari ANTARA Upacara peringatan ke-75 kemerdekaan RI di tengah pandemi Beda masa k...
-
Berita Terkini dari ANTARA Tim Penanggulangan COVID-19 Nunukan libatkan tokoh adat Halte Transja...
-
Sigombak-Jembatan Tebo II sepanjang 200 meter yang melintasi sungai Batanghari telah selesai di bangun. Jembatan yang berada di desa tanjung...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih