Kamis, 05 Maret 2009

Usai Vonis 3,5 Tahun, Status PNS Naim Masih Aman

. Kamis, 05 Maret 2009

Tebo, Sigombak-Hingga saat ini status Pegawai Negeri Sipil (PNS) M. Naim bin M. Yusuf terdakwa kasus korupsi dan penjualan lahan hutan Produksi (HP) di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo masih aman. Kendati Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KUD dan dan di vonis selama 3,6 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Bupati Tebo Drs. H.A Majid Muaz MM menyebutkan keputusan PN Tebo terhadap M. Naim belum final dan belum bisa dijadikan dasar dalam memutuskan status PNS penyuluh KB tersebut. Menurutnya setelah keputusan PN masih ada upaya hukum lain seperti Banding, kasasi dan seterusnya.

“Keputusan itukan baru dari PN, dan masih ada upaya hukum lainnya yang barangkali beliau akan menggunakannya seperti banding, Kasasi dan lainnnya, kita masih menunggu keputusan hukum tetap,” ungkapnya.

Lebih jelas Madjid mengatakan, sekalipun keputusan hukum tetapnya sudah final, namun vonisnya masih dibawah tiga tahun dirinya juga tidak bisa memutuskan akan memecat Naim, karena menurutnya seorang PNS bisa dipecat karena terjerat hokum jikalau divonis diatas tiga tahun lamanya serta melihat hukumannya. “Kalau masih dibawah tiga tahun juga tidak bisa dan kita melihat pula hukumannnya,” sebutnya menjelaskan.



Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com