Kamis, 05 Maret 2009

Mantan Ketua DPRD Tebo Di Penjara, Mantan Panggar Tunggu Kasasi, Giliran Panmus Yang Di Bidik

. Kamis, 05 Maret 2009

Tebo, Sigombak-Kejaksaan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi APBD Tebo tahun 2003 senilai Rp 4,7 Milyar. Untuk mengembalikan uang tersebut dan mempidana pelakunya, kasus tersebut terus di dalami. Saat ini baru terpidana Sugianto yang mendapat "bagian" mengembalikan Rp 170.267.880 dari total Rp 4,7 Milyar tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sugianto selaku ketua DPRD Tebo yang mengesahkan anggaran menjadi bukti baru bagi Jaksa untuk mendalami penyidikan. Ini sepertinya akan memberi imbas bagi wakil rakyat Tebo periode 1999-2004 yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi berjamaah yang merugikan Negara Rp 4,7 Milyar itu.

Tidak hanya 12 mantan panitia anggaran (Panggar) yang di putus lepas (on slag) yang ketar-ketir dengan dieksekusinya sang “imam”. 15 mantan Panitia Musyawarah (Panmus) yang ikut dalam terciptanya anggaran pos setretariat dewan yang diindikasi sebagai korupsi.

Saat ini Jaksa kembali melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk menuntaskan kasus tersebut. Secara marathon, sejak di eksekusinya Sugianto, mantan DPRD periode itu kembali dimintai keterangan.

Jika sebelumnya, pada kamis (19/2) H Nasrun Nasir mantan wakil ketua yang kini menjabat ketua DPRD Tebo di dimintai keterangan. Rabu (4/3) mantan dewan periode itu, H Fauzi, Tcarmo, Djeje Hamzah dan mantan Panmus lainnya juga dimintai keterangan.

Kendati terus memintai keterangan dan data dari mantan dewan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra SH belum bersedia memaparkan hasil penyelidikan. “Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Dugaan kasus ini merupakan korupsi bersama-sama,” kata Rahman Dwi Saputra SH.
Tidak hanya mantan dewan, Kejaksaan juga akan meminta keterangan dari pihak eksekutif. “Termasuk juga mantan Sekwan. semuanya akan dimintai keterangan,” katanya Kajari lagi yang saat ditemui juga didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) A Rudi Y Bangun SH.

Bagaimana dengan proses hokum dari mantan dewan yang telah uzur? Kajari menegaskan, jika mereka masih sehat dan tidak sakit permanent akan tetap di mintai keterangan. “Pertimbangannya untuk itu ada, tetapi kalau tidak sakit permanent, akan tetap di mintai keterangan,” tandasnya.

Diketahui, saat ini sebagian besar mantan dewan periode itu telah berumur. Bahkan beberapa diantaranya telah sakit-sakitan bahkan ada yang telah meninggal dunia.


Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com