Tebo, Sigombak-Kejaksaan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi APBD Tebo tahun 2003 senilai Rp 4,7 Milyar. Untuk mengembalikan uang tersebut dan mempidana pelakunya, kasus tersebut terus di dalami. Saat ini baru terpidana Sugianto yang mendapat "bagian" mengembalikan Rp 170.267.880 dari total Rp 4,7 Milyar tersebut.
Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sugianto selaku ketua DPRD Tebo yang mengesahkan anggaran menjadi bukti baru bagi Jaksa untuk mendalami penyidikan. Ini sepertinya akan memberi imbas bagi wakil rakyat Tebo periode 1999-2004 yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi berjamaah yang merugikan Negara Rp 4,7 Milyar itu.
Tidak hanya 12 mantan panitia anggaran (Panggar) yang di putus lepas (on slag) yang ketar-ketir dengan dieksekusinya sang “imam”. 15 mantan Panitia Musyawarah (Panmus) yang ikut dalam terciptanya anggaran pos setretariat dewan yang diindikasi sebagai korupsi.
Saat ini Jaksa kembali melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk menuntaskan kasus tersebut. Secara marathon, sejak di eksekusinya Sugianto, mantan DPRD periode itu kembali dimintai keterangan.
Jika sebelumnya, pada kamis (19/2) H Nasrun Nasir mantan wakil ketua yang kini menjabat ketua DPRD Tebo di dimintai keterangan. Rabu (4/3) mantan dewan periode itu, H Fauzi, Tcarmo, Djeje Hamzah dan mantan Panmus lainnya juga dimintai keterangan.
Kendati terus memintai keterangan dan data dari mantan dewan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra SH belum bersedia memaparkan hasil penyelidikan. “Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Dugaan kasus ini merupakan korupsi bersama-sama,” kata Rahman Dwi Saputra SH.
Tidak hanya mantan dewan, Kejaksaan juga akan meminta keterangan dari pihak eksekutif. “Termasuk juga mantan Sekwan. semuanya akan dimintai keterangan,” katanya Kajari lagi yang saat ditemui juga didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) A Rudi Y Bangun SH.
Bagaimana dengan proses hokum dari mantan dewan yang telah uzur? Kajari menegaskan, jika mereka masih sehat dan tidak sakit permanent akan tetap di mintai keterangan. “Pertimbangannya untuk itu ada, tetapi kalau tidak sakit permanent, akan tetap di mintai keterangan,” tandasnya.
Diketahui, saat ini sebagian besar mantan dewan periode itu telah berumur. Bahkan beberapa diantaranya telah sakit-sakitan bahkan ada yang telah meninggal dunia.
Kamis, 05 Maret 2009
Mantan Ketua DPRD Tebo Di Penjara, Mantan Panggar Tunggu Kasasi, Giliran Panmus Yang Di Bidik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Bryant menangkan Lakers atas Nuggets Terompet-terompet harapan sambut tahun 2012 KJR...
-
Berita Terkini dari ANTARA Sembilan kabupaten di NTT darurat kekeringan iPhone terbaru akan melu...
-
Berita Terkini dari ANTARA KPK kembali panggil Dirut Hakaaston kasus proyek jalan di Bengkalis P...
-
Berita Terkini dari ANTARA Wapres dorong lulusan IPDN perkuat jabatan fungsional Mentan sebut pe...
-
Berita Terkini dari ANTARA Sedikitnya 18.500 warga Rohingya menyeberang ke Bangladesh Sekuel ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Laporan: "lelaki emas" India dipukuli hingga tewas AS saran...
-
Berita Terkini dari ANTARA Komikus Candy Candy gelar pameran di Prancis Kelly Clarkson hamil ana...
-
Berita Terkini dari ANTARA Bernuansa seksual, Normani takut putar lagu "Wild Side" di depan ...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih