Selasa, 26 Oktober 2010

4 Ekor Kambing Di Denda Rp 600 Ribu

. Selasa, 26 Oktober 2010


Sidang Penertiban Ternak Tebo Di Gelar


MUARATEBO-Setelah melakukan penangkapan pada ternak yang berkeliaran di jalan, aparat gabungan Pol PP, Polisi dan TNI melakukan sidang terhadap pemilik. Mereka di jerat Perda nomor 11 tentang ketertiban umum dan perda nomor 17 tentang penertiban dan pengembangan ternak.

Sidang penertiban ternak ini di gelar di lapangan Merdeka Muara Tebo yang dilakukan oleh pihak pengadilan negeri (PN) Muara Tebo dan kejaksaan. Sidang terbuka ini dihadiri Kapolres Tebo, AKBP M Arifin SIK, Kepala PN Sormin, Danramil Tebo Tengah, Fadlullah dan aparat terkait lainnya.

Pada sidang kemarin tiga pemilik ternak yang berhasil disidangkan. Mereka dinyatakan bersalah dan harus membayar denda untuk menembus ternak mereka yang di tangkap oleh aparat. “Ini sesuai dengan perda yang berlaku dan diputuskan mereka harus membayar denda,” kata Ketua PN, Sormin kemarin.

Usman warga Muara Tebo di denda Rp 600 ribu karena 4 kambingnya tertangkap, Yoyok warga desa Sumber Sari dan Yaman warga desa Mangunjayo di denda masing-masing Rp 251 ribu karena seekor sapi mereka tertangkap sedang berkeliaran di jalan kota Muara Tebo. “Saya tidak mempermasalahkan denda tersebut, tapi nantinya Pol PP juga harus menertibkan ternak lain yang berkeliaran supaya benar-benar adil,” tegas Yoyok usai sidang.

Kasi Trantib Sat Pol PP Tebo Feri Irawan mengatakan jika operasi ini dilakukan untuk menegakkan Perda no 17 tahun 2002 tentang penertiban dan pengembangan ternak serta Perda N0 11 tahun 2004 tentang ketertiban umum. “Operasi ini adalah bentuk sock terapi kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak dan membiarkan hewan tersebut berkeliaran dijalan," katanya kemarin.

Ditambahkannya operasi ini akan dilakukan secara rutin selagi masyarakat masih belum sadar, tujuannya untuk membuat Kota Tebo bersih dari hewan ternak serta membuat arus lalu lintas menjadi tidak terganggu karena adanya hewan ternak yang berkeliaran dijalan tersebut. "Dengan adanya operasi ini, kami mengharapkan masyarakat akan sadar dalam menjaga keasrian dan ketertiban di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung ini," tambahnya.

Dijelaskan Feri jika pemilik tidak cepat menjalani sidang maka akan dikenakan denda tambahan berupa sanksi administrasi yakni untuk hewan kambing dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25.000 perhari sedangkan Sapi Rp 100.000 perhari. “Masyarakat harus memahami tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan suasana Kota yang indah," tandasnya.(why)

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com