KPPU: Sanksi Denda Dan Tidak Boleh Ikut Tender 1 Tahun
MUARATEBO-Proses tender jalan di dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Tebo tahun anggaran 2009 di duga telah di monopoli oleh 13 perusahaan yang melibatkan panitia lelang. Dalam hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan pada pelelengan itu.
13 perusahaan adalah sebagai berikut tersebut yakni PT Mustika Bintang Sakti (MBS), PT Tembesu Jaya (TJ), PT Bungo Pantai Bersaudara (BPB), PT Merangin Karya Sejati ( KS), PT Kreasindo Kenari Mulya (KKM), PT Dwi Karsa Riski (DKR), PT Samudra Indah (SI), PT Wahyunata Arsita (WA), PT Karya Bahari (KB), PT Putri Prabu Jakso (PPJ), PT Jaya Abadi Sumber Pasifik (ASP).
Kemudian PT Sumber Sedayu (SS), PT Sanubari Megah Perkasa (SMP), dan termasuk juga Panitia Pelelangan, Pemilihan Langsung dan Penunjukkan/Negosiasi Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa Konsultan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun 2009.
Karena itu, pada Kamis, 23 September 2010, KPPU membacakan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-L/2010 yaitu Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2009. 13 perusahaan ini, di hukum tidak boleh mengikuti tender yang bersumber dari APBN dan APBD di seluruh instansi pemerintah di wilayah NKRI selama satu tahun yang diberlakukan sejak tanggal 23 September 2010.
Selain itu, KPPU melalui Majelis Komisi juga mengenakan denda terhadap 7 dari 13 perusahaan tersebut dengan nominal yang berbeda yang mesti disetorkan ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, kementrian perdagangan, secretariat satuan kerja komisi pengawas persaingan usaha melalui bank pemerintah.
Dalam putusan tersebut, oleh Majelis Komisi, PT Mustika Bintang Sakti dijatuhi denda Rp 1.240.000.000, PT Tembesu Jaya didenda Rp 800 juta, PT Bungo Pantai Bersaudara didenda Rp 350 juta, PT Kreasindo Kenari Mulya didenda Rp 160 juta, PT Dwi Karsa Rizki didenda Rp 145 juta, PT Samudera Indah didenda Rp 85 juta dan terakhir PT Jaya Abadi Sumber Pasifik didenda Rp 275 juta.
Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Didik Akhmadi , Ak . M.Comm (Ketua), Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M. dan Erwin Syahril, SH. masing-masing sebagai Anggota. “Setelah melalui proses pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai terlapor,” demikian isi putusan seperti yang dikutip dari web resmi KPPU, www.kppu.go.id.
Berdasarkan tugas yang dimiliki, KPPU melalui Majelis Komisi memberikan saran dan pertimbangan yakni meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo yang merupakan atasan dari Panitia agar memberikan sanksi administratif berkaitan dengan kesalahannya dalam Pelelangan ini.
Meminta Bupati Kabupaten Tebo lebih mengawasi pelaksanaan pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tender dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo. Dan ketiga meminta Kepala Dinas PU Kabupaten Tebo menginternalisasikan dan mensosialisasikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam melaksanakan tender dalam lingkungan Dinas PU.
Selasa, 26 Oktober 2010
13 Perusahaan Monopoli Tender Jalan Dinas PU Tebo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Tak di sangkal bahwa tujuan utama dari membuat blog antara lain adalah agar tulisan-tulisan kita bisa di baca oleh orang lain atau pengunjun...
-
Buat rekan-rekan blogger yang telah memasang iklan kumpulblogger di blognya baik blogspot, silahkan berbagi pengalaman dengan memposting kom...
-
Suksesnya penayangan film Ayat-Ayat cinta (AAC) ternyata tidak hanya membius kalangan remaja dan masyarakat umum. Film garapan sutrada...
-
Manchester United 1 Chelsea 1 ( 6-5) adu penalti Sigombak-Hasil final Liga Champions antara Manchester United dan Chelsea 1-1 hingga tambaha...
-
Ku buka mata. Udara dingin yang mengalir dari AC kamar ini menambah berat tubuhku untuk bangun dan keluar dari selimut tebal. 09.30 WIB lewa...
-
Sungai bawah laut ini terdapat di Cenote Angelita, Meksiko. Terdapat sebuah gua yang jika diselami sampai kedalaman 30 meter, airnya adalah ...
-
Kota Muara Tebo sering menjadi ibu kota kabupaten. Bahkan sebelum menjadi ibu kota Kabupaten Tebo. Tidak percaya ? Tengok saja kilasan sejar...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih