Selasa, 26 Oktober 2010

13 Perusahaan Monopoli Tender Jalan Dinas PU Tebo

. Selasa, 26 Oktober 2010

KPPU: Sanksi Denda Dan Tidak Boleh Ikut Tender 1 Tahun


MUARATEBO-Proses tender jalan di dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Tebo tahun anggaran 2009 di duga telah di monopoli oleh 13 perusahaan yang melibatkan panitia lelang. Dalam hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan pada pelelengan itu.


13 perusahaan adalah sebagai berikut tersebut yakni PT Mustika Bintang Sakti (MBS), PT Tembesu Jaya (TJ), PT Bungo Pantai Bersaudara (BPB), PT Merangin Karya Sejati ( KS), PT Kreasindo Kenari Mulya (KKM), PT Dwi Karsa Riski (DKR), PT Samudra Indah (SI), PT Wahyunata Arsita (WA), PT Karya Bahari (KB), PT Putri Prabu Jakso (PPJ), PT Jaya Abadi Sumber Pasifik (ASP).


Kemudian PT Sumber Sedayu (SS), PT Sanubari Megah Perkasa (SMP), dan termasuk juga Panitia Pelelangan, Pemilihan Langsung dan Penunjukkan/Negosiasi Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa Konsultan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun 2009.

Karena itu, pada Kamis, 23 September 2010, KPPU membacakan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-L/2010 yaitu Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2009. 13 perusahaan ini, di hukum tidak boleh mengikuti tender yang bersumber dari APBN dan APBD di seluruh instansi pemerintah di wilayah NKRI selama satu tahun yang diberlakukan sejak tanggal 23 September 2010.


Selain itu, KPPU melalui Majelis Komisi juga mengenakan denda terhadap 7 dari 13 perusahaan tersebut dengan nominal yang berbeda yang mesti disetorkan ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, kementrian perdagangan, secretariat satuan kerja komisi pengawas persaingan usaha melalui bank pemerintah.


Dalam putusan tersebut, oleh Majelis Komisi, PT Mustika Bintang Sakti dijatuhi denda Rp 1.240.000.000, PT Tembesu Jaya didenda Rp 800 juta, PT Bungo Pantai Bersaudara didenda Rp 350 juta, PT Kreasindo Kenari Mulya didenda Rp 160 juta, PT Dwi Karsa Rizki didenda Rp 145 juta, PT Samudera Indah didenda Rp 85 juta dan terakhir PT Jaya Abadi Sumber Pasifik didenda Rp 275 juta.



Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Didik Akhmadi , Ak . M.Comm (Ketua), Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M. dan Erwin Syahril, SH. masing-masing sebagai Anggota. “Setelah melalui proses pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai terlapor,” demikian isi putusan seperti yang dikutip dari web resmi KPPU, www.kppu.go.id.


Berdasarkan tugas yang dimiliki, KPPU melalui Majelis Komisi memberikan saran dan pertimbangan yakni meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo yang merupakan atasan dari Panitia agar memberikan sanksi administratif berkaitan dengan kesalahannya dalam Pelelangan ini.


Meminta Bupati Kabupaten Tebo lebih mengawasi pelaksanaan pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tender dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo. Dan ketiga meminta Kepala Dinas PU Kabupaten Tebo menginternalisasikan dan mensosialisasikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam melaksanakan tender dalam lingkungan Dinas PU.

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com