Selasa, 12 April 2011

Rabu Sore Mahkamah Konstitusi Putuskan Perkara Sengketa Pilkada Tebo

. Selasa, 12 April 2011

MUARA TEBO-Setelah menjalani beberapa agenda persidangan, dijadualkan rabu (13/4) pukul 16.00 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Tebo 2011. Diketahui sengketa ini diajukan pasangan Suka-Hamdi sebagai pemohon, KPUD Tebo sebagai termohon dan pasangan Yopi-Sapto sebagai pihak terkait.

 

"Ya besok akan digelar sidang putusannya," kata  Bahrullah anggota KPUD Tebo divisi Maiful Hukum dan Organisasi dikonfirmasi via telponnya selasa (12/4). Pihaknya selaku termohon selalu optimis menghadapi sidang putusan.

 

"Karena dari fakta persidangan diketahui tidak terjadi perubahan jumlah suara dari PPS, PPK hingga KPU. Tidak ada perubahan suara seperti yang dipersoalkan pihak pemohon. Tapi semua kita serahkan pada MK yang menilai dan yang akan memutuskan," kata pria yang juga atlet catur Tebo ini.

 

Keyakinan akan menang di MK juga dilontarkan kuasa hukum termohon Maiful Effendi. Pengacara asal Jambi ini merasa sangat optimis gugatan pasangan nomor urut 1 itu akan di tolak MK. "Saya sudah lima kali menangani kasus sengketa Pilkada dan soal pelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif itu tidak terbukti," katanya.

 

Sementara dari pihak termohon pasangan Suka-Hamdi juga merasa optimis gugatan mereka akan dikabulkan MK. Mereka menilai gugatan mereka tentang pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif itu terbukti dalam fakta persidangan yang telah di gelar sebelummya.

 

Makanya, kita memohon kepada majlis hakim MK untuk melakukan pemungutan suara ulang atau juga diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 3 karena dari fakta persidangan, pemohon telah menunjukkan saksi-saksi dan bukti pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif," kata M Chudori, Direktur Media Centre Suka-Hamdi dikonfirmasi via ponselnya.

 

Terpisah, pihak terkait yakni pasangan Yopi-Sapto juga merasa optimis gugatan pemohon akan di tolak MK. Menurut Wartono Trian Kusumo selaku ketua tim koalisi Yopi-Sapto, di persidangan pemohon menujukkan fakta-fakta yang direkayasa dan tidak dapat dibuktikan.

 

"Pihak pemohon dalam sidang tidak berdasarkan bukti, tetapi dengan katanya dan katanya. Makanya kita merasa yakin dan optimis MK akan memenangkan pasangan Yopi-Sapto," tutur Tono yang juga Ketua DPC PDIP Tebo ini.(Radar Tebo)

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com