| MUARATEBO-Akhirnya teka-teki seputar gugat-menggugat atas hasil pemungutan suara ulang 5 Juni lalu terjawab. Dihari terakhir masa pengajuan gugatan Rabu (15/6) kemarin, pasangan nomor urut 3 Yopi-Sapto mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi dan tim pemenangan Yopi-Sapto. Ini dipastikan oleh Syamsu Rizal, Tim Koalisi Parpol pengusung Yopi-Sapto saat dikonfirmasi Radar Tebo via ponselnya kemarin. Menurut politisi Demokrat ini ada beberapa poin yang membuat mereka tidak menerima hasil pemungutan suara ulang 5 Juni lalu yang dimenangkan pasangan Suka-Hamdi.
Diantaranya, ada dugaan praktik money politic yang ditemukan tim Yopi-Sapto sehingga membuat kantong suara mereka kalah. Selain itu, menurut pria yang akrab disapa Iday ini, pihak penyelenggara Pemilu melakukan penukaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemungutan suara ulang lalu.
"Sehingga banyak pendukung Yopi-Sapto yang tidak terdaftar dalam DPT. Selain itu, juga banyak temuan pemilih yang tidak mendapatkan undangan. Makanya kita menggugat penyelenggara pemilu dan pihak terkait, yaitu Suka-Hamdi," tukas pria yang juga wakil ketua DPRD Tebo ini.(Radar Tebo)
|
Kamis, 16 Juni 2011
Yopi-Sapto Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Menteri KKP optimistis ekspor tuna dari Ambon terus tumbuh Gunung Mer...
-
Berita Terkini dari ANTARA Tetua adat bangga Jokowi gunakan busana Badui Alasan Jokowi pilih pak...
-
Berita Terkini dari ANTARA Bareskrim Polri temukan dua tindak pidana Adelin Lis selama buron Kre...
-
Berita Terkini dari ANTARA Honda hadirkan tiga tema di Tokyo Auto Salon 2020 Jonatan Christie m...
-
Berita Terkini dari ANTARA Jepang Perluas Radius Pengungsian Jadi 30 Kilometer Jepang Perluas Radius Pengungsian J...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih