Senin, 09 Februari 2009

Perhatian… Perhatian...: Ngurus KTP Dak Lagi Di Kantor Camat, Langsung Ke Dinas Dukcapil... Ado Pungutan Lapor Yo...

. Senin, 09 Februari 2009

Sigombak-Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2006 Tebo mulai diterapkan Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menertibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen kependudukan lainnya. Aturannya, pengurusan sejenis ini ditangani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tebo.

Penerapan ini, warga tidak lagi mengurus KTP di kantor Camat tetapi langsung ke dinas. Tentunya ini membuat warga di daerah-daerah semakin terbebani dalam pembuatan KTP karena harus ke kantor Dukcapil di Kota Muara Tebo. Mereka juga tetap harus melalui pihak desa dan kecamatan untuk mengeluarkan surat rekomendasi.

Soal keluhan warga tentang jauhnya tempat untuk mengurus KTP, Dinas telah menginstruksikan pihak desa dan Camat untuk mengakomodir pembuatan KTP secara kolektif. Sehingga warga tidak merasa keberatan dengan biaya transportasi untuk mengurus KTP. Namun tidak dibenarkan meminta pungutan mengatasnamakan biaya pembuatan KTP.

Terkait Tebo:
-Listrik Tebo Ulu Mati Dua Hari
-Bentar Lagi Orang Tebo Bisa Nonton TVRI Jambi
-Dari Jambi Ke Riau? Lewat Keramat Sembilan Be...
-Wajah Muara Tebo Tempo Doeloe

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com