Sigombak-Pengurus PKK Tebo banyak yang ikut mencalonkan diri sebagai calon legislative. Tapi mereka belum mengundurkan diri dari PKK. Padahal berdasarkan aturannya mereka harus mengundurkan diri untuk memilih antara PKK atau caleg. Ini sesuai SK Menteri Dalam Negeri No. 53 tahun 2000 tanggal 21 Desember tahun 2000, tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Surat Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga pusat No. 284/SKR/PKK.PST/XI/2008 tanggal 17 November 2008 perihal Kepengurusan Tim PKK.
Komite Independet Pemantau Pemilu (KIPP) Tebo mengingatkan mengingatkan kepada istri-istri pejabat Tebo yang memilih tetap sebagai Caleg, agar tidak mengunakan menggunakan fasilitas milik negara dalam bersosialisasi. “Contohnya saja seperti kendaraan dinas dan fasilitas ajudan dan protokoler dari PKK karena kebanyakan caleg-caleg tersebut merupakan pengurus PKK Tebo. Semuanya itu harus dilepas,” kata Fadlin Hafizi presidium KIPP Tebo.
Politik Terkait:
-Guru Tebo Harus Netral Dalam Pemilu
-Ingat, PNS dan Polisi Jangan Memihak
Senin, 09 Februari 2009
Caleg PKK Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA PBB bersama Rusia periksa dugaan penggunaan senjata kimia di Suriah B...
-
Berita Terkini dari ANTARA Saham Seoul dibuka menguat, indeks KOSPI naik 0,76 persen ADB-UNICEF ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Kementerian BUMN tetapkan direksi baru Askrindo Studi: Hydroxychloroq...
-
Berita Terkini dari ANTARA Pasar nantikan hasil pilpres AS, rupiah bergerak menguat IDI Jaksel i...
-
Berita Terkini dari ANTARA Pengamat : beras sintetis hambat pengembangan beras analog DPR desak ...
-
Berita Terkini dari ANTARA DPR apresiasi program PNM Mekaar bantu stabilkan ekonomi masyarakat R...
-
Berita Terkini dari ANTARA Xinjiang bantah penahanan pelajar di Wuhan Nokian akan produksi ban s...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi

0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih