Senin, 09 Februari 2009

Caleg PKK Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

. Senin, 09 Februari 2009

Sigombak-Pengurus PKK Tebo banyak yang ikut mencalonkan diri sebagai calon legislative. Tapi mereka belum mengundurkan diri dari PKK. Padahal berdasarkan aturannya mereka harus mengundurkan diri untuk memilih antara PKK atau caleg. Ini sesuai SK Menteri Dalam Negeri No. 53 tahun 2000 tanggal 21 Desember tahun 2000, tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Surat Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga pusat No. 284/SKR/PKK.PST/XI/2008 tanggal 17 November 2008 perihal Kepengurusan Tim PKK.
Komite Independet Pemantau Pemilu (KIPP) Tebo mengingatkan mengingatkan kepada istri-istri pejabat Tebo yang memilih tetap sebagai Caleg, agar tidak mengunakan menggunakan fasilitas milik negara dalam bersosialisasi. “Contohnya saja seperti kendaraan dinas dan fasilitas ajudan dan protokoler dari PKK karena kebanyakan caleg-caleg tersebut merupakan pengurus PKK Tebo. Semuanya itu harus dilepas,” kata Fadlin Hafizi presidium KIPP Tebo.

Politik Terkait:
-Guru Tebo Harus Netral Dalam Pemilu
-Ingat, PNS dan Polisi Jangan Memihak

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com