Sigombak-Pengurus PKK Tebo banyak yang ikut mencalonkan diri sebagai calon legislative. Tapi mereka belum mengundurkan diri dari PKK. Padahal berdasarkan aturannya mereka harus mengundurkan diri untuk memilih antara PKK atau caleg. Ini sesuai SK Menteri Dalam Negeri No. 53 tahun 2000 tanggal 21 Desember tahun 2000, tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Surat Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga pusat No. 284/SKR/PKK.PST/XI/2008 tanggal 17 November 2008 perihal Kepengurusan Tim PKK.
Komite Independet Pemantau Pemilu (KIPP) Tebo mengingatkan mengingatkan kepada istri-istri pejabat Tebo yang memilih tetap sebagai Caleg, agar tidak mengunakan menggunakan fasilitas milik negara dalam bersosialisasi. “Contohnya saja seperti kendaraan dinas dan fasilitas ajudan dan protokoler dari PKK karena kebanyakan caleg-caleg tersebut merupakan pengurus PKK Tebo. Semuanya itu harus dilepas,” kata Fadlin Hafizi presidium KIPP Tebo.
Politik Terkait:
-Guru Tebo Harus Netral Dalam Pemilu
-Ingat, PNS dan Polisi Jangan Memihak
Senin, 09 Februari 2009
Caleg PKK Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Surabaya kebut pencetakan e-KTP 1.200 hektare lahan di California ter...
-
Berita Terkini dari ANTARA Saham Inggris berbalik melemah, indeks FTSE 100 tergerus 0,08 persen ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Hutan Waterpom akan jadi kawasan lindung 4 tips berwisata murah ke Ba...
-
Berita Terkini dari ANTARA DKI berencana bangun penyeberangan di bawah tanah Ahok bilang sebagia...
-
Berita Terkini dari ANTARA Klungkung serius garap city tour KKP tangkap kapal ikan Filipina di S...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi

0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih