Sigombak-Pengurus PKK Tebo banyak yang ikut mencalonkan diri sebagai calon legislative. Tapi mereka belum mengundurkan diri dari PKK. Padahal berdasarkan aturannya mereka harus mengundurkan diri untuk memilih antara PKK atau caleg. Ini sesuai SK Menteri Dalam Negeri No. 53 tahun 2000 tanggal 21 Desember tahun 2000, tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Surat Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga pusat No. 284/SKR/PKK.PST/XI/2008 tanggal 17 November 2008 perihal Kepengurusan Tim PKK.
Komite Independet Pemantau Pemilu (KIPP) Tebo mengingatkan mengingatkan kepada istri-istri pejabat Tebo yang memilih tetap sebagai Caleg, agar tidak mengunakan menggunakan fasilitas milik negara dalam bersosialisasi. “Contohnya saja seperti kendaraan dinas dan fasilitas ajudan dan protokoler dari PKK karena kebanyakan caleg-caleg tersebut merupakan pengurus PKK Tebo. Semuanya itu harus dilepas,” kata Fadlin Hafizi presidium KIPP Tebo.
Politik Terkait:
-Guru Tebo Harus Netral Dalam Pemilu
-Ingat, PNS dan Polisi Jangan Memihak
Senin, 09 Februari 2009
Caleg PKK Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Bryant menangkan Lakers atas Nuggets Terompet-terompet harapan sambut tahun 2012 KJR...
-
Berita Terkini dari ANTARA Sembilan kabupaten di NTT darurat kekeringan iPhone terbaru akan melu...
-
Berita Terkini dari ANTARA KPK kembali panggil Dirut Hakaaston kasus proyek jalan di Bengkalis P...
-
Berita Terkini dari ANTARA Wapres dorong lulusan IPDN perkuat jabatan fungsional Mentan sebut pe...
-
Berita Terkini dari ANTARA Sedikitnya 18.500 warga Rohingya menyeberang ke Bangladesh Sekuel ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Laporan: "lelaki emas" India dipukuli hingga tewas AS saran...
-
Berita Terkini dari ANTARA Komikus Candy Candy gelar pameran di Prancis Kelly Clarkson hamil ana...
-
Berita Terkini dari ANTARA Bernuansa seksual, Normani takut putar lagu "Wild Side" di depan ...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih