Sigombak-Pengurus PKK Tebo banyak yang ikut mencalonkan diri sebagai calon legislative. Tapi mereka belum mengundurkan diri dari PKK. Padahal berdasarkan aturannya mereka harus mengundurkan diri untuk memilih antara PKK atau caleg. Ini sesuai SK Menteri Dalam Negeri No. 53 tahun 2000 tanggal 21 Desember tahun 2000, tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Surat Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga pusat No. 284/SKR/PKK.PST/XI/2008 tanggal 17 November 2008 perihal Kepengurusan Tim PKK.
Komite Independet Pemantau Pemilu (KIPP) Tebo mengingatkan mengingatkan kepada istri-istri pejabat Tebo yang memilih tetap sebagai Caleg, agar tidak mengunakan menggunakan fasilitas milik negara dalam bersosialisasi. “Contohnya saja seperti kendaraan dinas dan fasilitas ajudan dan protokoler dari PKK karena kebanyakan caleg-caleg tersebut merupakan pengurus PKK Tebo. Semuanya itu harus dilepas,” kata Fadlin Hafizi presidium KIPP Tebo.
Politik Terkait:
-Guru Tebo Harus Netral Dalam Pemilu
-Ingat, PNS dan Polisi Jangan Memihak
Senin, 09 Februari 2009
Caleg PKK Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Terima Kasih Kawan Blooger Telah Mengunjungi Blog Sederhana Ini Saya Harap Lain Kali Bisa Kembali Berkunjung. Jika Kawan Blogger tidak Keber...
-
Berita Terkini dari ANTARA Sutradara "Detektif Conan" bicara soal pembajakan di Indo...
-
Berita Terkini dari ANTARA Seluruh Jakarta bakal diguyur hujan hari ini JA Solar Kirimkan Modul ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Andeas Raharso Terpilih Jadi Ketua Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional BMKG: Waspada...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih