Rabu, 04 Maret 2009

Jaksa Tebo Tidak Puas Vonis Naim-Sugiono, Pastikan Banding

. Rabu, 04 Maret 2009

Tebo, Sigombak-Kendati belum menerima salinan resmi putusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo memastikan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pengadilan negeri (PN) terhadap terpidana M Naim dan Sugiono. Pertimbangannya, vonis yang dijatuhkan PN itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dakwaan terhadap dua kasus tersebut.

Naim dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan mengembalikan kerugian Negara Rp 1 Milyar subsider 2 tahun penjara. Namun PN memutuskan, Naim tidak terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primer tetapi terjerat dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 karena dinilai menyalahgunakan wewenang. Dinilai tidak korupsi, Naim tidak divonis mengembalikan kerugian Negara Rp 1 Milyar namun tetap dipidana 3,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan Sugiono dinilai memenuhi unsur korupsi dan di vonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan mengembalikan kerugian Negara Rp 161 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara Jaksa menuntut Sugiono 6 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian Negara Rp 161 juta subsider 2 tahun penjara.

“Melihat dari putusannya yang tidak sampai 2/3 dari tuntutan, maka Kejaksaan akan mengajukan banding. Saat ini Jaksa berkoordinasi dengan pimpinan dan sedang merancang untuk memori banding itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra SH di kantor Kejaksaan selasa 3 februari.

Terkait tidak terbuktinya dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi terhadap M Naim, Kajari mengatakan akan mempelajari hal tersebut melalui salinan resmi putusan PN. Hingga kemarin, menurutnya, Jaksa belum menerima salinan resmi dari PN.

“Nanti dari salinan putusan itu akan diketahui apa penilaian majlis hakim sehingga dakwaan primer tidak terbukti. Tidak terbukti itu kan penilaian hakim, kalau Jaksa memiliki pertimbangan lain. Itu akan jadi pertimbangan Jaksa dalam menyusun memori banding,” terang Kejari yang saat ditemui juga didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) A Rudi Y Bangun SH.

Dikatakannya, kasus korupsi hutan produksi (HP) ini memang terjadi unsur perambahan hutan yang diatur UU nomor 41 tentang kehutanan dan seharusnya ditangani kepolisian. Namun dalam kasus ini Jaksa membidik praktek alih fungsi lahan Negara yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi dan di jerat UU nomor 31 tahun 1999.

“Disinilah kita harus Jeli. Memang sejak awal, penasehat hukum terdakwa menilai ini kasus perambahan hutan. Namun yang dibidik Jaksa adalah praktek alih fungsi lahannya. Kasus ini masih baru, dan kita berharap dapat membuktikannya dan kasus HP Tebo ini menjadi acuan untuk kasus serupa,” jelasnya menandaskan.



Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com