Rabu, 04 Maret 2009

Wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto Kembalikan Uang Yang Di Korupsi

. Rabu, 04 Maret 2009

Tebo, Sigombak-Terpidana kasus korupsi APBD Tebo tahun 2003, Wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto mengembalikan uang yang dikorupsi secara berjamaah bersama anggota DPRD periode 1999-2004. Periode itu, Sugianto menjabat sebagai ketua DPRD Tebo bersama dewan lainnya, dia menerima berbagai tunjangan yang dianggarkan dalam APBD pos setretariat dewan tahun itu yang penganggarannya tidak sesuai dan dinilai sebagai korupsi.

Dalam kasus yang melibatkan semua dewan periode itu, Negara dirugikan Rp 4,7 Milyar. Untuk Sugianto sendiri, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 170.267.880. Sugianto juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dan pidana penjara 1 tahun dan telah dijalani lebih dari 3 bulan.

“Uang pengganti itu telah saya kembalikan ke Negara melalui Jaksa. Jumlahnya tinggal Rp 2,19 juta karena sebelumnya telah di bayar sebagaian, untuk denda belum dibayar,” kata Sugianto ditemui Jambi Star di Lembaga Pemasyarakatan Tebo pada senin 2 maret. Diketahui, jika uang pengganti tidak dibayar 1 bulan sejak putusan akan dilakukan penyitaan dan pelelangan. Sedangkan uang denda bisa di bayar selama menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra SH selasa 3 maret membenarkan telah dilunasinya uang pengganti untuk terpidana Sugianto. “Uang pengganti kerugian Negara telah dilunasi. Jumlahnya memang Rp 170 jutaan namun hanya tinggal 2 jutaan untuk melunasinya,” kata Kajari ditemui di Kejaksaan.



Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com