TEBO, Sigombak-Upaya kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo untuk menjerat M Naim dengan dakwaan korupsi terganjal menyusul vonis yang dijatuhkan majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo senin 2 maret. Kendati lepas dari dakwaan primer undang-undang korupsi, Naim tetap terjerat dakwaan subsider dan di vonis penjara 3 tahun 6 bulan . Naim juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sidang putusan Naim di gelar sekitar pukul 16.45 WIB hingga pukul 17.10 WIB sore kemarin dengan majlis hakim di pimpin Sormin SH. JPU, A Rudi Y Bangun SH, Azman Tanjung SH, dan paidi SH. Naim didampingi Penasehat Hukum (PH) Hafiz Zakaria. Sidang juga dihadiri isteri dan sanak keluarganya.
Ketua Majlis Hakim, Sormin SH mengatakan terdakwa Naim tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi seperti dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. Namun majlis hakim menilai Naim telah menyalahgunakan wewenang selaku ketua KUD Sumber Makmur sehingga terjerat dakwaan subsider.
“Perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer. Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan di pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” kata Sormin sedikit terbata saat membacakan petikan putusan yang ditulis tangan dalam persidangan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun, membayar denda sebesar Rp 300 juta atau diganti (subsider) dengan 6 bulan penjara serta mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 21, 8 Milyar yang ditanggung bersama (renteng). Dan khusus Naim mengembalikan Rp 1 Milyar subsider 2 tahun penjara. Karena dinilai tidak korupsi, putusan tidak mewajibkan Naim mengembalikan kerugian Negara.
Atas putusan tersebut, setelah koordinasi dengan PHnya, M Naim menyatakan piker-pikir. Demikian juga dengan JPU. “Kami menyatakan piker-pikir,” kata JPU A Rudi Y Bangun SH. Masa piker-pikir tersebut selama 7 hari ke depan.
Terpisah, PH terdakwa, Hafid Zakaria mengatakan dalam kasus ini, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh JPU. “Perbuatan klien saya bukan merupakan korupsi, dan vonis tersebut bukan karena tindakan korupsi seperti yang didakwakan. Kami menghormati putusan majlis hakim,” katanya usai sidang.
Kendati vonis jauh lebih ringan, tangis sedih tetap ditumpahkan oleh isteri dan sanak keluarga Naim. Mereka berhamburan memeluk dan mencium Naim sambil menangis saat sidang selesai di gelar sekitar pukul 17.10 WIB. Mereka mendampingi Naim hingga dibawa ke mobil tahanan untuk di bawa ke LP.
Anehnya Sugiono Di Vonis Korupsi
Menariknya, kendati Naim dinilai tidak terbukti, terdakwa lain, Sugiono yang merupakan bagian sindikat ini dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999. Sugiono di vonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan mengembalikan kerugian Negara Rp 161 juta.
“Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan tidak di bayar maka harta bendanya di sita dan dilelang. Dan jika belum lunas juga maka diganti kurungan 6 bulan penjara,” kata hakim anggota, Endra Hermawan SH.
Sidang Sugiono ini memang terpisah dari terdakwa Naim, sesuai dengan berkas perkara. Sidang yang dimulai dua jam sebelum sidang Naim ini di gelar sekitar pukul 15.00 WIB yang dipimpin ketua PN, Pujo Hendro Hunggul Wasisto SH didampingi dua hakim anggota.
Vonis majlis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Sugiono dengan penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta mengembalikan kerugian Negara Rp 161 juta subsider 2 tahun penjara.
“Dalam kasus ini terdakwa sebenarnya merupakan korban dalam praktek jual beli lahan, namun pada akhirnya ikut terlibat melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Negara. Karena korupsi merupakan perbuatan yang merugikan Negara dan dampaknya sangat besar, makanya hokum harus tetap ditegakkan,” kata Hendra lagi. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, selain menjerat Naim selaku ketua KUD Sumber Makmur dan Sugiono yang merupakan perantara penjual lahan yang mendatangkan warga dari Provinsi Lampung, Jaksa juga saat ini menahan dan menyidik tersangka Najmudin selaku bendahara KUD Sumber Makmur. Tersangka lain, Dekontri sampai saat ini belum berhasil ditangkap dan dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Jaksa.
Rabu, 04 Maret 2009
Tidak Terbukti Korupsi, Naim Di Vonis 3,5 Tahun Penjara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
MUARA TEBO- Aksi masyarakat desa Pelayang yang melakukan protes terhadap perbedaan harga beli Tandan Buah Sawit (TBS) yang dilakukan PT Te...
-
MUARATEBO- Tim pemenangan pasangan Ridham-Eko yang dikoordinir Mursalim dan Arfan dan telah melebur menjadi tim Yopi-Sapto terus bergerak me...
-
Komisi I: Padahal SD Itu Kekurangan Guru MUARA TEBO -Walaupun SDN 23/VIII Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir masih kekurangan tenaga pengaj...
-
MUARA TEBO- Tiang listrik PLN di Jalan Asoy Desa Bedaro Rampak kecamatan Tebo Tengah, tiba-tiba dicabut begitu dipindahkan ke desa Bedar...
-
MuaroTebo – Dunia pendidikan di Kabupaten Tebo kembali tercoreng oleh perbuatan Eko Nugroho (32) guru honorer di SDN 13/VIII Tebo jarak jauh...
-
Warga Kabari Wartawan, Polhut Masih Bungkam Selama ini, tersangka pelaku perambahan hutan produksi (HP) yang ditangkap selalu menimpa peker...
-
Proyek Boks Jembatan Tidak Pernah Dianggarkan MUARA TEBO- Pembangunan sejumlah jembatan boks di kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu yang m...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih