Eksekusi Putusan MA Kasus Korupsi APBD Tebo Tahun 2003
MUARA TEBO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo belum melaksanakan eksekusi tiga mantan Dewan Tebo periode 1999-2004 yang dinyatakan Mahkamah Agung (MA) terbukti melakukan korupsi APBD tahun 2003 pos Sekretariat Dewan sebesar Rp 4,7 Milyar dan di vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Eksekusi ketiga mantan anggota itu yakni H Nasrun Nasir, A Roni dan H Fauzi Mansur ditunda karena dengan berbagai alasan. ”Surat pemanggilan sudah kita layangkan. Dua di antaranya untuk H Nasrun dan H Fauzi sudah mendapatkan jawaban, sedangkan dari A Roni belum mendapatkan jawaban,” terang Rahman Dwi Sapoutra, Kajari Muara Tebo didampingi Kasi Pidsus Romi SH.
H Nasrun melalui pengacara meminta Kejari Tebo penangguhan penahanan dengan alasan sedang sakit. Sedangkan untuk H Fauzi, Kajari menjelaskan penangguhan eksekusi terpaksa dilakukan karena H Fauzi hendak berangkat Umroh dalam waktu dekat ini.
Sekarang pihaknya sedang melacak keberadaan A Roni yang tidak diketahui keberadaannya. “Kami sudah upayakan pencarian terhadap A Roni, namun sampai sekarang belum kita temukan. Tapi kami sudah kantongi nomor kontak HP dan alamat barunya, ” katanya.
Kajari menambahkan dengan kondisi tersebut eksekusi penahan terhadap ketiga mantan anggota dewan tersebut terpaksa harus ditunda. Namun menurut Kajari kasasi putusan MA tersebut tetap akan dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Minggu, 27 Maret 2011
Jaksa Lacak Keberadaan A Roni, Nasrun Sakit, Fauzi Umroh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Potensi tambang KTN Lorentz sulit dieksploitasi Komuter tetap...
-
Berita Terkini dari ANTARA Korban selamat penyerangan KKB tiba di Timika BPN siapkan 6.000 serti...
-
Berita Terkini dari ANTARA Polisi tangkap pengedar minuman keras jalanan di Garut Kembali dibuka...
-
Sungai bawah laut ini terdapat di Cenote Angelita, Meksiko. Terdapat sebuah gua yang jika diselami sampai kedalaman 30 meter, airnya adalah ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Satpol PP limpahkan berkas perkara pembuang sampah ke pengadilan FDA ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Kementerian BUMN tetapkan direksi baru Askrindo Studi: Hydroxychloroq...
-
Berita Terkini dari ANTARA Pasar nantikan hasil pilpres AS, rupiah bergerak menguat IDI Jaksel i...
-
Berita Terkini dari ANTARA Waspadai gelombang tinggi empat meter di Laut Maluku, kata BMKG Presi...
-
Berita Terkini dari ANTARA MUI ajak zakat dipercepat seiring wabah COVID-19 Rupiah awal pekan te...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih