Rabu, 29 Februari 2012

Pendompeng Berkelahi Dengan Polisi

. Rabu, 29 Februari 2012

MUARABUNGO-Dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Gapura Suci Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo nekad berkelahi dengan anggota Polisi saat razia yang dilakukan Polsek Pelepat kemarin (28/2). Ini dilakukan mereka setelah tidak kuat berlari dari kejaran aparat.

Tidak ada korban dalam insiden ini dan mereka berhasil diamankan di Mapolsek Pelepat. Dua penambang ini yakni Ujit Wijiono bin Kasran (29) warga Desa Lingga Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir dan Miftahul Yajid bin Mahbul (24) warga desa Klirong Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Peristiwa ini bermula ketika Polsek Pelepat mendapat informasi tentang aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat. Sekitar pukul 12.30 bersama dengan empat anggota Kapolsek Pelepat Iptu Surya melalukan penyisiran di sebuah sungai unit 9 Desa Gapura Suci.

Selang beberapa waktu Polisi menemukan enam pelaku PETI yang sedang menjalankan aktifitas terlarang itu. Namun kedatangan polisi diketahui sehingga meraka langsung melarikan diri. Beberapa kali letusan tembakan peringatan dari anggota juga tidak digubris penambang yang ketakutan itu.

Terjadilah aksi kejar-kejaran antara polisi dan penambang. Kalah jumlah, membuat polisi tidak bisa mengikuti semua pelaku yang lari menyebar. Ada yang lari ke kawasan kebun karet dan ada juga yang ke arah sungai. Medan yang tidak hapal juga menjadi kendala dalam pengejaran.

Akhirnya polisi memutuskan untuk mengejar dua tersangka yang lari satu arah yakni Ujit Wijiono dan Miftahul Yajid. Setelah cukup jauh kejar-kejaran dan diwarnai tembakan peringatan, dua buruh PETI ini berhadapan dengan sebuah sungai. Namun meraka tidak berhenti dan terjun ke sungai yang cukup dalam itu.

Anggota polisi yang tidak ingin sasarannya lepas juga ikut terjun. Bukannya menyerah, dua pelaku ini melakukan perlawanan dengan memukul polisi sambil berupaya untuk lari. Perkelahian itu tidak berlangsung lama. Empat petugas berhasil menangkap mereka untuk diamankan.

Polisi juga menyita barang bukti (BB) alat PETi berupa 1 selang gabung, 1 karpet, 2 engkol, 1 botol air raksa, 1 buah dulang dan 1 buah segi tiga selang. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pelepat untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pelepat Iptu Surya dikonfirmasi usai penangkapan mengatakan kedua terangka dijerat dengan pasal 158 Undang-undang nomor 54 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Penyidik juga sedang mengembangkan kasus ini untuk melacak identifikasi empat pelaku yang melarikan diri," kata Kapolsek kemarin.(swi)   








Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com