Pengalihan Status Tahanan Di Soal Kejaksaan
TEBO,Sigombak-Setelah di tahan selama 83 hari, akhirnya 12 terdakwa mantan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Tebo dapat menghirup udara bebas. Bebasnya terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Tebo tahun 2003 senilai Rp 4,3 Milyar itu setelah Majlis Hakim Pengadilan negeri (PN) Tebo menetapkan pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota terhitung mulai selasa (27/5) lalu.
Ketetapan Majlis Hakim itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus Panggar yang di gelar selasa sore hingga malam dan dipimpin ketua PN Pudjo hunggul wasisto SH. Uniknya, sidang kasus Panggar yang biasanya di gelar atau siang hari tersebut, dimulai sekitar pukul 17.30 WIB sore hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu juga di tunda karena alasan waktu.
Menghadirkan dua saksi Mantan kabag keuangan, Harmain dan mantan Ketua Bappeda Mahyudin. 12 mantan panggar hadir dan dalam persidangan di pisah dua sesuai berkas perkara. Selaku Jaksa Penuntut Umum, kasi Pidsus, A Rudi Y bangun SH dan Kasi Datun Azman Tanjung SH. Dua kuasa hukum mendampingi terdakwa, salah satunya Syahwami SH MH.
Sidang sore menjelang malam itu, hanya mantan Kabag keuangan, Harmaini yang memberikan kesaksian. Mantan Ketua Bappeda Mahyudin urung menjalani sidang. Karena dia akan menjalani tugas luar kota, sidang akan dilanjutkan kamis 5 juni mendatang. Kemudian salah seorang majlis hakim membacakan ketetapan pengalihan status penahanan terdakwa menjadi tahanan kota.
Dengan kata lain 12 mantan panggar dibebaskan dari LP kelas II B Muara Tebo. Suasana di PN sedikit berubah ramai karena banyak keluarga terdakwa yang datang menjemput. Walaupun pembebasan itu dilakukan di LP, beberapa keluarga terdakwa ikut menjemput.
Pengalihan Di nilai Cacat Hukum
Genderang perang antara pihak Kejaksaan dan Pengadilan sepertinya telah ditabuhkan. soalnya, ketetapan pengalihan status tahanan 12 mantan panggar tentunya bukan kabar bagus bagi Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo. Keputusan majlis hakim menimbulkan menimbulkan kecurigaan adanya dugaan permainan hukum yang menyebabkan proses hukum tidak berjalan dengan baik.
Karenanya, Kejari Muara Tebo menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan pengalihan status menjadi tahanan kota. Beberapa kejanggalan itu diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Muara Tebo, Anwarudin Sulistiyono SH Mhum didampingi Kasi Pidsus A Rudi Y Bangun SH dan kasi Intel Yassin Joko Purnomo SH kemarin.
Penilaian kejanggalan itu, sidang kasus korupsi yang digelar terlalu sore disebut-sebut sengaja dilakukan untuk mengurangi perhatian publik. Pada hari sidang itu, kasus Pidana Umum (Pidum) di gelar terlebih dahulu. Menurut pihak kejaksaan, itu tidak boleh. Ketentuannya, kasus pidana korupsi harus didahulukan. “Itu salah satu penyebab penilaian dari Kejaksaan,” sebut Kejari didampingi kasi Pidsus dan kasi Intel.
Status tahanan kota yang dimaksudkan dalam penetapan itu juga dinilai tidak jelas oleh kejaksaan. Alasan pengajuan pengalihan status tahanan juga dinilai tidak sesuai aturan. Ketentuan lain, pengalihan status dilakukan jika terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.
Masih buronnya Trian Jaya, salah seorang tersangka kasus ini seharusnya menjadi pertimbangan majlis hakim untuk memutuskan pengalihan status. Dikuatirkan akan mempengaruhi jalannya persidangan. Serta beberapa penilaian lain yang menyebabkan ketetapan itu di nilai cacat hukum.
Lalu apa tindakan pihak kejaksaan? “Kejaksaan akan mengajukan keberatan” tegas Kajari. Walaupun mengindikasi sejumlah kejanggalan dalam ketetapan majlis hakim, Kejaksaan tetap menghormati keputusan yang di buat oleh pengadilan. “Secara professional kerja, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan. Namun profesionalisme dalam proses hukum juga harus ditempuh oleh Kejaksaan,” tegas Kejari di dampingi kasi Pidsus dan kasi Intel pagi kemarin.
Berita Tebo Lainnya:
-Ruko Di Roboh Alasan Di Tanah Pemerintah
-Toke Getah Di Rampok Rp 560 Juta, Perampoknya Pake Pistol Nco!!!
-Rumah Dan Seluruh Isinya Ludes Dilahap Api Di Siang Bolong
-Pedagang BBM Di Tangkap, Penimbun Dalam Jumlah Besar, Berani Gak?
-Hati-Hati.. Buka Kebun Dengan Bakar Bisa Jadi "Incaran" Aparat
Kamis, 29 Mei 2008
12 Mantan Panggar DPRD Tebo Bebas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Saham Inggris berbalik melemah, indeks FTSE 100 tergerus 0,08 persen ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Coba selundupkan emas dan rokok ke Polandia, diplomat Ukraina ditahan ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Menpan-RB akan bahas banyaknya peserta CPNS Maluku tak lolos IHSG di...
-
Berita Terkini dari ANTARA Zayn Malik berbagi foto rayakan Idul Adha? Inggris pertimbangkan koin...
-
Berita Terkini dari ANTARA Menteri: PM BorisJohnson butuh waktu pulih dari COVID-19 Cerita pasie...
-
Berita Terkini dari ANTARA Anggota DPR mengapresiasi Kejari Makassar tuntut mati terdakwa narkoba ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Dua doktor baru dilahirkan Undiksha-Bali Rumah Peradaban Situs Liyang...
-
Alasan pemecatan Roberto Mancini adalah pernyataan pengunduran dirinya setelah Inter Milan dikalahkan Liverpool di Liga Champions. Kali kedu...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih