Tebo,Sigombak-Warga Tebo kembali di larang membakar lahan dalam menggarap perkebunan pada musim kemarau ini. Larangan terutama ditujukan untuk perusahaan perkebunan yang membuka lahan dalam jumlah luas. Melanggar bisa diancam hukuman pidana.
“Himbauan ini untuk mengantisipasi kebaran lahan yang sangat mungkin terjadi pada musim kemarau ini,” kata Kapolres Tebo, AKBP Drs Syamsudin Lubis SH melalui Kabag Bina Mitra AKP Suleman Sag siang kemarin. Larangan itu didasarkan pada Surat Himbauan Kapolres Tebo No Pol: b/880/VII/2007/BMT/ tertanggal 5 juli tahun 2007 lalu. Tahun lalu, himbauan ini juga disampaikan.
Dituturkannya, jika terbukti, pelaku pembakaran lahan dikenakan sanksi pidana 10 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 Milyar. Sesuai dengan pasal 187 KUHP, pasal 78 ayat 3 UU 41/1999 tentang kehutanan, dan pasal 48 ayat 1 UU 18/2004 tentang perkebunan.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan temuan kebakaran hutan dan lahan kepada aparat yang terkait. Seperti ke Posko pengendalian kebakaran lahan di kantor dinas Kehutanan atau Satgas Siaga Ops Polres Tebo. Agar kebakaran hutan atau lahan tidak meluas danmenimbulkan bencana kabut asap.
Seperti tahun 2007 lalu, himbauan larangan pembakaran hutan disampaikan hingga ke desa-desa dan melibatkan aparat kecamatan serta desa. Terkait kebakaran lahan ini, tahun lalu beberapa warga ditangkap dan ditahan aparat baik kepolisian maupun dinas Kehutanan Tebo.
Berita Tebo Lainnya:
-Kreatif...!!! Artis Organ Tunggal Bikin VCD Erotis, Bebas Jual Di Pasaran
-Satu Lagi Penjual Lahan Sungai Abang Di Tangkap Jaksa
-Mantan Wakil DPRD Saksi Sidang Korupsi APBD Rp 4,7 Milyar
-Kadikbudpora Tebo Diperiksa Terkait Dana DAK Rp 13 Milyar
-Isu SMS Merah Mematikan Guncang Tebo
Kamis, 22 Mei 2008
Membakar Lahan Diancam Pidana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Terima Kasih Kawan Blooger Telah Mengunjungi Blog Sederhana Ini Saya Harap Lain Kali Bisa Kembali Berkunjung. Jika Kawan Blogger tidak Keber...
-
Tak di sangkal bahwa tujuan utama dari membuat blog antara lain adalah agar tulisan-tulisan kita bisa di baca oleh orang lain atau pengunjun...
-
Buat saudara/i yang suka ngeblog, manfaatkan peluang untuk menghasilkan uang melalui hobi ngeblog. Paling gampang untuk pengguna Blogspot. A...
-
Buat rekan-rekan blogger yang telah memasang iklan kumpulblogger di blognya baik blogspot, silahkan berbagi pengalaman dengan memposting kom...
-
Apa itu buku tamu pada blog? Coba sobat lihat di sisi kanan blog ini. Ada kotak obrolan (chatbox) " HALLO TEBO " . Itulah yan...
-
Kota Muara Tebo sering menjadi ibu kota kabupaten. Bahkan sebelum menjadi ibu kota Kabupaten Tebo. Tidak percaya ? Tengok saja kilasan sejar...
-
Celaka!!!!Hanya itu kata yang pas untuk keadaan blog aku. Gara-gaar pasang Iklan Kumpulbloger hanya membuat load posting menjadi sangat lama...
-
MUARATEBO-Karena menganggap memberhentikan kasus yang ditanganinya dan menyebabkan kekalahannya dalam kasus kepemilikan tanah, HA memprapera...
-
Sungai bawah laut ini terdapat di Cenote Angelita, Meksiko. Terdapat sebuah gua yang jika diselami sampai kedalaman 30 meter, airnya adalah ...
-
Berdasarkan cerita rakyat setempat, nama Jambi berasal dari perkataan "jambe" yang berarti "pinang". Nama ini ada hubu...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih