Tebo,Sigombak-Warga Tebo kembali di larang membakar lahan dalam menggarap perkebunan pada musim kemarau ini. Larangan terutama ditujukan untuk perusahaan perkebunan yang membuka lahan dalam jumlah luas. Melanggar bisa diancam hukuman pidana.
“Himbauan ini untuk mengantisipasi kebaran lahan yang sangat mungkin terjadi pada musim kemarau ini,” kata Kapolres Tebo, AKBP Drs Syamsudin Lubis SH melalui Kabag Bina Mitra AKP Suleman Sag siang kemarin. Larangan itu didasarkan pada Surat Himbauan Kapolres Tebo No Pol: b/880/VII/2007/BMT/ tertanggal 5 juli tahun 2007 lalu. Tahun lalu, himbauan ini juga disampaikan.
Dituturkannya, jika terbukti, pelaku pembakaran lahan dikenakan sanksi pidana 10 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 Milyar. Sesuai dengan pasal 187 KUHP, pasal 78 ayat 3 UU 41/1999 tentang kehutanan, dan pasal 48 ayat 1 UU 18/2004 tentang perkebunan.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan temuan kebakaran hutan dan lahan kepada aparat yang terkait. Seperti ke Posko pengendalian kebakaran lahan di kantor dinas Kehutanan atau Satgas Siaga Ops Polres Tebo. Agar kebakaran hutan atau lahan tidak meluas danmenimbulkan bencana kabut asap.
Seperti tahun 2007 lalu, himbauan larangan pembakaran hutan disampaikan hingga ke desa-desa dan melibatkan aparat kecamatan serta desa. Terkait kebakaran lahan ini, tahun lalu beberapa warga ditangkap dan ditahan aparat baik kepolisian maupun dinas Kehutanan Tebo.
Berita Tebo Lainnya:
-Kreatif...!!! Artis Organ Tunggal Bikin VCD Erotis, Bebas Jual Di Pasaran
-Satu Lagi Penjual Lahan Sungai Abang Di Tangkap Jaksa
-Mantan Wakil DPRD Saksi Sidang Korupsi APBD Rp 4,7 Milyar
-Kadikbudpora Tebo Diperiksa Terkait Dana DAK Rp 13 Milyar
-Isu SMS Merah Mematikan Guncang Tebo
Kamis, 22 Mei 2008
Membakar Lahan Diancam Pidana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Gempa Pangandaran kejutkan warga Sukabumi Cara mengembalikan imun tub...
-
Berita Terkini dari ANTARA Anggota MPR gagas gerakan bangun kembali narasi besar Pancasila NBA d...
-
Berita Terkini dari ANTARA Indosat sebut reorganisasi telah rampung, tersisa 52 karyawan menolak ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Anggota DPR sesalkan aksi kekerasan diduga dilakukan PJR MPR: Sudah w...
-
Berita Terkini dari ANTARA Menpan-RB akan bahas banyaknya peserta CPNS Maluku tak lolos IHSG di...
-
Berita Terkini dari ANTARA Komisi VII DPR RI dukung Proyek Revamping Aromatic dan New Olefin TPPI ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Xinjiang bantah penahanan pelajar di Wuhan Nokian akan produksi ban s...
-
Berita Terkini dari ANTARA Polisi tangkap pengedar minuman keras jalanan di Garut Kembali dibuka...
-
Berita Terkini dari ANTARA Kembali, tujuh pasien positif COVID-19 di Banjarmasin sembuh IHSG awa...
-
Lampiran II : CONTOH SURAT LAMARAN ...................., .........NOVEMBER 2010 KEPADA YTH. BAPAK BUPATI TEBO Cq. KEPALA BKD KABUPATEN TEB...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih