Selasa, 17 Februari 2009

Biadab..!! Siswi SD Sungai Bengkal Dicabuli Kakek-Kakek Guru Ngaji Selama 4 Tahun, 2 Hingga 3 Kali Seminggu..!!

. Selasa, 17 Februari 2009

Sigombak-Ahmad bin M Ali (60) seorang kakek-kakek yang berprofesi sebagai guru mengaji di desa Sungai Bengkal kecamatan Tebo Ilir, tega mencabuli bocah siswa SD berumur sekitar 12 tahun. Sebut saja gadis itu Bunga –bukan nama sebenarnya- dicabuli oleh Ahmad selama lebih kurang 4 tahun sejak umur 8 tahun atau saat Bunga duduk di kelas III SD. Ahmad melakukan aksinya 2 hingga 3 kali dalam kurun waktu tersebut saat usai mengajar mengaji.

Selasa (17 februari) dalam sidang di Pengadilan Negeri Muara Tebo, kakek-kakek ini telah diputuskan hukuman setimpal. Dia dipidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp 60 juta atau diganti 1 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, 4 tahun penjara, atas pertimbangan terdakwa telah berumur. “Belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya,” kata ketua Majlis Hakim, Purnomo SH.

Dari fakta persidangan, diketahui, kakek-kakek guru ngaji ini melakukan pencabulan umumnya saat selesai mengajar. Pada saat pulang, Ahmad memanggil bunga ke dapur rumah. Didapur tersebut, Ahmad melampiaskan nafsunya dengan mencium pipi, meremas payudara dan memegang kemaluan gadis kecil yang belum tahu apa-apa tentang birahi.

Setiap kali usai melakukan aksinya, Ahmad memberikan uang untuk jajan kepada Bunga untuk tutp mulut. Besarannya bervariasi antara Rp 5.000 hingga Rp 50.000. Polosnya Bunga, gadis malang tersebut merasa senang saja menerima uang tersebut yang sebagian ditabungnya. Aksi biadab kakek inilah yang mengiringi pertumbuhan Bunga dari umur 8 tahun hingga 12 tahun dengan “penjatahan” 2-3 kali seminggu.

Kendati dicabuli selama 4 tahun, kebejatan itu tidak sampai merusak keperawanan Bunga. Dalam putusan kemarin, Majlis Hakim mengatakan dari visum yang dilakukan, diketahui tidak terjadi perobekan pada selaput dara gadis tersebut. Dan juga tidak ditemukan darah dari kemaluannya. Saat ini, Ahmad harus menghabiskan masa tuanya di Lembaga Pemasyarakat Tebo setelah Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Tidak Terkait Cabul:
-Penjual Lahan DI Tuntut 10 Tahun Penjara
-Kawan Rampok Mobil, Todong kapolsek Tebo Ulu

Terkait Tebo:
-Siswa Dapat Penghargaan PKK
-Keramat Sembilan Hubungkan Jambi-Riau

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com