Selasa, 17 Februari 2009

Penjual Lahan Negara Sungai Abang Dituntut 10 Tahun Penjara, Dan Harus Ganti Rp 21,8 Milyar

. Selasa, 17 Februari 2009

Sigombak-M Naim bin M Yusuf, terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli lahan hutan produksi (HP) eks HPH PT IFA di desa sungai abang kecamatan VII Koto, Tebo, terancam di penjara selama 10 tahun. Ini berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo selasa (17 februari) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pria berstatus PNS itu juga dituntut menmbayar denda sebesar Rp 300 juta atau diganti dengan 6 bulan penjara. Yang terberat, terdakwa harus mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 21, 8 Milyar yang ditanggung bersama (renteng) dengan terdakwa lain, Sugiono, Najmudin. Kerugian itu juga ditanggung tersangka Dekontri yang saat ini masih buron.

“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah amar putusan, maka seluruh harta kekayaannya di sita dan di lelang oleh Negara. Dan jika tidak cukup juga maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun penjara,” tutur JPU, A Rudi Y Bangun SH yang membaca putusan bersama JPU, Azman Tanjung SH.

Menurut JPU, tuntutan ini diberatkan karena tidak ada itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian Negara. Kemudian, Naim dianggap tidak mengakui perbuatan, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. “Yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah di hokum,” kata Bangun.

JPU menilai, M Naim di dakwa primer pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Dari keterangan 17 saksi serta saksi ahli, JPU menilai M Naim telah terbukti memenuhi beberapa unsur hokum. Yakni, unsure setiap orang seprti dalam pasal 2 ayat 1, unsure melawan hokum baik formil dan materil, unsure meperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi dan unsur melakukan dan meyuruh orang melakukan tindakan melawan hokum.

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Hafid Zakaria SH mengatakan tuntutan itu terlalu berlebihan. Dan pihaknya akan mengajukan pembelaan (Pleidoi) pada sidang lanjutan 24 februari mendatang. “Untuk memenuhi rasa keadilan dalam hukum, kami akan mengajukan pembelaan,” sebutnya.

Lebih jauh dituturkannya, pihaknya telah mempelajari dakwaan JPU dan menemukan kelemahan yang akan diajukan pada pleidoi. Menurutnya, dasar hokum yang mementahkan dakwaan Jaksa tersebut berada pada penjelasan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam penjelasan itu, jelas tertuang tentang hukum formil bukan hokum materil. Namun dalam kasus ini Jaksa menggunakan hokum materil. Sampai-sampai menggunakan UU kehutanan, agraria dan lainnya yang tidak ada penjelasan pasal 2 seperti yang tertuang dalam putusan MK,” bebernya kepada Jambi Star usai sidang.

M Naim didakwa melakukan tindakan menjual lahan hutan produksi (HP) di desa Sungai Abang eks HPH PT IFA sehingga terjadi alih fungsi status lahan. Kawasan seluas 5.600 hektar dijual kepada warga pendatang dengan dasar biaya pembuatan jalan dan penempatan lahan yang diserahkan melalui KUD Sumber Makmur. Ini telah dilakukan sejak rentang tahun 2003 hingga 2006 dengan mendatangkan lebih dari 1000 warga.

Dalam melakukan aksi tersebut, M Naim juga dibantu oleh Sugiono yang telah di tuntut 6 tahun penjara dalam kasus yang sama. Jaksa juga telah menangkap dan menahan tersangka Najmudin. Setelah itu, Jaksa menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Dekontri yang merupakan salah satu otak pelaku penjualan lahan. Hasil audit dari KPKLN, kerugian Negara akibat jual beli dan alih fungsi status kawasan hutan tersebut telah merugikan Negara Rp 21,8 Milyar.

Terkait kasus Jual Beli Lahan:
-Jual lahan Negara, Najmudin Ditangkap Di Tengah Malam
-Satu Lagi Penjual Lahan HP Di Tangkap
-Tersangka Penjual Lahan HP VII Koto Di Tahan Jaksa

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com