Rekaman Di Tahan Karyawan PT TMA
Walaupun dilindungi undang-undang pers, peristiwa menghalang-halangi kerja jurnalis saat bekerja dalam peliputan berita kembali terjadi. Kali ini, Muhamad Usman, reporter Radio KBR68H yang bertugas di kabupaten Tebo yang mengalami hal tersebut.
Informasi yang berhasil dirangkum, pada Minggu, 14 Maret 2010, Muhamad Usman sedang mendapat tugas meliput penebangan kayu di kawasan hutan eks HPH PT IFA di kecamatan VII Koto. Pada saat, Usman mendapati beberapa truk yang sedang melakukan bongkar muat gelondongan kayu berdiameter sekira 50 sentimeter.
Namun Usman yang sedang meliput kegiatan yang di duga illegal itu didatangi belasan orang yang membawanya ke camp PT Tebo Multi Agro (TMA). Tas milik Usman digeledah dan tape recordernya di sita. Sejam kemudian, orang-orang yang bekerja untuk PT TMA itu bersedia mengembalikan tape recorder, tapi tetap menyita memory card hasil rekaman.
“Memang benar kemarin saya sempat ditahan, namun sekarang sudah selesai dan untuk laporan ke pihak kepolisian kita masih koordinasi dengan kantor pusat,” kata Usman kepada saat dihubungi wartawan.
Sementara, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi wartawan, Wahyu Humas PT TMA telpon selulernya terdengar nada aktif namun tidak ada jawaban.
Informasi lain yang berhasil dirangkum, pimpinan redaksi, kantor Berita Radio (KBR68H) Hendratmoko telah mengajukan protes terhadap tindakan karyawan PT TMA. Dalam surat protes tersebut, dia menegaskan bahwa wartawan bertugas atas mandat Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dikatahui, dalam UU Pers pasal 18 ayat (1) disebut setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500,000,000,00.
Selasa, 16 Maret 2010
Liput Penebangan Kayu, Wartawan KBR86H Disandera Karyawan PT TMA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Promo transportasi online khusus Pilkada ANTARA Doeloe: Mesin-mesin t...
-
Berita Terkini dari ANTARA Pengungsi anak harus memikul beban keluarga di Yunani Satuan pengaman...
-
Berita Terkini dari ANTARA "Spectre" pecahkan rekor film dengan ledakan terbesar Apple...
-
Berita Terkini dari ANTARA Istana Bogor "open" untuk masyarakat sambut ultah kotamadya ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Jadwal pertandinan Liga Champions Atlet Jatim dominasi kejuaraan ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Rachmat Yasin-Nurhayanti menangi Pilkada Kabupaten Bogor Lorenzo puji...
-
Berita Terkini dari ANTARA Sosialisasi stop penyebaran COVID-19 Amazon bangun laboratorium tes C...
-
Berita Terkini dari ANTARA Pascapenembakan, aktivitas Polsek Cimanggis normal KPK minta keterang...
-
Berita Terkini dari ANTARA UNESCO: warisan budaya jadi tanggung jawab negara Pria AS diganjar 350 tahun penjara ka...
-
Berita Terkini dari ANTARA 1.051 warga Balingga kembali dari pengungsian Peresmian MRT Jakarta ...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih