Senin, 25 April 2011

Inilah Tanggapan Bupati Tebo Terkait laporan Tim Suka-Hamdi Ke Polda

. Senin, 25 April 2011

MUARA TEBO–Putusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang menyatakan pemilukada Tebo 10 maret lalu penuh dengan pelanggaran telah menyeret beberapa pejabat di pemkab Tebo ke Polda Jambi. Pada Senin (18/04), sepuluh orang tim sukses pasangan Sukandar-Hamdi melaporkan keterlibatan Bupati Tebo Madjid Mu'az serta sejumlah Kepala dinas dan Camat ke Polda Jambi.

Lalu bagaimana Bupati Tebo Madjid Muaz menanggapi laporan yang didasarkan pada putusan MK itu? Dikonfirmasi Senin (25/04) Madjid mengatakan apa yang dilaporkan oleh tim Suka-Hamdi tentang barang-bukti keterlibatan dirinya juga tidak benar.

"Apa yang mereka tuduhkan tentang keterlibatan saya itu tidak benar, bahkan soal adanya rekaman suara saya pada pertemuan dengan kandidat itu tidak terbukti, dan hanya dibuat-buat," katanya.

Katanya, rekaman suara yang dilaporkan oleh tim Suka-Hamdi tersebut bukanlah suaranya dan rekaman tersebut hanya dibuat-buat untuk mengkait-kaitkan dirinya dengan salah satu kandidat.

Karena kaanya, dirinya tidak hadir pada pertemuan di Rumah Makan Sederhana Muara Bungo dan pertemuan di rumah Yopi di kota Jambi. "Saya tidak pernah hadir dalam pertemuan di Bungo dan Jambi bagai mana mereka bisa menyangka kalau saya hadir, saya saja tidak ikut pada pertemuan didua tempat itu," sebutnya.

Dilanjutkannya, sebagai bukti bahwa tuduhan yang mereka laporkan tersebut tidak benar, yakni tidak adanya penggelembungan suara yang terjadi selama proses Pilkada lalu seperti apa yang diputuskan MK dan rekapan C1 yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan apa yang ada hingga Proses Pleno.

"Semuanya saya serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan tersebut, soal siapa yang benar dan yang salah itu akan terbukti nantinya berdasarkan hasil pengelidikan pihak terkait, yang jelas tuduhan tersebut tidak benar," pungkasnya.

Berita Terkait



1 komentar:

Anonim mengatakan...

MK Berhasil dikadali pengacara Suka-Hamdi...oh betapa menyedihkan hukum di Indonesia.

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com