Kejari Tebo Ajukan Keberatan ke PT Jambi
Sigombak- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyesalkan sikap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang mengalihkan status tahanan 12 mantan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Tebo periode 1999-2004 yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi.
12 mantan dewan Tebo itu dialihkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo ke tahana Kota. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejati Jambi, Sutiono SH pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, kemarin pagi.
Dikatakannya, pihaknya menghormati putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dikarenakan itu merupakan wewenang dari mereka. Namun demikian, pihaknya sangat menyesalkan hal tersebut dikarenakan saat ini Kejati Jambi sedang gencar-gencarnya memberantas kasus korupsi di Provinsi Jambi.
''Pengalihan penahanan itu kurang pas, karena dari 12 orang terdakwa itu tidak semuanya berdomisili di Tebo, ada juga yang di Kabupaten Bungo. Ini kan bisa menghambat proses persidangan nanti,'' tegas Kajati didampingi Aspidsus Andi Herman dan Kasi Penkum dan Humas Kejati, Andi Ashari, kemarin.
Sebelumnya, 12 mantan Panggar tersebut sempat ditahan selama 83 hari, namun demikian, terhitung mulai Selasa (27/5) lalu, mereka bisa menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo menetapkan status terdakwa menjadi tahanan kota.
Tidak hanya itu saja, menurut Kajati, dari 12 orang yang dialihkan penahanannya itu, satu di antaranya ada yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan ini sangat menyulitkan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
''Makanya, Kejati Jambi mendukung sepenuhnya langkah Kejari Tebo untuk mengajukan keberatan atas pengalihan penahanan ini ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi,'' tegasnya lagi.
Pelaksaan sidang yang dilaksanakan PN Tebo pada malam hari juga disayangkan Kejati. Menurutnya, sesuai pasal 25 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, proses persidangan terdakwa korupsi harus diprioritaskan dari pada perkara Pidana Umum (Pidum).
''Dalam kenyataannya, kenapa justru perkara Pidum yang proses persidangannya didahulukan, ini juga kita pertanyakan,'' ujarnya.
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Pudjo Hunggul Wasisto SH melalui Humas PN, Endra Hermawan SH menegaskan, dasar penetapan pengalihan penahanan 12 terdakwa menjadi tahanan kota, setelah majelis hakim mempertimbangkan pengajuan permohonan dari Penasehat Hukum (PH) 12 terdakwa atas nama Syahwami SH dan Muhtar AS SH dan permohonan pengajuan penjamin para keluarga terdakwa.
PN mengunakan dasar KUHAP pasal 20 ayat 3 jo pasal 22 ayat 1 dan 2, tahanan kota tersebut berdasarkan domisili masing-masing karena para terdakwa ada yang berdomilisi diluar Tebo seperti di Bungo.
‘’Prosesnya sudah mengikuti prosedur, para terdakwa menjadi tahanan kota jika mereka hendak keluar kota maka harus ada izin dari pihak PN Tebo, jika ketahuan keluar kota tanpa izin maka mereka akan ditangkap,’’tukas Endra Hermawan SH kepada wartawan ditemui dikantornya kemarin (29/5)
Namun lanjutnya, tidak menutup kemungkinan mereka akan dimasukkan kembali ke tahanan LP Kelas II B Muara Tebo jika melanggar syarat-syarat yang ditentukan salah satunya menghilangkan Barang Bukti, keluar dari domisili kotanya masing-masing tanpa izin PN Tebo, mangkir dari panggilan persidangan dan syarat-syarat lainnya.
‘’Bisa saja mereka ditahan lagi jika melanggar syarat-syarat yang sudah ditentukan, jika mereka melakukan tindak pidana/perdata yang lain maka mereka akan diproses dalam kasus lain lagi sehingga kasusnya bertambah,’’tukasnya lagi.
Mereka menjadi tahanan kota terhitung tanggal 27 Mei sampai 14 Juni, jika proses persidangan belum selesai maka akan diperpanjang penahanannya.
Mengenai adanya beberapa kejanggalan yang dinilai pihak Kejari Tebo, soal sidang kasus korupsi tersebut digelar terlalu sore. Dirinya membantah, justru pihak Kejaksaan yang lambat mendatangkan para terdakwa. Padahal jadwalnya jam 10.00 WIB namun 12 terdakwa baru bisa dihadirkan pukul 17.00 WIB. Dan pagi harinya pihak Kejari hanya menghadirkan kasus-kasus pidana umum lain untuk disidangkan, artinya semua kasus bisa cepat disidangkan terlebih dahulu tergantung pihak Kejari menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi yang dibutuhkan.
‘’Semua kasus bisa disidangkan lebih awal sesuai jadwal, jika pihak Kejaksaan bisa menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi lebih awal, jadi tidak mesti perkara korupsi disidangkan lebih awal tergantung yang didatangkan lebih awal,’’katanya lagi.
Sedangkan keberatan pihak Kejaksaan mengenai status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota karena pengalihan status dilakukan jika terdakwa telah mengembalikan kerugian negara. Humas PN Tebo menegaskan, pengembalian kerugian negara tersebut jika sudah ada putusan tetap dari Pengadilan, sampai saat ini terdakwa belum divonis dan masih menjalani proses persidangan.
Sedangkan mengenai masih menjadi buronnya salah satu mantan anggota Panitia Anggaran atas nama Trian Jaya, tidak ada hubungannya dengan pengalihan penahanan 12 terdakwa tersebut karena dalam pemberkasan yang diberikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 12 nama terdakwa tersebut.
‘’Yang ada dalam berkas pelimpahan dari JPU itu hanya 12 nama. Sedangkan Trian Jaya tidak ada karena masih DPO kejaksaan artinya berkasnya nantinya lain. PN sifatnya hanya menerima pelimpahan dari JPU apa yang dilimpahkan kita sidangkan,’’tukasnya.
Sementara itu, pantauan koran ini, dua hari setelah pengalihan penahanan (28/05), salah seorang anggota DPRD yang masih aktif terlihat masuk kantor, sementara satu anggota dewan lainnya, M Tabri belum masuk kantor sampai saat ini.
Untuk diketahui, ketetapan Majelis Hakim itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus Panggar yang digelar Selasa sore hingga malam, dipimpin langsung Ketua PN Tebo, Pudjo Hunggul Wasisto SH.
Uniknya, sidang kasus Panggar yang biasanya digelar siang tersebut, Selasa kemarin baru dimulai sore sekitar pukul 17.30 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu juga ditunda karena alasan waktu.
Berita Tebo Lainnya:
-12 Mantan Panggar DPRD Tebo Bebas Dari Penjara
-Ruko Di Roboh Alasan Di Tanah Pemerintah
-Toke Getah Di Rampok Rp 560 Juta, Perampoknya Pake Pistol Nco!!!
-Rumah Dan Seluruh Isinya Ludes Dilahap Api Di Siang Bolong
-Pedagang BBM Di Tangkap, Penimbun Dalam Jumlah Besar, Berani Gak?
Jumat, 30 Mei 2008
Kajati Sesalkan Pengalihan Tahanan Mantan Dewan Tebo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Saham Inggris berbalik melemah, indeks FTSE 100 tergerus 0,08 persen ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Coba selundupkan emas dan rokok ke Polandia, diplomat Ukraina ditahan ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Menpan-RB akan bahas banyaknya peserta CPNS Maluku tak lolos IHSG di...
-
Berita Terkini dari ANTARA Zayn Malik berbagi foto rayakan Idul Adha? Inggris pertimbangkan koin...
-
Berita Terkini dari ANTARA Menteri: PM BorisJohnson butuh waktu pulih dari COVID-19 Cerita pasie...
-
Berita Terkini dari ANTARA Anggota DPR mengapresiasi Kejari Makassar tuntut mati terdakwa narkoba ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Dua doktor baru dilahirkan Undiksha-Bali Rumah Peradaban Situs Liyang...
-
Alasan pemecatan Roberto Mancini adalah pernyataan pengunduran dirinya setelah Inter Milan dikalahkan Liverpool di Liga Champions. Kali kedu...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih