TEBO,Sigombak-Satu persatu tersangka pelaku penjual lahan Hutan Produksi (HP) di kabupaten Tebo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo. Rabu (14/5) Penyidik Kejaksaan menahan Sugiono (52) sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.
Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II/b Muara Tebo. Sebelumnya, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, tersangka diciduk dari kediamannya di jalan kruing desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang sekitar 35 KM dari Muara Tebo.
Sebelumnya, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, tersangka diciduk dari kediamannya di jalan kruing desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang sekitar 35 KM dari Muara Tebo. Kasi Pidsus A Rudi Y Bangun SH, Kasi Intel Yassin JP SH ikut bersama saat penggerebekan yang melibatkan anggota Intel Kejari dan Reskrim Polres Tebo itu. Di tangkap tanpa perlawanan, pagi itu juga, tersangka di gelandang ke kantor Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Sugiono diduga merupakan bagian dari sindikat penjual lahan HP yang melibatkan tersangka Naim M Yusuf yang telah di tahan rabu (31/4) lalu. Dia menjual lahan untuk 42 orang pembeli lahan yang masing-masing di jual Rp 5 juta per 5 hektarnya. Atau lahan HP yang merupakan lahan negara itu hanya dihargai Rp 1 juta perhektar.
Pembeli lahan kebanyakan warga pendatang baik dalam pulau sumatera maupun pendatang dari pulau jawa yang tergiur membeli lahan dengan harga murah. Sugiono mendapatkan uang komisi dari penjualan dan juga mendapat komisi lahan.
Dalam melakukan jual beli lahan, Sugiono yang juga warga pendatang ini merupakan salah satu sindikat penjual lahan HP yang melibatkan Naim dan tersangka Dekontri. Saat ini Dekontri yang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan masih buron.
Dalam kasus ini, termasuk sugiono, telah dua tersangka yang di tahan oleh penyidik Kejaksaan. Rabu (31/4) akhir bulan lalu, Naim M Yusuf yang disebut-sebut aktor utama kasus ini di tahan. Saat ini Naim dititipkan di LP Kelas II/b Muara Tebo dan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka penjual lahan HP.
Sementara itu, Dekontri yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2007 lalu sampai saat ini belum berhasil ditahan. Saat ini warga desa Sungai Abang kecamatan VII Koto itu masih dalam pengejaran aparat. Diduga dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat. Sejauh ini kasus ini masih didalami Kejaksaan Negeri Muara Tebo.
Berita Tebo Lainnya:
-Mantan Wakil DPRD Saksi Sidang Korupsi APBD Rp 4,7 Milyar
-Kadikbudpora Tebo Diperiksa Terkait Dana DAK Rp 13 Milyar
-Isu SMS Merah Mematikan Guncang Tebo
-Korupsi Rp 4,7 Milyar DPRD Tebo Di Dasarkan PP 110
-Dikbudpora Tebo "Lupakan" Hari Pendidikan Nasional?
Rabu, 14 Mei 2008
Satu Lagi, Tersangka Sindikat Penjual HP Ditahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Terima Kasih Kawan Blooger Telah Mengunjungi Blog Sederhana Ini Saya Harap Lain Kali Bisa Kembali Berkunjung. Jika Kawan Blogger tidak Keber...
-
Berita Terkini dari ANTARA Sutradara "Detektif Conan" bicara soal pembajakan di Indo...
-
Berita Terkini dari ANTARA Seluruh Jakarta bakal diguyur hujan hari ini JA Solar Kirimkan Modul ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Andeas Raharso Terpilih Jadi Ketua Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional BMKG: Waspada...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih