Rabu, 04 Maret 2009

Detik-Detik Eksekusi Wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto

. Rabu, 04 Maret 2009

Mirip Gerakan 30 September/PKI, Di Saksikan Puan Maharani

Dijebloskannya untuk kedua kali, wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto membuat masyarakat provinsi Jambi terkejut. Turunnya Kasasi Mahkamah Agung (MA) membuat jaksa harus bergerak cepat melakukan eksekusi. Bagaimana suasana penangkapan Sugianto? Berikut laporannya.

Rabu (18/2) malam, pukul 22.15 WIB suasana malam kompleks rumah dinas di KM 4 lintas Tebo-Bungo terlihat lengang seperti biasa. Beberapa anggota Pol PP terlihat berjaga-jaga di pos bagian depan kompleks. Sementara keheningan malam menyelimuti rumah para pejabat Tebo baik eksekutif maupun legislative itu.

Keheningan itu berubah semenit kemudian. Enam mobil memasuki halaman kompleks perumahan dan langsung menyebar. Puluhan anggota Kejaksaan yang dibantu anggota intel polres Tebo langsung mengepung rumah dinas wakil ketua DPRD Tebo, Sugianto. Sebagian lagi melapor ke Pol PP yang berjaga. Yang lain berjaga-jaga di setiap pintu keluar.

Sebagian besar Jaksa di Kejari Tebo dan pegawai Kejaksaan datang malam itu. Terlihat Kasi pidana Khusus (Pidsus) A Rudi Y Bangun SH, Kasi Intel Paidi SH, Kasi Datun Azman Tanjung SH, kasi Pidana Umum (Pidum) Candra Cahaya Putra. Mereka ikut berjaga-jaga bersama anggota lainnya yang menyebar dan membuat suasana menjadi tegang.

Tiga Jaksa diantaranya Anton Despinola SH dan Atma SH mengetuk pintu sambil mengucapkan salam. Berkali-kali mengetuk pintu dan jendela, tidak ada jawaban. Gedoran di pintu menjadi lebih keras Beberapa menit kemudian, pintu dibuka oleh seorang lelaki muda hanya mengenakan singlet. Belakangan diketahui bernama Gempur, keponakan Sugianto.

Salah satu Jaksa mengenalkan diri dan memperlihatkan seberkas surat dan menyampaikan maksud kedatangan untuk menemui Sugianto. Jaksa dipersilakan duduk menunggu di ruang tamu. Terlihat poster Megawati dan Lambang partai PDI perjuangan di ruang tamu ukuran sedang itu. Poster klasik presiden RI Pertama, Soekarno dalam ukuran besar gagah tertempel disebelahnya.

Setelah dipanggil keponakannya itu, mantan ketua DPRD Tebo periode 1999-2004 ini keluar dengan hanya memakai singlet dan celana pendek. Jaksa menyampaikan maksud kedatangan tentang putusan kasasi MA. Politisi kawakan ini mempelajari surat tersebut sambil manggut-manggut dan sekali-sekali memegang keningnya. Dia tetap tenang dan santai.

Puan Maharani (5) -anak bungsu Sugianto- terlihat bingung dengan keramaian dirumahnya. Sekali-sekali bocah yang masih TK ini melihat keluar pintu. Kemudian masuk kembali dan duduk di kursi yang bersebelahan dengan Sugianto. Akhirnya Puan yang mengenakan kaos putih dengan gambar strobery besar di bagian depan ini masuk ke ruang tengah. Sementara di halaman depan, mobil tahanan Jaksa, BH 9152 WZ bersiap.

Usai berbindang dengan jaksa, Caleg DPRD Provinsi Jambi nomor urut 1 Dapil Bungo-Tebo itu masuk ke ruang dalam untuk ganti baju. Selang beberapa menit, Sugianto keluar dengan mengenakan celana hitam dan baju belang horizontal hitam putih. Tangannya menjinjing tas ukuran sedang berwarna coklat cerah. Dengan tenang, Sugianto yang diapit dua Jaksa menuju mobil tahanan.

Sambil jalan, mantan ketua DPD PDI Perjuangan Tebo ini masih sempat bergurau dengan salah seorang anggota yang ikut mengawalnya. Blitz kamera dari wartawan yang menunggu di luar membuatnya terlihat agak silau. “Kalau begini, wartawan yang kesenangan,” selorohnya kepada wartawan yang memburu berita eksekusi tersebut.

Mobilpun secara beriringan melaju dengan kecepatan tinggi menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II/B di KM 1 Muara Tebo. Turun dari mobil, Sugianto langsung digelandang ke blok tahanan untuk narapidana. Belakangan diketahui Sugianto menempati blok B nomor 5. Satu ruangan, Sugianto bersama 5 Napi lain yang telah lebih duluan menginap di hotel prodeo itu. Ini untuk kedua kalinya Sugianto masuk LP. Sebelumnya sebagai tahanan Jaksa dan saat ini sebagai terpidana.

Di rumah dinas Kejaksaan Negeri Muara Tebo di pancuran gading Muara Tebo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rahman Dwi Saputra mengatakan eksekusi itu terkait turunnya kasasi oleh MA. Salinan kasasi itu diterima Jaksa dari pengadilan Negeri Muara Bungo pada siang rabu (18/2) itu. Dan setelah berkoordinasi Jaksa bergerak cepat untuk melaksanakan putusan MA.

“Sugianto di eksekusi sesuai dengan putusan kasasi yang kami terima dari PN Bungo. Dia dinyatakan bersalah oleh MA dan di hukum 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan langsung di eksekusi,” terang Kajari.

Selain pidana penjara, Sugianto juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan MA juga mengharuskan Sugianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 170 juta. Tapi itu telah hanya tinggal 2 jutaan karena telah di bayarnya dan di sita Jaksa,” jelas Kajari lagi.(by:sigombak)




Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com