Tebo, Sigombak-Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sugianto selaku ketua DPRD Tebo yang mengesahkan anggaran menjadi bukti baru bagi Jaksa untuk mendalami penyidikan. Hal ini memberi imbas yang besar bagi wakil rakyat Tebo periode 1999-2004 yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi berjamaah yang merugikan Negara Rp 4,7 Milyar itu.
Tidak hanya 12 mantan panitia anggaran (Panggar) yang di putus lepas (on slag) yang ketar-ketir dengan dieksekusinya sang “imam”. Seluruh mantan anggota periode itu selaku “makmum” yang tentunya menerima berbagai tunjangan yang dianggarkan pada pos setretariat dewan bakal kena imbas sebagai pihak yang ikut menikmati uang Negara yang di nilai penganggarannya tidak sesuai aturan.
M Toha, mantan anggota Panggar yang periode ini kembali duduk sebagai wakil rakyat menyakini, kasus Sugianto bakal menimpa dirinya dan mantan panggar lain yang saat masih dalam proses kasasi. “Kasusnya sama, sumbernya juga sama. Jadi tinggal menunggu waktu dan berapa lama putusannya (putusan Mahkamah Agung,red),” katanya ditemui usai besuk Sugianto di LP kelas II/B.
Kendati memprediksi bakal memiliki nasib yang sama soal hukum, Toha tidak ingin memiliki nasib yang sama dengan Sugianto dalam hal politik. Diketahui, Sugianto merupakan caleg DPRD Provinsi Jambi nomor urut 1 Dapil Bungo-Tebo dan tengah gencar-gencarnya sosialisasi. Sedangkan Toha merupakan calon anggota DPD RI.
Toha menegaskan sejak ditahannya Sugianto, dirinya mengundurkan diri sebagai calon anggota DPD RI. “Dengan ditahannya pak Gianto, saya memutuskan untuk mengundurkan diri. Pertimbangannya, kami memiliki kasus yang sama dan dari sumber yang sama. Jadi masyarakat jangan lagi memilih saya,” sebut wakil rakyat dua periode dari fraksi PPP ini.
Dikatakannya, keinginan untuk mundur itu telah muncul sejak lama. Makanya dirinya tidak mau gegabah untuk melakukan sosialisasi baik melalaui baleho, maupun turun ke masyarakat. Eksekusi Sugianto menjadi momen bagi Toha untuk memantapkan pengunduran dirinya.
“Dengan putusan MA untuk pak Gianto ini, keinginan mundur itu menjadi bulat. Untuk proses lanjutan pengajuan mundur ini akan menyusul nantinya,” tegas ketua DPD PPP Tebo ini. Toha berharap, apapun putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didasarkan pada azas keadilan dalam hukum.
Rabu, 04 Maret 2009
Sugianto Di Penjara, Toha Mundur Dari Calon DPD RI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
MUARA TEBO- Aksi masyarakat desa Pelayang yang melakukan protes terhadap perbedaan harga beli Tandan Buah Sawit (TBS) yang dilakukan PT Te...
-
MUARATEBO- Tim pemenangan pasangan Ridham-Eko yang dikoordinir Mursalim dan Arfan dan telah melebur menjadi tim Yopi-Sapto terus bergerak me...
-
Komisi I: Padahal SD Itu Kekurangan Guru MUARA TEBO -Walaupun SDN 23/VIII Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir masih kekurangan tenaga pengaj...
-
MUARA TEBO- Tiang listrik PLN di Jalan Asoy Desa Bedaro Rampak kecamatan Tebo Tengah, tiba-tiba dicabut begitu dipindahkan ke desa Bedar...
-
MuaroTebo – Dunia pendidikan di Kabupaten Tebo kembali tercoreng oleh perbuatan Eko Nugroho (32) guru honorer di SDN 13/VIII Tebo jarak jauh...
-
Warga Kabari Wartawan, Polhut Masih Bungkam Selama ini, tersangka pelaku perambahan hutan produksi (HP) yang ditangkap selalu menimpa peker...
-
Proyek Boks Jembatan Tidak Pernah Dianggarkan MUARA TEBO- Pembangunan sejumlah jembatan boks di kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu yang m...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih