Tebo, Sigombak-Harapan Riduan warga desa Teluk Kasai Rambahan kecamatan Tebo Ulu untuk mendapat hukuman ringan kandas. Raut wajahnya sontak berubah saat majlis hakim membacakan putusan. Hingga sidang usai di gelar salah satu perampok mobil boks sales rokok ini tidak bisa menyembunyikan keterkejutannya.
Kendati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pidana penjara 1 tahun, majlis hakim memvonisnya lebih berat dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Riduan di jerat pasal 365 ayat 2 (2) KUHP. Putusan itu dibacakan majlis hakim dalam sidang yang di gelar sekitar pukul 12.00 WIB selasa 3 maret siang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan mengancam keselamatan orang lain. Perbuatannya merupakan contoh buruk bagi masyarakat dab yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah di hukum,” kata Ketua Majlis Hakim, Purnomo SH di sidang kemarin.
Tidak ada jawaban dari Riduan saat majlis hakim menanyakan untuk banding atau piker-pikir. Dia hanya terdiam dan terlihat masih shock dengan putusan tersebut. Sementara JPU, A Rudi Y Bangun SH mengatakan menerima putusan tersebut. “JPU menerima putusan, pak hakim,” sebutnya menjawab hakim.
Riduan terlibat perampokan mobil boks sales rokok BH 9827 AE yang terjadi di jalan padang lamo desa Teluk Kembang (TK) Jambu kecamatan Tebo Ulu pada sabtu 1 juli 2006 tiga tahun lalu Saat kawan-kawannya di tangkap, warga desa Rambahan ini sempat buron dan menyembunyikan diri di kawasan perkebunan Ragunas.
Riduan mengaku terlibat aksi perampokan mobil boks tersebut dilakukannya atas ajakan dari Satriadi (Cat). Mereka melakukan dengan 4 kawanan lainnya yakni, Muslim, Acep, Jul dan Nof. Dengan berpura-pura berkelahi di tengah jalan mereka membuat mobil boks sales penjual rokok berhenti.
Setelah mobil itu berhenti, mereka langsung melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata api (Senpi) dan parang serta pisau. Setelah mengikat sopir dan sales, mereka membawa mobil tersebut ke desa Rantau Langkap menuju arah jalan AMD. Di jalan sepi tersebut mereka menggondol uang Rp 31 juta yang di bagi rata sebesar Rp 5,3 juta, HP dan barang-barang lainnya.
Kamis, 05 Maret 2009
Perampok Mobil Boks Di Jambu Di Vonis 1,5 Tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Sigombak -Wakil Ketua DPRD Tebo Sugianto rabu malam (18 februari) sekitar pukul 22.30 WIB kembali harus masuk ke lembaga pemasyarakatan (LP)...
-
Berita Terkini dari ANTARA Pentagon pindahkan sekitar 1.600 tentara ke wilayah Washington Asosia...
-
Berita Terkini dari ANTARA Pelaku perundungan mahasiswa Gunadarma adalah teman sekelas Gunadarma...
-
Berita Terkini dari ANTARA Deportasi WN China menunggu hasil penyidikan Polres Rote Ndao Sikap I...
-
Berita Terkini dari ANTARA RI-Estonia jalin kerjasama perdagangan dan investasi Kanada tolak upaya Palestina jadi ...
-
Berita Terkini dari ANTARA PKB buka pencalonan terbuka cari pemimpin DKI Sean Gelael fokus latih...
-
Berita Terkini dari ANTARA Persijap Jepara datangkan dua penjaga gawang Pemerintah diminta beri ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Apresiasi upaya pemerintah jaga ekonomi, picu IHSG menguat 25,01 poin ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Tim independen lakukan penilaian risiko COVID-19 di Pilkada Surabaya ...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi

0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih