Kamis, 19 Februari 2009

Wakil Ketua DPRD Tebo Di Eksekusi Jaksa Terkait Korupsi APBD 2003

. Kamis, 19 Februari 2009

Sigombak-Wakil Ketua DPRD Tebo Sugianto rabu malam (18 februari) sekitar pukul 22.30 WIB kembali harus masuk ke lembaga pemasyarakatan (LP) Tebo. Mantan Ketua DPRD Tebo periode 1999-2004 itu dieksekusi oleh jaksa terkait diterimanya permohonan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi APBD Tebo tahun 2003 yang merugikan Negara Rp 4,7 Milyar.

Eksekusi Sugianto dilakukan di rumah dinasnya di KM 4 jalan lintas Tebo-Bungo yang dilakukan oleh Jaksa yang dibantu intel polisi berjumlah sekitar 20 orang. Begitu masuk pekarangan rumah dinas, anggota menyebar mengepung rumah dan seluruh pintu keluar. 5 Mobil bersiaga di pekarangan rumah dinas.

Tiga jaksa mengetuk pintu. Cukup lama mengetuk dan beberapa kali di panggil, pintu dibukakan oleh salah seorang anggota keluarga. Jaksa menunjukkan surat untuk eksekusi kasasi. Sugianto yang telah tidur keluar dengan hanya mengenakan singlet putih. Dia berbincang dengan jaksa di ruang tamu. Dia mempelajari surat jaksa sambil sekali-sekali memegang keningnya. Anak perempuan Sugianto juga duduk di kursi yang bersebelahan dengannya.

Setelah mempelajari surat tersebut, Sugianto minta diri ke kamar untuk berganti pakaian. Selang beberapa saat, Sugianto keluar dengan celana hitam dan kaos belang warna hitam putih. Tangannya menjinjing sebuah tas warna coklat. Sugianto digiring ke mobil tahanan Jaksa dan langsung dilarikan ke LP Tebo di KM 1 Muara Tebo. Setibanya di LP, sugianto langsung di giring menuju blok tahanan.

Proses eksekusi itu terlihat, Kasi Pidana Khusus, A Rudi Y Bangun, Kasi Intel Paidi, Kasi Datun Azman Tanjung, Kasi Pidana Umum, Chandra Cahaya Putra. Seluruh Jaksa dan pegawai kejaksaan juga turut serta dalam penangkapan itu.

Di rumah dinas Kepala Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra mengatakan eksekusi Sugianto dilakukan karena kasasi Jaksa di terima MA. Setelah diterima dari pengadilan negeri (PN) jaksa langsung melakukan eksekusi.

Menurutnya, Sugianto di pidana hukuman penjara 1 tahun di kurangi masa tahanan 5 bulan. Sugianto juga harus membayar denda Rp 50 juta dan mengembalikan kerugian Negara Rp 170 juta. “Kerugian Negara itu telah dicicilnya dan hanya tinggal 2 jutaan. Namun dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 tahun penjara,” kata Kajari.

Artinya pentolan PDI Perjuangan itu harus menghabiskan masa hukuman sekitar 7 bulan lagi. Caleg DPRD Provinsi nomor urut 1 Daerah pemilihan Bungo ini terjerat kasus nasional itu dan telah di putus hakim dengan putusan lepas (on slag). Atas putusan itulah Jaksa mengajukan kasasi dan diterima MA.

Selain Sugianto, kasus ini juga menyeret 12 mantan anggota panitia anggaran (Panggar) DPRD Tebo. Pada putusan sidang beberapa waktu lalu, 12 mantan panggar itu juga di putus lepas (on slag). Dugaan korupsi tersebut juga melibatkan 30 orang anggota DPRD Tebo periode itu.

“Dengan diterimanya Kasasi ini, kami mejadi yuridis prudence bagi kasus serupa baik untuk DPRD Tebo maupun DPRD lainnya. Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus ini,” kata Kajari.


Terkait Korupsi Tebo:
-Terdakwa Korupsi Hutan Negara Di Tuntut 10 Tahun Dan Kembalikan Kerugian Rp 21,8 Milyar
-Siswa SMP Ungkap Korupsi Kepala Sekolah
-Perangkat Desa Selewengkan BLT Dan Raskin

Terkait Korupsi APBD Tahun 2003:
-12 Mantan Panggar Bebas Dari Penjara
-Mantan Wakil Ketua DPRD Saksi Panggar
-Temuan Korupsi Panggar Berdasarkan PP 110

Terkait Sugianto:
-Wakil Ketua DPRD Dilaporkan Ke Polisi Usir Wartawan
-Kasus BLT Dan Pengusiran Pers Segera Dilimpahkan

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com