Jumat, 14 November 2008

Bahas Sengketa Lahan masyarakat VS Perusahaan, Wakil Ketua DPRD Tebo Usir Pers

. Jumat, 14 November 2008

Sigombak-Aksi pengusiran para pemburu berita di Tebo kemarin (13/11) terjadi, sejumlah wartawan media cetak harian lokal jambi dan media elektronik diusir dari ruangan Panggar DPRD Tebo ketika hendak meliput jalannya hearing antara masalah sengketa lahan antara PT Tebo Multi Agro (TMA) dengan masyarakat yang difasilitasi DPRD Tebo.

Padahal pertemuan tersebut bersifat terbuka, namun Sugianto Wakil Ketua DPRD Tebo tegas melarang para pemburu berita untuk meliput secara langsung pertemuan antara beberapa perwakilan masyarakat desa Sungai Abang kecamatan VII Koto dengan pihak humas PT TMA yang difasilitasi oleh DPRD.

Salah satu staf Setretariat DPRD meminta sejumlah wartawan harian dan elektronik yang sudah siap meliput jalannya perundingan tersebut, tiba-tiba diminta keluar ruangan, padahal sebelumnya pihak DPRD mempersilahkan wartawan meliput. “Maaf rekan-rekan wartawan tidak diperbolehkan meliput di ruang ini,” kata Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPRD Tebo Sugianto.


Hal ini membuat situasi memanas, karena sebelumnya wartawan diundang oleh DPRD. Beberapa wartawan bahkan sempat emosi sehingga menyebabkan keributan kecil dengan pegawai Setretariat Dewan dipintu ruang dan membuat pembahasan sidang terhenti. Undangan terbuka untuk para wartawan yang telah disebarkan beberapa hari sebelumnya terkait perundingan itu ikut dirobek.

Beberapa kali wartawan mencoba masuk, namun pembahasan terhenti dan wartawan disuruh keluar. Sementara perundingan yang dihadiri dinas terkait seperti kehutanan, perkebunan, Pekerjaan Umum, perhubungan itu disaksikan oleh beberapa anggota intel Polres Tebo yang dipimpin Kasat Intel Polres Tebo.

Sikap DPRD yang menghalangi dalam peliputan informasi untuk publik itu sangat disayangkan wartawan yang akan melaporkan Sugianto ke Polisi. Muhammad Sowi dan Budi wartawan media cetak harian lokal Jambi mengatakan tidak seharusnya DPRD mengahalangi wartawan dalam peliputan berita sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik.

Hal itu juga tertuang dalam pasal 18 undang-undang pers nomor 40 tentang kebebasan pers yang berbunyi tentang tindakan pidana menghalangi pers dapat dikenakan pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda.

”Ini bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Pers nomor 40 tentang kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, dan kami akan melaporkan Wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto ke Polres Tebo” kata Muhammad Sowi (Jambi Star) dan A Butsiyantoni (Bungo Pos yang diamini Husin wartawan media elektronik Indosiar kemarin. Rencana laporan ke pihak yang berwajib itu akan dilayangkan ke Polres Tebo pada hari ini (14/11).

M Thabri, salah seorang wakil rakyat saat dikonfirmasi jelang rapat mengatakan perundingan bukan pertemuan tertutup atau terbuka untuk informasi publik. Dikatakannya, memang ada pertemuan yang bersifat internal yang bersifat rahasia, namun pertemuan kemarin tidak termasuk. “Dalam tata tertib ada dijelaskan pertemuan yang terbuka atau yang tertutup. Tapi kalau ini bukan pertemuan tertutup,” katanya.

usai pertemuan yang berjalan sekitar 2 jam itu, wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto mengatakan tidak bermaksud untuk melarang atau menghalangi kerja wartawan. Menurutnya, larangan itu karena kursi tidak cukup kendati ruang masih sangat luas.

“Bukan ada yang ditutup-tutupi, atau untuk menghalangi. Tidak ada yang ditutupi. Keadaan ruangan saja yang tidak memungkinkan. Masa rekan-rekan wartawan harus berdiri meliput jalannya perundingan,” katanya.


Berita Tebo Lainnya:
-Modus Baru Kejahatan: Kabarkan Sakit/Meninggal Minta Uang Urus
-Kajati Sesalkan Penangguhan Penahanan Mantan Panggar Tebo
-12 Mantan Panggar DPRD Tebo Bebas Dari Penjara
-Ruko Di Roboh Alasan Di Tanah Pemerintah
-Toke Getah Di Rampok Rp 560 Juta, Perampoknya Pake Pistol Nco!!!

Berita Terkait



1 komentar:

Anonim mengatakan...

bgitu seharusnya...

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com