Jumat, 14 November 2008

Wakil Ketua DPRD Tebo Dilaporkan Ke Police

. Jumat, 14 November 2008

Sigombak-Pengusiran pers yang sedang report perundingan sengketa lahan hutan product (HP) antara masyarakat VII Koto kabupaten Tebo dengan PT Tebo Multi Agro yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto berbutut panjang.

Kemarin (14/11), belasan wartawan cetak dan elektronic melaporkan Sugianto ke Polres Tebo dengan dasar menghambat tugas pers dalam peliputan berita dan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan polisi dengan No Pol: LP/B-I/62/XI/2008/SPK kemarin telah diterima Polres Tebo sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh polisi dan kemarin meminta keterangan pelapor dan saksi yang BAP di ruang pemeriksaan .

Kapolres Tebo, AKBP Frangky Haryanto SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman S SIK kemarin mengatakan pihak kepolisian sedang memproses laporan tersebut. Menurutnya, laporan terhadap Sugianto itu didasarkan pada dugaan perbuatan pidana menghalangi tugas jurnalist sesuai dengan pasal 18 (1) Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“laporan ini akan kita tindaklanjuti dan di proses secara hukum yang berlaku. Dalam kasus ini Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dalam waktu dekat ini proses secara hukum dilakukan,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim kemarin.

Tindakan ini dilakukan setelah para insan pers melakukan koordinasi dengan sesama insan pers baik yang berada di kabupaten Tebo secara khusus maupun insan pers dalam provinsi Jambi. Karena jika tidak ditindaklanjuti, dikuatirkan akan berdampak pada kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk dunia pers di masa yang akan datang.

Soalnya, tindakan pengusiran saat sedang meliput itu dilakukan oleh seorang Wakil Ketua DPRD yang semestinya mengetahui dan mendukung kemerdekaan pers sebagai wujud keterbukaan information kepada masyarakat.

Sebagai wakil rakyat, seharusnya Sugianto mendukung dan menjalankan kemerdekaan pers sebagai perwujudan Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

PWI Jambi Mendukung
Sementara Ketua PWI Cabang Propinsi Jambi, Drs. Mursyid Sonsang mendukung langkah para wartawan di Tebo melaporkan, Wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto kepada Polisi, gara-gara menghalangi tugas wartawan dalam peliputan.

"Sebagai Ketua PWI saya sangat mendukung sekali, langkah yang diambil para wartawan di tebo itu, bahkan kita akan siapkan pengacara untuk mendampingi wartawan itu," ujar Mursyid Sonsang seperti dikutif situs media Infojambi.com.
Menurut Pimred infojambi.com ini, sekaliber Wakil Ketua DPRD harus paham dengan Undang-Undang, pasalnya tugas dia sendirikan membuat peraturan untuk tingkat kabupaten."Dalam posisi itu, seharusnya Sugianto itu paham dan jangan melanggar Undang-Undang," tegasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang pers, Pasal 4 ayat 2 menyatakan "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran" Atas perbuatan tersebut, tambah Mursyid, ada ketentuan pidananya, seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 ancaman pidananya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kepada para wartawan di Tebo, tambah Mursyid, siap untuk mendampingi, agar menjadi warning bagi seluruh lapisan masyarakat, pejabat, pengusaha dan dan lainnya, untuk memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugas di lindungi oleh Undang-Undang. Karena tugas wartawan itu, sangat mulia sebagai fungsi pendidikan (education), hiburan, informasi (information) dan kontrol sosial (social control).


Berita Tebo Lainnya:
-Masyarakat VII Koto VS PT TMA, Wakil Ketua DPRD Usir Wartawan
-Modus Baru Kejahatan: Kabarkan Sakit/Meninggal Minta Uang Urus
-Kajati Sesalkan Penangguhan Penahanan Mantan Panggar Tebo
-12 Mantan Panggar DPRD Tebo Bebas Dari Penjara
-Ruko Di Roboh Alasan Di Tanah Pemerintah

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com