Selasa, 13 Oktober 2009

Kades Jambu Penyeleweng BLT Dan Raskin Diberhentikan

. Selasa, 13 Oktober 2009

Tuntutan warga desa Teluk Kembang Jambu kecamatan Tebo Ulu untuk pemberhentian kepala desa (kades) Syahril Lukman terkabul. Pemberhentian itu didasarkan atas tuntutan dan laporan warga kepada Polisi terkait kasus dugaan penyelewengan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sejumlah penyelewengan lainnya.

Usulan pemberhentian kepala Desa berdasarkan usulan dari masyarakat desa jambu tertanggal 27 februari 2009. Masyarakat melaporkan Kadesnya terlibat dengan tindak pidana korupsi dan tidak lagi mengurusi warganya.

Pemberhentian kades Syahril Lukman di tuangkan dalam keputusan Bupati Tebo Nomor 337/BPMPD/2009 tertanggal 8 Oktober 2009 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat sementara kepala desa teluk kembang jambu Kecamatan Tebo Ulu.

Untuk mengisi kekosongan di desa tersebut, ditunjuk Husairi sebagai pejabat sementara kepala desa teluk Kembang Jambu . “Jabatan sementara itu berakhir hingga adanya keputusan penetapan Defenitif Kades tersebut,” kata Bupati Tebo Drs HA Madjid Mu’az MM.

Sebelumnya Kades TK Jambu di demo masyarakat Desa Teluk Kembang Jambu yang mengadu kepada DPRD Tebo. Warga juga melapor kepada Polisi dan Kejaksaan dengan ditembuskan kepada Bupati dan pihak lainnya.

Demo tersebut menyangkut dugaan pemotongan BLT dan Pembuatan KTP,raskin dan lainnya yang juga dilaporkan kepada Polres Tebo. Hingga saat ini belum diketahui perkembangan kasus tersebut.

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com