
Minta Dianggarkan Gedung Dan Honor Tenaga Medis
Bepak-Bepak mika..e Jegon duduk bae.. kami.. e urang tebo jugo.. Umah sekula kami idak ado...!!! Sebuah tulisan jemari suku anak dalam (SAD) yang tertulis selembar karton. Mereka sampaikan keinginan mereka untuk mencicipi bangku sekolah ke DPRD Tebo dalam aksi damai. Layanan kesehatan juga sangat mereka harapkan dalam kehidupan mereka yang terisolir.
MUARATEBO
Belasan anak-anak dekil tanpa alas kaki dan dipenuhi daki mengangkat karton di depan gedung rakyat Tebo. Tak ada suara dibibir mereka siang kemarin (28/10). Hanya tatapan penuh harap memancar dari mata mereka yang tajam mengiris hati. Semilir angin mengoyangkan rambut mereka yang tak tersentuk sisir dan shampo.
Mereka adalah suku anak dalam (SAD) atau yang lebih biasa disebut suku kubu yang bermukim di desa Muara Kilis kecamatan Tengah Ilir, Tebo. Sejak pemerintah membangun 50 unit perumahan komunitas adat terpencil di desa tersebut beberapa bulan lalu, mereka mulai meninggalkan kebiasaan hidup leluhurnya. Kehidupan berpindah (no maden) mulai dilupakan. Mereka telah menetap.
Keinginan untuk memaknai runtutan huruf abjad mulai terselip di hati mereka. Bisa menulis dan membaca menjadi cita-cita yang ingin digapai. Kepada pemerintah mereka menyampaikan harapan tersebut. Bersama aktivis Tebo mereka mendatangi gedung wakil rakyat.
"Yang tertulis di karton itu adalah tulisan mereka sendiri. Aktivis lingkungan yangmendampingi mereka selama ini terus mengajarkan tulis menulis," kata Firdaus, dari LSM Pelita. Dan sekarang mereka berharap pemerintah memperhatikan keinginan suku terasing tersebut.
Dalam diskusi dengan di mediasi oleh DPRD Tebo dan aktivis lingkungan, di gedung rakyat kemarin, dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) Tebo menyetujui untuk menerima tuntutan mereka. Dalam APBD Tebo 2011 mendatang, dikbudpora akan menganggarkan pembangunan 1 lokal untuk belajar lengkap dengan meubeller meja dan kursi.
Dalam pertemuan itu, pemerintah juga akan menganggarkan honor atau juga insentif bagi para guru yang mengajar di komunitas suku anak dalam tersebut. Itu direncanakan akan terelisasi dalam anggaran tahun 2011 mendatang yang saat ini mulai dilakukan pembahasan oleh pihak eksekutif dan legislatif.
S Sinaga seorang aktivis pendamping SAD juga menuturkan keinginan komunitas tersebut untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Selama ini mereka tidak mendapat layanan kesehatan, sehingga banyak yang sakit dan bahkan banyak yang tidak tertolong nyawanya saat bergulat dengan penyakit. "Kami minta layanan kesehatan untuk mereka juga diberikan," katanya. Kemudian akses jalan di pemukiman SAD itu juga menjadi keluhan.
Mendengar permintaan SAD tersebut, DPRD Tebo menyepakati untuk memberikan fasilitas kesehatan dengan menempatkan tenaga medis di lingkungan mereka. Tenaga medis tersebut akan di beri honor juga dalam pengabdiannya di komunitas terasing tersebut.
Dalam perjalanan sejarah generasi SAD, saat ini telah ada yang mencicip bangku sekolah dan menamatkan bangku SMP. Besudut (18) alias Herman Jalil, beberapa bulan lalu telah menamatkan SMP.(****)
Kamis, 28 Oktober 2010
Ketika Suku Anak Dalam Ingin Sekolah Dan Layanan Kesehatan
Label: Potret, Tulisan-TulisankuSelasa, 26 Oktober 2010
Gol A Gong Isi Materi Penulisan Kreatif Dalam Kampanye Sastra
Label: Sigombak News, Tentang Danau Sigombak
Membangkitkan Minat Baca Butuh Peran Semua Pihak
MUARATEBO-Untuk menumbuhkan minat membaca di kalangan masyarakat dibutuhkan dukungan dan peran serta semua pihak. Mulai dari kalangan pemerintahan, wakil rakyat, Politisi, tokoh masyarakat, dermawan dan pihak lainnya. Yakni dengan dengan membuka taman bacaan di pemukiman warga yang di sokong oleh pihak-pihak tersebut.
“Kalau hanya mengandalkan perpustakaan sekolah saja, belum efektif. Perlu dibuat lebih banyak taman bacaan yang didukung tidak hanya oleh pemerintah, namun semua pihak,” kata Gola Gong nama pena penulis novel kondang, Heri Hendrayana Harris saat mengisi pelatihan menulis yang diselenggarakan oleh Tebo Art Community di aula kantor Bupati Tebo kemarin.
Pria yang kehilangan tangan kirinya saat usia 11 tahun dan telah menerbitkan lebih dari 70 judul novel dan buku ini mengatakan untuk menjadi seorang penulis, yang pertama harus dilakukan yakni dengan gemar membaca. Dengan banyak membaca, maka akan muncul bakat untuk menulis dan pada akhirnya bisa menjadi penulis yang mempunyai banyak karya yang bermanfaat.
“Keinginan untuk jadi penulis itu akan timbul sendiri setelah banyak membaca. Baik menjadi penulis novel, puisi, cerpen, wartawan, penulis skenario film dan lainnya dimulai dari hobby membaca,” tutur pria yang juga banyak menulis skenario sinetron yang kerap tayang di beberapa TV swasta nasional ini.
Sementara, Staf Ahli Bupati Tebo M Zamri SPd yang membuka acara pelatihan mengakui saat ini, di kabupaten Tebo kebiasaan menulis dan membaca belum terasah sepenuhnya. Katanya, kreatifitas menulis dengan karya yang bagus juga dapat mengharumkan nama daerah. “Selama ini memang belum ada karya penulis dari Tebo yang sanggup menembus nasional. Kami berharap, ke depannya, akan banyak lahir penulis dari Tebo,” tukasnya.
Sementara, pelatihan menulis ini disambut baik oleh masyarakat. Sekitar 70 peserta yang merupakan para guru, mahasiswa, siswa dan masyarakat mengikuti pelatihan dalam suasana santai yang disajikan Gola Gong. “Kami berharap, ke depannya banyak penulis Tebo yang lahir dan memunculkan karya yang membanggakan,” kata Ramayani, direktur Tebo Art Community.(why)
13 Perusahaan Monopoli Tender Jalan Dinas PU Tebo
KPPU: Sanksi Denda Dan Tidak Boleh Ikut Tender 1 Tahun
MUARATEBO-Proses tender jalan di dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Tebo tahun anggaran 2009 di duga telah di monopoli oleh 13 perusahaan yang melibatkan panitia lelang. Dalam hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan pada pelelengan itu.
13 perusahaan adalah sebagai berikut tersebut yakni PT Mustika Bintang Sakti (MBS), PT Tembesu Jaya (TJ), PT Bungo Pantai Bersaudara (BPB), PT Merangin Karya Sejati ( KS), PT Kreasindo Kenari Mulya (KKM), PT Dwi Karsa Riski (DKR), PT Samudra Indah (SI), PT Wahyunata Arsita (WA), PT Karya Bahari (KB), PT Putri Prabu Jakso (PPJ), PT Jaya Abadi Sumber Pasifik (ASP).
Kemudian PT Sumber Sedayu (SS), PT Sanubari Megah Perkasa (SMP), dan termasuk juga Panitia Pelelangan, Pemilihan Langsung dan Penunjukkan/Negosiasi Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa Konsultan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun 2009.
Karena itu, pada Kamis, 23 September 2010, KPPU membacakan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-L/2010 yaitu Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2009. 13 perusahaan ini, di hukum tidak boleh mengikuti tender yang bersumber dari APBN dan APBD di seluruh instansi pemerintah di wilayah NKRI selama satu tahun yang diberlakukan sejak tanggal 23 September 2010.
Selain itu, KPPU melalui Majelis Komisi juga mengenakan denda terhadap 7 dari 13 perusahaan tersebut dengan nominal yang berbeda yang mesti disetorkan ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, kementrian perdagangan, secretariat satuan kerja komisi pengawas persaingan usaha melalui bank pemerintah.
Dalam putusan tersebut, oleh Majelis Komisi, PT Mustika Bintang Sakti dijatuhi denda Rp 1.240.000.000, PT Tembesu Jaya didenda Rp 800 juta, PT Bungo Pantai Bersaudara didenda Rp 350 juta, PT Kreasindo Kenari Mulya didenda Rp 160 juta, PT Dwi Karsa Rizki didenda Rp 145 juta, PT Samudera Indah didenda Rp 85 juta dan terakhir PT Jaya Abadi Sumber Pasifik didenda Rp 275 juta.
Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Didik Akhmadi , Ak . M.Comm (Ketua), Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M. dan Erwin Syahril, SH. masing-masing sebagai Anggota. “Setelah melalui proses pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai terlapor,” demikian isi putusan seperti yang dikutip dari web resmi KPPU, www.kppu.go.id.
Berdasarkan tugas yang dimiliki, KPPU melalui Majelis Komisi memberikan saran dan pertimbangan yakni meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo yang merupakan atasan dari Panitia agar memberikan sanksi administratif berkaitan dengan kesalahannya dalam Pelelangan ini.
Meminta Bupati Kabupaten Tebo lebih mengawasi pelaksanaan pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tender dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo. Dan ketiga meminta Kepala Dinas PU Kabupaten Tebo menginternalisasikan dan mensosialisasikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam melaksanakan tender dalam lingkungan Dinas PU.
4 Ekor Kambing Di Denda Rp 600 Ribu

Sidang Penertiban Ternak Tebo Di Gelar
MUARATEBO-Setelah melakukan penangkapan pada ternak yang berkeliaran di jalan, aparat gabungan Pol PP, Polisi dan TNI melakukan sidang terhadap pemilik. Mereka di jerat Perda nomor 11 tentang ketertiban umum dan perda nomor 17 tentang penertiban dan pengembangan ternak.
Sidang penertiban ternak ini di gelar di lapangan Merdeka Muara Tebo yang dilakukan oleh pihak pengadilan negeri (PN) Muara Tebo dan kejaksaan. Sidang terbuka ini dihadiri Kapolres Tebo, AKBP M Arifin SIK, Kepala PN Sormin, Danramil Tebo Tengah, Fadlullah dan aparat terkait lainnya.
Pada sidang kemarin tiga pemilik ternak yang berhasil disidangkan. Mereka dinyatakan bersalah dan harus membayar denda untuk menembus ternak mereka yang di tangkap oleh aparat. “Ini sesuai dengan perda yang berlaku dan diputuskan mereka harus membayar denda,” kata Ketua PN, Sormin kemarin.
Usman warga Muara Tebo di denda Rp 600 ribu karena 4 kambingnya tertangkap, Yoyok warga desa Sumber Sari dan Yaman warga desa Mangunjayo di denda masing-masing Rp 251 ribu karena seekor sapi mereka tertangkap sedang berkeliaran di jalan kota Muara Tebo. “Saya tidak mempermasalahkan denda tersebut, tapi nantinya Pol PP juga harus menertibkan ternak lain yang berkeliaran supaya benar-benar adil,” tegas Yoyok usai sidang.
Kasi Trantib Sat Pol PP Tebo Feri Irawan mengatakan jika operasi ini dilakukan untuk menegakkan Perda no 17 tahun 2002 tentang penertiban dan pengembangan ternak serta Perda N0 11 tahun 2004 tentang ketertiban umum. “Operasi ini adalah bentuk sock terapi kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak dan membiarkan hewan tersebut berkeliaran dijalan," katanya kemarin.
Ditambahkannya operasi ini akan dilakukan secara rutin selagi masyarakat masih belum sadar, tujuannya untuk membuat Kota Tebo bersih dari hewan ternak serta membuat arus lalu lintas menjadi tidak terganggu karena adanya hewan ternak yang berkeliaran dijalan tersebut. "Dengan adanya operasi ini, kami mengharapkan masyarakat akan sadar dalam menjaga keasrian dan ketertiban di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung ini," tambahnya.
Dijelaskan Feri jika pemilik tidak cepat menjalani sidang maka akan dikenakan denda tambahan berupa sanksi administrasi yakni untuk hewan kambing dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25.000 perhari sedangkan Sapi Rp 100.000 perhari. “Masyarakat harus memahami tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan suasana Kota yang indah," tandasnya.(why)
Berita Populer
-
Tak di sangkal bahwa tujuan utama dari membuat blog antara lain adalah agar tulisan-tulisan kita bisa di baca oleh orang lain atau pengunjun...
-
Buat rekan-rekan blogger yang telah memasang iklan kumpulblogger di blognya baik blogspot, silahkan berbagi pengalaman dengan memposting kom...
-
Suksesnya penayangan film Ayat-Ayat cinta (AAC) ternyata tidak hanya membius kalangan remaja dan masyarakat umum. Film garapan sutrada...
-
Ku buka mata. Udara dingin yang mengalir dari AC kamar ini menambah berat tubuhku untuk bangun dan keluar dari selimut tebal. 09.30 WIB lewa...
-
Sungai bawah laut ini terdapat di Cenote Angelita, Meksiko. Terdapat sebuah gua yang jika diselami sampai kedalaman 30 meter, airnya adalah ...
-
Kota Muara Tebo sering menjadi ibu kota kabupaten. Bahkan sebelum menjadi ibu kota Kabupaten Tebo. Tidak percaya ? Tengok saja kilasan sejar...