Sigombak-Pengusiran pers yang sedang report perundingan sengketa lahan hutan product (HP) antara masyarakat VII Koto kabupaten Tebo dengan PT Tebo Multi Agro yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto berbutut panjang.
Kemarin (14/11), belasan wartawan cetak dan elektronic melaporkan Sugianto ke Polres Tebo dengan dasar menghambat tugas pers dalam peliputan berita dan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan polisi dengan No Pol: LP/B-I/62/XI/2008/SPK kemarin telah diterima Polres Tebo sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh polisi dan kemarin meminta keterangan pelapor dan saksi yang BAP di ruang pemeriksaan .
Kapolres Tebo, AKBP Frangky Haryanto SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman S SIK kemarin mengatakan pihak kepolisian sedang memproses laporan tersebut. Menurutnya, laporan terhadap Sugianto itu didasarkan pada dugaan perbuatan pidana menghalangi tugas jurnalist sesuai dengan pasal 18 (1) Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“laporan ini akan kita tindaklanjuti dan di proses secara hukum yang berlaku. Dalam kasus ini Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dalam waktu dekat ini proses secara hukum dilakukan,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim kemarin.
Tindakan ini dilakukan setelah para insan pers melakukan koordinasi dengan sesama insan pers baik yang berada di kabupaten Tebo secara khusus maupun insan pers dalam provinsi Jambi. Karena jika tidak ditindaklanjuti, dikuatirkan akan berdampak pada kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk dunia pers di masa yang akan datang.
Soalnya, tindakan pengusiran saat sedang meliput itu dilakukan oleh seorang Wakil Ketua DPRD yang semestinya mengetahui dan mendukung kemerdekaan pers sebagai wujud keterbukaan information kepada masyarakat.
Sebagai wakil rakyat, seharusnya Sugianto mendukung dan menjalankan kemerdekaan pers sebagai perwujudan Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
PWI Jambi Mendukung
Sementara Ketua PWI Cabang Propinsi Jambi, Drs. Mursyid Sonsang mendukung langkah para wartawan di Tebo melaporkan, Wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto kepada Polisi, gara-gara menghalangi tugas wartawan dalam peliputan.
"Sebagai Ketua PWI saya sangat mendukung sekali, langkah yang diambil para wartawan di tebo itu, bahkan kita akan siapkan pengacara untuk mendampingi wartawan itu," ujar Mursyid Sonsang seperti dikutif situs media Infojambi.com.
Menurut Pimred infojambi.com ini, sekaliber Wakil Ketua DPRD harus paham dengan Undang-Undang, pasalnya tugas dia sendirikan membuat peraturan untuk tingkat kabupaten."Dalam posisi itu, seharusnya Sugianto itu paham dan jangan melanggar Undang-Undang," tegasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang pers, Pasal 4 ayat 2 menyatakan "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran" Atas perbuatan tersebut, tambah Mursyid, ada ketentuan pidananya, seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 ancaman pidananya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kepada para wartawan di Tebo, tambah Mursyid, siap untuk mendampingi, agar menjadi warning bagi seluruh lapisan masyarakat, pejabat, pengusaha dan dan lainnya, untuk memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugas di lindungi oleh Undang-Undang. Karena tugas wartawan itu, sangat mulia sebagai fungsi pendidikan (education), hiburan, informasi (information) dan kontrol sosial (social control).
Berita Tebo Lainnya:
-Masyarakat VII Koto VS PT TMA, Wakil Ketua DPRD Usir Wartawan
-Modus Baru Kejahatan: Kabarkan Sakit/Meninggal Minta Uang Urus
-Kajati Sesalkan Penangguhan Penahanan Mantan Panggar Tebo
-12 Mantan Panggar DPRD Tebo Bebas Dari Penjara
-Ruko Di Roboh Alasan Di Tanah Pemerintah
Jumat, 14 November 2008
Wakil Ketua DPRD Tebo Dilaporkan Ke Police
Label: Sigombak NewsBahas Sengketa Lahan masyarakat VS Perusahaan, Wakil Ketua DPRD Tebo Usir Pers
Sigombak-Aksi pengusiran para pemburu berita di Tebo kemarin (13/11) terjadi, sejumlah wartawan media cetak harian lokal jambi dan media elektronik diusir dari ruangan Panggar DPRD Tebo ketika hendak meliput jalannya hearing antara masalah sengketa lahan antara PT Tebo Multi Agro (TMA) dengan masyarakat yang difasilitasi DPRD Tebo.
Padahal pertemuan tersebut bersifat terbuka, namun Sugianto Wakil Ketua DPRD Tebo tegas melarang para pemburu berita untuk meliput secara langsung pertemuan antara beberapa perwakilan masyarakat desa Sungai Abang kecamatan VII Koto dengan pihak humas PT TMA yang difasilitasi oleh DPRD.
Salah satu staf Setretariat DPRD meminta sejumlah wartawan harian dan elektronik yang sudah siap meliput jalannya perundingan tersebut, tiba-tiba diminta keluar ruangan, padahal sebelumnya pihak DPRD mempersilahkan wartawan meliput. “Maaf rekan-rekan wartawan tidak diperbolehkan meliput di ruang ini,” kata Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPRD Tebo Sugianto.
Hal ini membuat situasi memanas, karena sebelumnya wartawan diundang oleh DPRD. Beberapa wartawan bahkan sempat emosi sehingga menyebabkan keributan kecil dengan pegawai Setretariat Dewan dipintu ruang dan membuat pembahasan sidang terhenti. Undangan terbuka untuk para wartawan yang telah disebarkan beberapa hari sebelumnya terkait perundingan itu ikut dirobek.
Beberapa kali wartawan mencoba masuk, namun pembahasan terhenti dan wartawan disuruh keluar. Sementara perundingan yang dihadiri dinas terkait seperti kehutanan, perkebunan, Pekerjaan Umum, perhubungan itu disaksikan oleh beberapa anggota intel Polres Tebo yang dipimpin Kasat Intel Polres Tebo.
Sikap DPRD yang menghalangi dalam peliputan informasi untuk publik itu sangat disayangkan wartawan yang akan melaporkan Sugianto ke Polisi. Muhammad Sowi dan Budi wartawan media cetak harian lokal Jambi mengatakan tidak seharusnya DPRD mengahalangi wartawan dalam peliputan berita sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik.
Hal itu juga tertuang dalam pasal 18 undang-undang pers nomor 40 tentang kebebasan pers yang berbunyi tentang tindakan pidana menghalangi pers dapat dikenakan pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda.
”Ini bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Pers nomor 40 tentang kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, dan kami akan melaporkan Wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto ke Polres Tebo” kata Muhammad Sowi (Jambi Star) dan A Butsiyantoni (Bungo Pos yang diamini Husin wartawan media elektronik Indosiar kemarin. Rencana laporan ke pihak yang berwajib itu akan dilayangkan ke Polres Tebo pada hari ini (14/11).
M Thabri, salah seorang wakil rakyat saat dikonfirmasi jelang rapat mengatakan perundingan bukan pertemuan tertutup atau terbuka untuk informasi publik. Dikatakannya, memang ada pertemuan yang bersifat internal yang bersifat rahasia, namun pertemuan kemarin tidak termasuk. “Dalam tata tertib ada dijelaskan pertemuan yang terbuka atau yang tertutup. Tapi kalau ini bukan pertemuan tertutup,” katanya.
usai pertemuan yang berjalan sekitar 2 jam itu, wakil Ketua DPRD Tebo, Sugianto mengatakan tidak bermaksud untuk melarang atau menghalangi kerja wartawan. Menurutnya, larangan itu karena kursi tidak cukup kendati ruang masih sangat luas.
“Bukan ada yang ditutup-tutupi, atau untuk menghalangi. Tidak ada yang ditutupi. Keadaan ruangan saja yang tidak memungkinkan. Masa rekan-rekan wartawan harus berdiri meliput jalannya perundingan,” katanya.
Berita Tebo Lainnya:
-Modus Baru Kejahatan: Kabarkan Sakit/Meninggal Minta Uang Urus
-Kajati Sesalkan Penangguhan Penahanan Mantan Panggar Tebo
-12 Mantan Panggar DPRD Tebo Bebas Dari Penjara
-Ruko Di Roboh Alasan Di Tanah Pemerintah
-Toke Getah Di Rampok Rp 560 Juta, Perampoknya Pake Pistol Nco!!!
Berita Populer
-
Tak di sangkal bahwa tujuan utama dari membuat blog antara lain adalah agar tulisan-tulisan kita bisa di baca oleh orang lain atau pengunjun...
-
Buat rekan-rekan blogger yang telah memasang iklan kumpulblogger di blognya baik blogspot, silahkan berbagi pengalaman dengan memposting kom...
-
Suksesnya penayangan film Ayat-Ayat cinta (AAC) ternyata tidak hanya membius kalangan remaja dan masyarakat umum. Film garapan sutrada...
-
Manchester United 1 Chelsea 1 ( 6-5) adu penalti Sigombak-Hasil final Liga Champions antara Manchester United dan Chelsea 1-1 hingga tambaha...
-
Ku buka mata. Udara dingin yang mengalir dari AC kamar ini menambah berat tubuhku untuk bangun dan keluar dari selimut tebal. 09.30 WIB lewa...
-
Sungai bawah laut ini terdapat di Cenote Angelita, Meksiko. Terdapat sebuah gua yang jika diselami sampai kedalaman 30 meter, airnya adalah ...
-
Kota Muara Tebo sering menjadi ibu kota kabupaten. Bahkan sebelum menjadi ibu kota Kabupaten Tebo. Tidak percaya ? Tengok saja kilasan sejar...