MUARATEBO-Karena menganggap memberhentikan kasus yang ditanganinya dan menyebabkan kekalahannya dalam kasus kepemilikan tanah, HA mempraperadilankan Polsek Rimbo Bujang Kasus yang dihadapi ini terkait pembongkaran toko bangunan miliknya oleh Pol PP. Kemarin sidang praperadilan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Muara Tebo.
Pengacara HA, Albert Simbolan SH, MH, mengatakan penuntutan Praperadilan kaliennya terhadap Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Ari Sudrajjat SH dikarenakan hasil dari penyelidikan terhadap kasus pembongkaran toko. HA, pemilik toko pupuk yang dibongkar oleh Sat Pol-PP Tebo yang dinyatakan menyalahi aturan kerena bangunan itu berdiri di atas tanah milik pemda tebo.
HA yang sebagai pemilik bangunan itu menyakini kalau tanah itu adalah hak miliknya dirinya yang sesui berdasarkan akta jual beli. Namun kasus yang telah dilaporkan kepada Polsek Rimbo Bujang itu dinilainya mandek dan diberhentikan penyelidikannya.
”Memang benar kalien saya, HA akan menuntut Kapolsek Rimbo Bujang secara Praperadilan yang di sebabkan tidak senang atas kinerja jajaran Polsek Rimbo Bujang menyelidiki kasus pembongkaran ini” terangnya.
Dua kuasa hukum Polsek Rimbo Bujang, Desrizal, SH dan Roy Ginting, SH menyatakan tuntutan HA yang menilai kinerja Polsek Rimbo Bujang menyalahi aturan dan di kabarkan memberhentikan penyelidikan kasus itu tuntutan itu tidak berdasar. Karena katanya, polisi terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Di tuturnya, dalam persoalan ini, beberapa saksi sudah di periksa oleh penyidik Polsek Rimbo Bujang. Baik dari BPN Tebo, Dinas Tata Kota selaku membidangi pengembangan pasar dan perkotaan di Tebo, dan Kakan Sat Pol-PP Tebo yang melakukan pelaksaan pembongkaran bangunan milik HA, ternyata terbukti bahwa tanah yang diakui oleh HA bukanlah tanah miliknya melainkan milik Pemda Tebo.
Selasa, 06 Mei 2008
Polsek Rimbo Bujang Di Prapradilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Saham Inggris berbalik melemah, indeks FTSE 100 tergerus 0,08 persen ...
-
MUARATEBO- Selain acara yang di gelar di aula utama kantor Bupati Tebo itu tepatnya di gelar pada Kamis (9/6) lalu kepergian mantan Bupati...
-
Berita Terkini dari ANTARA Trump pilih lewatkan acara makan malam dengan pers Xiaomi ungkap chip...
-
Berita Terkini dari ANTARA Plasma darah perwira negatif COVID-19 untuk terapi Konvalesen Terapka...
-
Berita Terkini dari ANTARA Amerika Serikat kirim 130 lagi penasehat militer ke Irak Timika meman...
-
Berita Terkini dari ANTARA Tiongkok turunkan lagi nilai yuan lebih dari satu persen Perkuat Posi...
-
Berita Terkini dari ANTARA 16 warga dari dua RT di Kelapa Dua Wetan masih positif COVID-19 Wapre...
-
Berita Terkini dari ANTARA Rusuh LP Labuhan Ruku bukti buruknya tata kelola LP Industri masih da...
-
Berita Terkini dari ANTARA "Sang Kiai" diputar di Festival Cannes Rumah kedua badak ja...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi

4 komentar:
wah bagus tuh, biar polisi g bertindak sewenang2
....
Jika Dari awal niat polisi itu sebagai pelayan masyarakat sesuai janjinya,sebenarnya situasi seperti ini bisa di minimalisir..wallahua'lam
bagus... tetapi dalam penyidikan kepolisian harus menghindari subjektifitas terhadap objek penyidikan,apabila ini bisa dilakukan dengan tanpa intervensi dari pihak lain belum tentu hasil temuan/penyidikan/penyelidikan akan di SP3..
jadi intinya pake hati nurani dan bijak dalam bertindak....
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih