Tampilkan postingan dengan label illegal loging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label illegal loging. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Mei 2011

Ketika Cukong Perambah Hutan Produksi Dikabarkan Tertangkap

. Sabtu, 14 Mei 2011
0 komentar

Warga Kabari Wartawan, Polhut Masih Bungkam

Selama ini, tersangka pelaku perambahan hutan produksi (HP) yang ditangkap selalu menimpa pekerja kasar di lapangan. Walaupun diindikasikan perambahan itu dibekingi pengusaha besar, namun tidak pernah terungkap. Lalu bagaimana reaksi masyarakat ketika cukongnya tertangkap? Benarkah cukong tersebut telah ditangkap? Berikut ulasan Radar Tebo.

=======Muara Tebo==========

Aktivitas perambahan hutan produksi (HP) seluas sekitar 70 hektar di desa Teluk Rendah Ulu dan Teluk Rendah Ilir kecamatan Tebo Ilir telah lama meresahkan warga sekitar. Warga mengetahui kalau aktivitas pembukaan lahan HP untuk perkebunan kelapa sawit itu dibekingi oleh seorang pengusaha warga keturunan cina berinisial AS.

Perambahan itu telah berlangsung sekitar dua tahun itu telah lama dilaporkan warga kepada pihak dinas kehutanan. Ketika tim gabungan pengamanan hutan dari dinas kehutanan Provinsi dan dinas Kehutanan Kabupaten Tebo beroperasi dua hari masyarakat ikut mendampingi. Mereka sangat berharap cukongnya ikut ditangkap.

Tak heran ketika operasi tersebut berhasil menangkap cukong tersebut serta 6 anak buahnya pada Rabu (11/5) lalu, kabar tersebut cepat beredar. Masyarakat mengabarkan ke wartawan harian liputan Tebo tentang keberhasilan penangkapan tersebut.

Cukong perambahan kawasan HP (lebih kurang 70 hektar tanaman sawit) berinisial AS dan 6 orang anak buahnya beserta alat bukti lain telah diamankan tim gabungan pengamana hutan Dishut Provinsi dan Dishut Tebo pada tanggal 11 Mei 2011,” sebut sumber Radar Tebo.

Untuk menelusuri kabar penangkapan tersebut pada Rabu malam pukul 20.44 WIB Radar Tebo mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat kepada Kurniawanto Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo yang ikut turun dalam operasi tersebut. Namun Kurniawanto mengatakan belum ada penangkapan.

“Belum. Nanti tunggu perkembangan,” katanya melalui SMS. Keesokan harinya, Kamis (12/5) Radar Tebo mencoba mengkonfirmasi lagi tentang penangkapan tersebut, namun ponselnya tidak aktif. Karena belum ada kabar resmi dari Polhut tersebut, masyarakat sempat menduga kalau ada upaya kongkalikong antara petugas dan cukong tersebut.

Untuk menelusuri kabar tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasi Sumarjo, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Hutan Dinas Kehutanan kabupaten Tebo. Sumarjo mengatakan dirinya juga mendapat kabar tersebut, namun pihak kehutanan belum mendapat laporan resmi soal penangkapan tersebut.

“Kabarnya memang telah diamankan pelaku dan barang bukti, namun kami belum mendapat laporan dari petugas yang turun langsung ke lapangan sehingga belum tahu siapa yang ditangkap,” katanya sore kemarin.

Sementara Sekretaris Dinas Kehutanan Tebo, Ahmadi mengatakan dirinya tidak mengetahui soal penangkapan tersebut. Karena selain belum ada laporan, dirinya juga tidak membidangi bagian itu. “Saya belum tahu,” tukasnya singkat.(*)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Selasa, 16 Maret 2010

Liput Penebangan Kayu, Wartawan KBR86H Disandera Karyawan PT TMA

. Selasa, 16 Maret 2010
0 komentar

Rekaman Di Tahan Karyawan PT TMA
Walaupun dilindungi undang-undang pers, peristiwa menghalang-halangi kerja jurnalis saat bekerja dalam peliputan berita kembali terjadi. Kali ini, Muhamad Usman, reporter Radio KBR68H yang bertugas di kabupaten Tebo yang mengalami hal tersebut.

Informasi yang berhasil dirangkum, pada Minggu, 14 Maret 2010, Muhamad Usman sedang mendapat tugas meliput penebangan kayu di kawasan hutan eks HPH PT IFA di kecamatan VII Koto. Pada saat, Usman mendapati beberapa truk yang sedang melakukan bongkar muat gelondongan kayu berdiameter sekira 50 sentimeter.

Namun Usman yang sedang meliput kegiatan yang di duga illegal itu didatangi belasan orang yang membawanya ke camp PT Tebo Multi Agro (TMA). Tas milik Usman digeledah dan tape recordernya di sita. Sejam kemudian, orang-orang yang bekerja untuk PT TMA itu bersedia mengembalikan tape recorder, tapi tetap menyita memory card hasil rekaman.

“Memang benar kemarin saya sempat ditahan, namun sekarang sudah selesai dan untuk laporan ke pihak kepolisian kita masih koordinasi dengan kantor pusat,” kata Usman kepada saat dihubungi wartawan.

Sementara, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi wartawan, Wahyu Humas PT TMA telpon selulernya terdengar nada aktif namun tidak ada jawaban.

Informasi lain yang berhasil dirangkum, pimpinan redaksi, kantor Berita Radio (KBR68H) Hendratmoko telah mengajukan protes terhadap tindakan karyawan PT TMA. Dalam surat protes tersebut, dia menegaskan bahwa wartawan bertugas atas mandat Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Dikatahui, dalam UU Pers pasal 18 ayat (1) disebut setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500,000,000,00.


Klik disini untuk melanjutkan »»

Rabu, 14 Mei 2008

Lagi, Tersangka Sindikat Penjual HP Ditahan

. Rabu, 14 Mei 2008
0 komentar

TEBO,Sigombak-Satu persatu tersangka pelaku penjual lahan Hutan Produksi (HP) di kabupaten Tebo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo. Rabu (14/5) Penyidik Kejaksaan menahan Sugiono (52) sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II/b Muara Tebo.


Sebelumnya, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, tersangka diciduk dari kediamannya di jalan kruing desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang sekitar 35 KM dari Muara Tebo. Kasi Pidsus A Rudi Y Bangun SH, Kasi Intel Yassin JP SH ikut bersama saat penggerebekan yang melibatkan anggota Intel Kejari dan Reskrim Polres Tebo itu. Di tangkap tanpa perlawanan, pagi itu juga, tersangka di gelandang ke kantor Kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Sugiono diduga merupakan bagian dari sindikat penjual lahan HP yang melibatkan tersangka Naim M Yusuf yang telah di tahan rabu (31/4) lalu. Dia menjual lahan untuk 42 orang pembeli lahan yang masing-masing di jual Rp 5 juta per 5 hektarnya. Atau lahan HP yang merupakan lahan negara itu hanya dihargai Rp 1 juta perhektar.

Pembeli lahan kebanyakan warga pendatang baik dalam pulau sumatera maupun pendatang dari pulau jawa yang tergiur membeli lahan dengan harga murah. Sugiono mendapatkan uang komisi dari penjualan dan juga mendapat komisi lahan.

Dalam melakukan jual beli lahan, Sugiono yang juga warga pendatang ini merupakan salah satu sindikat penjual lahan HP yang melibatkan Naim dan tersangka Dekontri. Saat ini Dekontri yang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan masih buron.

Dalam kasus ini, termasuk sugiono, telah dua tersangka yang di tahan oleh penyidik Kejaksaan. Rabu (31/4) akhir bulan lalu, Naim M Yusuf yang disebut-sebut aktor utama kasus ini di tahan. Saat ini Naim dititipkan di LP Kelas II/b Muara Tebo dan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka penjual lahan HP.

Sementara itu, Dekontri yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2007 lalu sampai saat ini belum berhasil ditahan. Saat ini warga desa Sungai Abang kecamatan VII Koto itu masih dalam pengejaran aparat. Diduga dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat. Sejauh ini kasus ini masih didalami Kejaksaan Negeri Muara Tebo.

kembali ke halaman utama>>>>

Klik disini untuk melanjutkan »»

Jumat, 02 Mei 2008

Kasus Hutan Tebo

. Jumat, 02 Mei 2008
0 komentar

Belum Tentukan Tersangka Lain

MUARATEBO,JS-Meskipun diciduk dari kediamannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo menilai tersangka Naim M Yusuf kooperatif dalam proses penahanan. Dalam proses penahanan, Naim tidak menunjukkan sikap yang perlawanan dan dinilai memudahkan dalam menjalankan proses hukum.

Ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Tebo, Anwarudin Sulistiyono SH Mhum. Dikatakannya, Naim cukup kooperatif dengan jaksa penyidik dalam penahanannya. “Tersangka Naim cukup kooperatif dalam proses penahanannya oleh Kejaksaan dan tidak memudahkan Jaksa dalam melakukan proses hukum,” ungkap Kejari.

Naim ditahan Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi (HP). Penahanan ini dilakukan karena kejaksaan telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (Dik). Untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah hal yang mempersulit proses hukum, maka Naim di tahan.

Selain Naim, Kejaksaan telah menetapkan Dekontri sebagai tersangka lainnya namun belum berhasil di tahan. dalam mengumpulkan data kasus ini, sekitar 10 saksi telah dimintai keterangan. Dari bukti awal diindikasi terdapat tindak pidana korupsi.

“Ini kasus korupsi, bukan perambahan hutan atau illegal loging. Karena dalam kasus ini tersangka diduga menjual tanah milik negara dan merugikan negara,” terang Anwarudin lagi.

Kasus jual beli lahan negara ini merupakan kasus lama lanjutan kasus saat kejari dipimpin kajari sebelumnya. Sebelumnya dalam kasus ini Dekontri yang ditetapkan sebagai tersangka. Naim yang ditetapkan sebagai tersangka ini disebut-sebut sebagai aktor utama kasus ini.

Walaupun disebut-sebut banyak pihak yang bermain dalam kasus ini, Kejari belum menyebutkan keterlibatan itu. Menurutnya pengusutan kasus ini sedang didalami untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Belum ada. Saat ini kita dalami dulu penyidikan. Makanya tersangka kita tahan untuk memudahkan proses hukumnya,”sebutnya.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com