| MUARATEBO– Kasus kelulusan Wahyu Eka Putri (WEP) CPNS tahun 2008 tanpa syarat masih terus didalami penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tebo. Selasa (26/04) kemarin Camat Muara Tabir, Hazairi serta tiga staf BKD Tebo dimintai keterangan oleh penyidik. Camat Muara Tabir ikut diperiksa karena pada tahun 2008 itu, Huzairi masih menjabat sebagai Staf di BKD. Kemudian tiga staf BKD yang dimintai keterangan kemarin yakni, Donit, Purnomo dan Warto. Mereka dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan penerimaan CPNS tahun 2008. Informasi yang berhasil dihimpun Radar Tebo, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan dari kepala BKD Tebo H Izhar dan sejulah staff BKD. Kapolres Tebo AKBP M Arifin SIK melalui kasat Reskrim Polres Tebo AKP Ernis Sitinjak ketika dikonfirmasi harian ini membenarkan tentang pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut terkait kelulusan WEP yang lulus pada formasi guru tanpa akta IV tahun 2008 lalu. |
Selasa, 26 April 2011
Tiga Staf BKD Tebo dan Camat Muara Tabir di Periksa Polisi
Label: korupsi, Lowongan CPNS TeboMinggu, 17 April 2011
DPRD Akan Telusuri Kasus CPNS 2008 Ke Menpan dan BAKN
Label: korupsi, Lowongan CPNS TeboMUARA TEBO-Kasus lulusnya CPNS 2008 yang tidak lengkap syarat juga menjadi perhatian komisi I DPRD Tebo. Komisi yang membidangi ini berencana akan menemui Mentri Pemberdayaan dan aparatur Negara (MENPAN).
"Kita selaku wakil rakyat juga akan melakukan investigasi soal kasus yang telah menjadi pembicaraan warga Tebo ini," kata Sugiono, anggota Komisi I DPRD Tebo. Selain menemui Menpan juga akan direncanakan ke BAKN Regional II Palembang.
Diketahui, pada tahun 2008 lalu seorang pelamar CPNS atas Nama Wahyu Eka Putri lulus di formasi guru tanpa mengantongi ijazah akta IV sebagaimana ditentukan. Kasus tersebut saat ini masih dalam menyidikan Sat tipikor Polres Tebo.
Menurut Sugiono, kepergian Komisi Satu Ke Menpan dan BAKN untuk menelusuri dan mengklarifikasi atas pengakuan kepala BKD H Izhar saat dipanggil DPRD terkait sejumlah dugaan kecurangan dalam penerimaan CPNS. "Kita akan kroscek ke pihak terkait karena sebelumnya kita tela pernah hearing dengan BKD," jelasnya.
Saat hering dengan komisi I waktu itu, bahwa kepala BKD mengakui kalau Wahyu Eka Putri adalah memang tidak memiliki jazah akta IV dan waktu itu kepala BKD H Izhar beralasan terjadi kesalahan ceklis dalam pemberkasan. "Kepala BKD memang benar mengakui kalau WEP tidak memiliki ijazah akta IV dan itu terjadi kesalahan ceklis," katanya.
Lebih lanjut dikatakanya, untuk itu kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pimpinan terkait rencana tersebut. Dan dirinya menyakini kalau investigasi komisi Satu ke Menpan dan BAKN disetujui unsure pimpinan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini telah didalami Sat Tipikor Polres Tebo sejak beberapa bulan lalu. Dalam perkembangannya, penyidik telah meminta keterangan dari pihak BKD dan juga kantor pos selaku pihak yang menerima berkas lamaran. Sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.(Radar Tebo) |
Selasa, 12 April 2011
PNS Tahun 2008 Yang Lulus Tanpa Syarat Pilih Diam
Label: korupsi, Lowongan CPNS Tebo, Sigombak NewsMUARA TEBO–Kasus kelulusan oknum PNS tahun 2008 atas nama Wahyu Eka Putri yang lulus tidak memenuhi syarat telah membuat heboh kabupaten Tebo. Penyidik Tim Tipikor Polres Tebo bahkan telah memanggil banyak saksi termasuk Kepala BKD Tebo H Izhar yang telah dimintai keterangan senin (11/4) lalu.
Lalu bagaimana Wahyu Eka Putri menanggapi persoalan yang juga melibatkan dirinya ini? Selasa (12/04), sejumlah wartawan harian liputan Tebo mencoba konfirmasi namun Wahyu Eka Putri memilih untuk diam terhadap persoalan yang menyeret dirinya itu.
"Maaf saya lagi banyak kerjaan dan saya juga tidak mau komentar masalah Tersebut," katanya sambil meneruskan kerjanya selaku staf Dinas Dikbudpora kabupaten Tebo. Tak lama kemudian, ia kemudian menelpon pengacara dan meminta wartawan yang berbicara langsung via telpon tersebut. Tapi dari pembicaraan dengan pengacaranya tersebut juga tidak mendapatkan keterangan apa pun.
Sebelum kasus dugaan kecurangan penerimaan CPNS tahun 2008 yang menimpa dirinya ini, Wahyu Eka Putri ditempatkan sebagai guru dan mengajar di SMA 11. Dan sejak kasus lulusnya CPNS formasi guru tanpa memiliki ijazah akta IV seperti yang disyaratkan ini, dia dipindahkan sebagai staf Dinas Dikbudpora kabupaten Tebo.
Pemindahan ini memunculkan dugaan kalau kepindahan tersebut untuk antisipasi pihak terkait terhadp kasus ini yang mulai mencuat ditengah masyarakat. Sekretaris dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo, Setyoko ketika dikonfirmasi terkait kepindahan itu mengatakan tidak tahu pasti tentang proses tersebut.
"Kita hanya menerima saja,dinas tidak pernah mengajukan kepindahannya, yang saya tahu langsung dari BKD melalui SK petikan bupati," jelasnya singkat. (Radar Tebo) |
Senin, 11 April 2011
Kepala BKD dan Kepala Kantor Pos Diperiksa Tipikor Polres
Label: korupsi, Lowongan CPNS Tebo, Tulisan-TulisankuKasus CPNS 2008 Yang Lulus Tidak Lengkap Syarat
Pemeriksaan tersebut terkait kelulusan salah seorang PNS Tebo tahun 2008 yang bernama Wahyu Eka Putri, SS yang merupakan lulusan sastra Inggris tanpa memiliki akta IV. Wahyu Eka Putri lulus pada penerimaaan CPNS tahun 2008 tanpa memenuhi syarat yang ditentukan. Diduga kelulusannya tersebut merupakan kongkaliikong pihak terkait.
Pantauan di kantor Polres Tebo kelurahan Tebing Tinggi kecamatan Tebo Tengah kemarin, Izhar diperiksa di ruangan Riksa II tim penyidik Tipikor Polres Tebo. Dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga istirahat siang pukul 12.00 WIB yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres bernama Hasyim secara tertutup.
Informasi yang berhasil dihimpun, Izhar dilontarkan 18 pertanyaan oleh tim penyidik tipikor Polres Tebo hingga istirahat siang, dan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai.
"Saya hanya saksi terkait kasus wahyu Eka Putri, soal pertanyaan yang lain saya tidak tahu jumlahnya berapa, saya lupa. Kamu ini sibuk nian," ujarnya sambil menuju mobil yang kemudian pergi menggunakan mobil dari kantor Polres Tebo. Sementara itu pada pemeriksaan tersebut juga terlihat kepala kantor Pos Muara Tebo, Ali Basyar, yang juga diperiksa pada jam yang sama ditempat yang berbeda, usai pemeriksaan, Ali Basyar saat dimintai keterangan mengatakan, pemanggilan dirinya oleh tim tipikor hanya sebagai saksi, kapasitasnya sebagai kepala kantor Pos yang menerima lamaran CPNS.
"Saya dimintai keterangan sebagai saksi, karena berkas lamaran CPNS melalui kantor Pos, namun kita tidak mengetahui isi berkas setiap pelamar karena pemeriksaan berkas CPNS bukan wewenang kita dan itu wewenang BKD," katanya.
|
Selasa, 29 Maret 2011
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Rekruitmen CPNS Tebo 2008
Label: korupsi, Sigombak NewsMUARA TEBO-Untuk mengusut dugaan kecurangan dalam kasus penerimaan CPNS tahun 2008 Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sekitar sepuluh saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Sat Tipikor Tebo sejak kasus ini ditangani Polres Tebo.
“Sampai sekarang masih mengumpulkan data dan keterangan dari saksi-saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini dan kita masih terus mendalami kasus ini,” kata Kapolres Tebo AKBP M Arifin SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Tebo senin (28/3).
Menurutnya, pihaknya belum bisa menyimpulkan bentuk tindak pidana yang dilakukan sehingga pelamar yang tidak lengkap syarat bisa lulus menjadi CPNS. “Kalau upaya sogok menyogok belum kita temukan dalam keterangan para saksi. Namun kita mendalami persoalan pelamar tidak lengkap syarat bisa lulus,” katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan terjadi kecurangan dalam penerimaan CPNS Tebo tahun 2008 ini terungkap setelah pelamar atas nama Wahyu Eka Putri lulus menjadi CPNS sebagai tenaga guru.
Senin, 28 Maret 2011
Tiga Pegawai BKD Tebo Diperiksa Terkait Dugaan Kecurangan Pengangkatan CPNS 2008
Label: korupsi, Sigombak NewsMUARA TEBO-Kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan CPNS Tebo tahun 2008 terus didalami Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebo. Tiga orang pegawai BKD Tebo senin (28/3) diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Dua dari tiga orang pegawai tersebut yakni Fatoni dan Edi Suprianto. Sampai pukul 16.00 WIB tiga orang ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi Hotman Siregar selaku koordinator penerimaan CPNS tahun 2008.
Kasus ini mencuat setelah Wahyu Eka Putri (WEP)yang merupakan staff Dinas Dikbudpora Tebo itu terindikasi lulus PNS tanpa memenuhi syarat. Dia lulus sebagai guru namun tidak memiliki ijazah akta IV seperti yang disyaratkan.
Karena kabar WEP yang menjadi guru tanpa akta mengajar ini semakin ramai diperbincangkan, BKD Tebo pun cepat ambil langkah. Yakni dengan cara memindahkan WEP dari guru Bahasa Inggris di SMAN 11 Tebo menjadi sebagai staf di DIkbudpora Kabupaten Tebo.
Sebelumnya, Kepala BKD, Izhar juga membenarkan tentang adanya guru non akta yang lulus CPNS tahun 2008 tersebut. Menurutnya, itu terjadi karena kesalahan teknis dan pihaknya telah mengajukan pembatalan NIP kepada BKN.
Bupati Bantah Diperiksa Satsus Kejagung
MUARA TEBO-Turunnya tim satuan tindak pidana khusus (Satsus) dari Kejagung ke kabupaten Tebo dalam upaya pengungkapan kasus dugaan penyertaan modal pemkab pada BUMD THC tahun 2002 serta realisasi dana DAK DR memunculkan rumor Bupati Tebo ikut diperiksa.
Saat dikonfirmasi senin (28/3) Bupati Tebo Drs HA Madjid Muaz MM membantah kabar yang beredar tersebut. “Saya tidak ada diperiksa oleh kejagung. Kalau juga diperiksa, saya selalu siap,” katanya usai penyampaian LKPj di gedung DPRD Tebo.
Menurutnya, kedatangan tim Kejagung itu untuk menanyakan realisasi dari dana DAK DR yang diterima dinas kehutanan Kabupaten Tebo. Selama ini dana tersebut dalam jumlah besar, namun tidak semuanya dapat direalisasikan.
“Dana tersebut tidak terpakai sepenuhnya karena dinas kesulitan untuk menggunakan dana tersebut dan sisanya masih utuh dalam bentuk Silpa,” terang Madjid.
Dikatakan Bupati Tebo dua periode ini dalam kasus dugaan penyertaan modal pada BUMD THC merupakan salah persepsi. Karena katanya, penyertaan modal itu tidak pernah ada. “Yang ada itu penyertaan modal untuk PDAM, dan kasus itu sudah diperiksa Kejati dan telah selesai,” tukasnya.
Sebelumnya tim Satsus Kejagung turun ke kabupaten Tebo dan memintai keterangan 13 orang pejabat di kabupaten Tebo. Dalam pemeriksaan tersebut, kepala dinas kehutanan Tebo diperiksa selama 3 hari berturut-turut di kantor Kejaksaan Negeri Muara Tebo.
13 Pejabat yang diperiksa oleh tim Kejagaung itu yakni Ridham Priskap (mantan Sekda), Yolli B Bungin (Kadishut Tebo), Rahansi (Kepala Dinas Pertanian, mantan staff dinas kehutanan, H Izhar (Mantan Kadispenda, kini kepala BKD), Harmain (Mantan Kabag Keuangan, kini kadis Tata Kota), Indones (kini kepala DPKAD).
Kemudian Mahyudin (mantan Kepala Bappeda dan DPKAD), Alfred (kini, kepala Bappeda), Husni Roni (mantan Kacab Bank Jambi Tebo). Empat direksi PD THC yakni H Syahroni, Fahmi, Beni Sodikin dan H Zakaria juga diperiksa.
Minggu, 27 Maret 2011
13 Pejabat Tebo Diperiksa Satsus Kejagung Dalam Kasus Penyertaan Modal Rp 4,7 Milyar Tahun 2002 Pada BUMD THC
Label: korupsi, teboMUARA TEBO-Kasus dugaan penyertaan modal pemkab Tebo terhadap BUMD Tebo Holding Company (THC) pada tahun 2002 dam dana DAK DR langsung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang turun langsung ke kabupaten Tebo.
Dalam upaya mengungkap kasus yang menurut audit BPK terjadi kerugian Negara Rp 4,7 Milyar ini, 12 pejabat Tebo langsung diperiksa oleh penyidik dari Satuan Tindak Pidana Khusus (Satsus). Pemeriksaan itu dilakukan tertutup di kantor Kejaksaan Muara Tebo yang dilakukan secara marathon mulai selasa (22/3) hingga kamis (24/3) lalu.
12 Pejabat itu diperiksa secara bergantian. Mereka yakni Ridham Priskap (mantan Sekda), Yolli B Bungin (Kadishut Tebo), Rahansi (Kepala Dinas Pertanian, mantan staff dinas kehutanan, H Izhar (Mantan Kadispenda, kini kepala BKD), Harmain (Mantan Kabag Keuangan, kini kadis Tata Kota), Indones (kini kepala DPKAD).
Kemudian Mahyudin (mantan Kepala Bappeda dan DPKAD), Alfred (kini, kepala Bappeda), Husni Roni (mantan Kacab Bank Jambi Tebo). Empat direksi PD THC yakni H Syahroni, Fahmi, Beni Sodikin dan H Zakaria juga diperiksa.
Kadishut Tebo, Yolli B Bungin yang berhasil dikonfirmasi saat istirahat pemeriksaan mengakui pemeriksaan tersebut terkait kasus izin dan penyertaan modal pada THC, realisasi dana DAK DR dan DPH DR tahun 2002. "Tadi ada sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik kejagung terkait izin pendirian THC dan dana DAK DR serta DPH DR," katanya.(****) |
Jaksa Lacak Keberadaan A Roni, Nasrun Sakit, Fauzi Umroh
Eksekusi Putusan MA Kasus Korupsi APBD Tebo Tahun 2003
MUARA TEBO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo belum melaksanakan eksekusi tiga mantan Dewan Tebo periode 1999-2004 yang dinyatakan Mahkamah Agung (MA) terbukti melakukan korupsi APBD tahun 2003 pos Sekretariat Dewan sebesar Rp 4,7 Milyar dan di vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Eksekusi ketiga mantan anggota itu yakni H Nasrun Nasir, A Roni dan H Fauzi Mansur ditunda karena dengan berbagai alasan. ”Surat pemanggilan sudah kita layangkan. Dua di antaranya untuk H Nasrun dan H Fauzi sudah mendapatkan jawaban, sedangkan dari A Roni belum mendapatkan jawaban,” terang Rahman Dwi Sapoutra, Kajari Muara Tebo didampingi Kasi Pidsus Romi SH.
H Nasrun melalui pengacara meminta Kejari Tebo penangguhan penahanan dengan alasan sedang sakit. Sedangkan untuk H Fauzi, Kajari menjelaskan penangguhan eksekusi terpaksa dilakukan karena H Fauzi hendak berangkat Umroh dalam waktu dekat ini.
Sekarang pihaknya sedang melacak keberadaan A Roni yang tidak diketahui keberadaannya. “Kami sudah upayakan pencarian terhadap A Roni, namun sampai sekarang belum kita temukan. Tapi kami sudah kantongi nomor kontak HP dan alamat barunya, ” katanya.
Kajari menambahkan dengan kondisi tersebut eksekusi penahan terhadap ketiga mantan anggota dewan tersebut terpaksa harus ditunda. Namun menurut Kajari kasasi putusan MA tersebut tetap akan dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selasa, 26 Oktober 2010
13 Perusahaan Monopoli Tender Jalan Dinas PU Tebo
Label: jalan, korupsi, Sigombak NewsKPPU: Sanksi Denda Dan Tidak Boleh Ikut Tender 1 Tahun
MUARATEBO-Proses tender jalan di dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Tebo tahun anggaran 2009 di duga telah di monopoli oleh 13 perusahaan yang melibatkan panitia lelang. Dalam hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan pada pelelengan itu.
13 perusahaan adalah sebagai berikut tersebut yakni PT Mustika Bintang Sakti (MBS), PT Tembesu Jaya (TJ), PT Bungo Pantai Bersaudara (BPB), PT Merangin Karya Sejati ( KS), PT Kreasindo Kenari Mulya (KKM), PT Dwi Karsa Riski (DKR), PT Samudra Indah (SI), PT Wahyunata Arsita (WA), PT Karya Bahari (KB), PT Putri Prabu Jakso (PPJ), PT Jaya Abadi Sumber Pasifik (ASP).
Kemudian PT Sumber Sedayu (SS), PT Sanubari Megah Perkasa (SMP), dan termasuk juga Panitia Pelelangan, Pemilihan Langsung dan Penunjukkan/Negosiasi Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa Konsultan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun 2009.
Karena itu, pada Kamis, 23 September 2010, KPPU membacakan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-L/2010 yaitu Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2009. 13 perusahaan ini, di hukum tidak boleh mengikuti tender yang bersumber dari APBN dan APBD di seluruh instansi pemerintah di wilayah NKRI selama satu tahun yang diberlakukan sejak tanggal 23 September 2010.
Selain itu, KPPU melalui Majelis Komisi juga mengenakan denda terhadap 7 dari 13 perusahaan tersebut dengan nominal yang berbeda yang mesti disetorkan ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, kementrian perdagangan, secretariat satuan kerja komisi pengawas persaingan usaha melalui bank pemerintah.
Dalam putusan tersebut, oleh Majelis Komisi, PT Mustika Bintang Sakti dijatuhi denda Rp 1.240.000.000, PT Tembesu Jaya didenda Rp 800 juta, PT Bungo Pantai Bersaudara didenda Rp 350 juta, PT Kreasindo Kenari Mulya didenda Rp 160 juta, PT Dwi Karsa Rizki didenda Rp 145 juta, PT Samudera Indah didenda Rp 85 juta dan terakhir PT Jaya Abadi Sumber Pasifik didenda Rp 275 juta.
Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Didik Akhmadi , Ak . M.Comm (Ketua), Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M. dan Erwin Syahril, SH. masing-masing sebagai Anggota. “Setelah melalui proses pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai terlapor,” demikian isi putusan seperti yang dikutip dari web resmi KPPU, www.kppu.go.id.
Berdasarkan tugas yang dimiliki, KPPU melalui Majelis Komisi memberikan saran dan pertimbangan yakni meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo yang merupakan atasan dari Panitia agar memberikan sanksi administratif berkaitan dengan kesalahannya dalam Pelelangan ini.
Meminta Bupati Kabupaten Tebo lebih mengawasi pelaksanaan pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tender dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo. Dan ketiga meminta Kepala Dinas PU Kabupaten Tebo menginternalisasikan dan mensosialisasikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam melaksanakan tender dalam lingkungan Dinas PU.
Sabtu, 16 Januari 2010
Kasi Pidum Kejaksaan Tebo Mutasi Ke Babel
Label: korupsi, Sigombak NewsGerbong mutasi kembali terjadi dijajaran pejabat Kejaksaan Negeri Muara Tebo, jika beberapa bulan lalu kasi pidana khusus yang mengalami pergeseran, kali kasi pidana umum (Pidum). Kasi Pidum yang saat ini di jabat Candra Cahaya Putra SH akan diganti pejabat dari Kajari Bengkulu.
Chandra yang telah cukup lama bertugas di kabupaten Tebo ini akan menjabat sebagai Kasi Datun di Kejari Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung . Dalam waktu dekat sertijab akan dilakukan di kejaksaan Negeri Muara Tebo.
”Mutasi merupakan suatu hal yang wajar dalam PNS. Ini untuk penyegaran dan juga jenjang karir. Jadi tidak ada unsure lain dengan kepindahan Kasi Pidum ke Bangka Belitung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra SH kemarin.
Alumni Universitas Jambi ini berharap penjabat baru nanti dapat bekerja dengan baik dalam penegakkan supremasi hokum di kabupaten Tebo. “Pejabat yang baru nanti kita tetntu berharap dapat bekerja lebih baik dalam menyelesaikan setiap kasus yang masuk ke kantor Kejari Tebo. Dengan bekerja secara profesional demi kepentingan negara,” katanya.
Lebih lanjut dikatakanya,untuk sertijab pihaknya masih menunggu pengganti kasi Pidum Tebo tiba,dan soal kapan dimulai tugasnya ia mengaku belum mengetahui karena SK tersebut di pegang oleh yang bersangkutan.
Ini merupakan mutasi kedua yang terjadi di jajaran Kejari Negeri Muara Tebo yang dilakukan dalam beberapa bulan ini. Sebelumnya, Kasi Pidsus yang dimutasikan ke Kejati Jambi. (why)
Sabtu, 21 November 2009
Pindah, Beruang Gunung Dibekali Pedang Hercules
Label: korupsi, Sigombak NewsMuara Tebo, A Rudi Y Bangun yang menjabat kasi pidsus Kejari Muara Tebo dimutasi ke Kejati Jambi. Serah terima jabatan telah dilakukan terhadap jaksa yang dijuluki "Beruang Gunung" oleh Kepala Kejari Tebo ini dilakukan kamis (19/11) lalu.
Pada acara yang dilakukan di aula Kejaksaan Muara Tebo itu beruang gunung dibekali berbagai cendera mata. Kepala Kejaksaan Rahman Dwi Saputra memberikan pedang seperti pedang Hercules.
"Maknanya agar dimanapun bertugas selalu berjuang melawan korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku," kata alumni hukum Universitas Jambi ini.
A Rudi Y Bangun menjabat Kasi pidsus Kejari Muara Tebo sejak 2007. Bersama dia, Kejari banyak mengungkap kasus korupsi di kabupaten Tebo. Sehingga citra Kejari Muara Tebo meningkat signifikan dalam pemberantasan korupsi di provinsi Jambi. Selamat jalan "beruang gunung".
Senin, 09 November 2009
Kantor Desa Masih Terkunci
Label: korupsi, Sigombak NewsSigombak, Pasca penahanan dan pemberhentian syahril lukman sebagai kades teluk kembang Jambu, administrasi desa belum berjalan. Pasalnya mantan kades yang kini berstatus tahanan jaksa itu tidak memberikan kunci kantor desa. Sampai minggu (8/11) kantor masih terkunci.
"Rencananya kantor akan di buka paksa dengan di dobrak. Namun proses itu dengan mengundang orang kecamatan. Karena kami tidak tahu apakah masih ada inventaris desa dalam kantor itu," sebut Husairi, Pjs kades.
Informasi yang beredar, inventarisir kantor itu ada yang telah di bawa oleh keluarga mantan kades. "Ada yang melihat ayah kades mengangkut sesuatu dari kantor ketika malam hari," ungkap salah seorang warga.
Kades Jambu Penyunat BLT Dipenjara
Muara Tebo-Sigombak, akhirnya, sejak kamis (5/11) Syahril Lukman mantan Kepala Desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan Tebo Ulu yang tersandung kasus penyelewengan dana bantuan langsung tunai (BLT)di tahan jaksa dan dijebloskan ke penjara. Bersamanya juga ditahan 6 perangkat desa dan 2 orang oknum PNS yang di duga terlibat.
Perangkat desa yang di tahan bersamanya yakni Mufiardi (sekdes), Bahtiar (Kadus I), Sairi (Kadus II), Azan (Kadus III), Abdul Rahman (Kadus IV), dan Tarmizi (Kadus V). 6 staf Kades ini diduga melakukan pemotongan BLT yang dibagikan untuk lebih dari 300 keluarga miskin.
Sedangkan 2 oknum PNS, Hajri guru SD yang menjadi panitia MTQ antar desa yang pendanaan dengan dana BLT dan menaikkan harga beras miskin. Oknum PNS satunya, Azhar, staf Camat Tebo Ulu yang membuat KTP dengan memotong dana BLT.
"Mereka kita tahan untuk memudahkan penyidikan. Karena dikuatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," terang Kasi Pidana Khusus Kejari Muara Tebo A Rudi Y Bangun.
Kasus ini terjadi dan dilaporkan ke polisi pada tahun 2008 lalu. Perangkat desa memotong BLT antara Rp 25 ribu-60 ribu dengan alasan biaya kupon BLT dan pembuatan KTP. Namun KTP dengan biaya selangit itu tidak kunjung diterima warga.
Selasa, 21 April 2009
Mantan Kepsek SMPN 1 Tebo Di Penjara, Dugaan Korupsi Dana Bos
Label: korupsi, Sigombak NewsTebo, Sigombak-Mantan Kepala SMPN 1 Kabupaten Tebo, Syafarudin akhirnya selasa sore (21 april) dijebloskan ke penjara terkait kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Syafarudin menjadi tahanan jaksa penyidik dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II/b.
Syafrudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantar ke hotel prodeo setelah menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Dia menjalani pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB didampingi Penasehat Hukumnya, Heni SH. Sekitar pukul 16.00 WIB dia digelandang ke LP dengan mobil tahanan.
“Setelah bukti-bukti lengkap, maka tersangka kita tahan. Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Tebo, tersangka tersandung kasus dugaan korupsi dana BOS saat menjabat sebagai Kepsek SMPN 1 Tebo,” ujar Kajari Tebo A Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus A Rudy Y Bangun SH.
Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat dengan kejadian unuik pada 11 maret 2008 lalu. Ratusan siswa SMPN 1 Tebo waktu itu melakukan dua kali aksi mogok belajar dan demonstrasi. Mereka meminta agar kepala sekolah lengser karena di nilai arogan dan di duga melakukan penyelewengan sejumlah dana sekolah.
Berita Terkait: Siswa SMPN 1 Tebo Ungkap Korupsi Dengan Demonstrasi
Kamis, 05 Maret 2009
Usai Vonis 3,5 Tahun, Status PNS Naim Masih Aman
Label: korupsi, Sigombak NewsTebo, Sigombak-Hingga saat ini status Pegawai Negeri Sipil (PNS) M. Naim bin M. Yusuf terdakwa kasus korupsi dan penjualan lahan hutan Produksi (HP) di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo masih aman. Kendati Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KUD dan dan di vonis selama 3,6 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Bupati Tebo Drs. H.A Majid Muaz MM menyebutkan keputusan PN Tebo terhadap M. Naim belum final dan belum bisa dijadikan dasar dalam memutuskan status PNS penyuluh KB tersebut. Menurutnya setelah keputusan PN masih ada upaya hukum lain seperti Banding, kasasi dan seterusnya.
“Keputusan itukan baru dari PN, dan masih ada upaya hukum lainnya yang barangkali beliau akan menggunakannya seperti banding, Kasasi dan lainnnya, kita masih menunggu keputusan hukum tetap,” ungkapnya.
Lebih jelas Madjid mengatakan, sekalipun keputusan hukum tetapnya sudah final, namun vonisnya masih dibawah tiga tahun dirinya juga tidak bisa memutuskan akan memecat Naim, karena menurutnya seorang PNS bisa dipecat karena terjerat hokum jikalau divonis diatas tiga tahun lamanya serta melihat hukumannya. “Kalau masih dibawah tiga tahun juga tidak bisa dan kita melihat pula hukumannnya,” sebutnya menjelaskan.
Mantan Ketua DPRD Tebo Di Penjara, Mantan Panggar Tunggu Kasasi, Giliran Panmus Yang Di Bidik
Tebo, Sigombak-Kejaksaan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi APBD Tebo tahun 2003 senilai Rp 4,7 Milyar. Untuk mengembalikan uang tersebut dan mempidana pelakunya, kasus tersebut terus di dalami. Saat ini baru terpidana Sugianto yang mendapat "bagian" mengembalikan Rp 170.267.880 dari total Rp 4,7 Milyar tersebut.
Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sugianto selaku ketua DPRD Tebo yang mengesahkan anggaran menjadi bukti baru bagi Jaksa untuk mendalami penyidikan. Ini sepertinya akan memberi imbas bagi wakil rakyat Tebo periode 1999-2004 yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi berjamaah yang merugikan Negara Rp 4,7 Milyar itu.
Tidak hanya 12 mantan panitia anggaran (Panggar) yang di putus lepas (on slag) yang ketar-ketir dengan dieksekusinya sang “imam”. 15 mantan Panitia Musyawarah (Panmus) yang ikut dalam terciptanya anggaran pos setretariat dewan yang diindikasi sebagai korupsi.
Saat ini Jaksa kembali melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk menuntaskan kasus tersebut. Secara marathon, sejak di eksekusinya Sugianto, mantan DPRD periode itu kembali dimintai keterangan.
Jika sebelumnya, pada kamis (19/2) H Nasrun Nasir mantan wakil ketua yang kini menjabat ketua DPRD Tebo di dimintai keterangan. Rabu (4/3) mantan dewan periode itu, H Fauzi, Tcarmo, Djeje Hamzah dan mantan Panmus lainnya juga dimintai keterangan.
Kendati terus memintai keterangan dan data dari mantan dewan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra SH belum bersedia memaparkan hasil penyelidikan. “Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Dugaan kasus ini merupakan korupsi bersama-sama,” kata Rahman Dwi Saputra SH.
Tidak hanya mantan dewan, Kejaksaan juga akan meminta keterangan dari pihak eksekutif. “Termasuk juga mantan Sekwan. semuanya akan dimintai keterangan,” katanya Kajari lagi yang saat ditemui juga didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) A Rudi Y Bangun SH.
Bagaimana dengan proses hokum dari mantan dewan yang telah uzur? Kajari menegaskan, jika mereka masih sehat dan tidak sakit permanent akan tetap di mintai keterangan. “Pertimbangannya untuk itu ada, tetapi kalau tidak sakit permanent, akan tetap di mintai keterangan,” tandasnya.
Diketahui, saat ini sebagian besar mantan dewan periode itu telah berumur. Bahkan beberapa diantaranya telah sakit-sakitan bahkan ada yang telah meninggal dunia.
Rabu, 14 Mei 2008
Lagi, Tersangka Sindikat Penjual HP Ditahan
Label: hukum, hutan, illegal loging, kasus, korupsi, Sigombak News, teboTEBO,Sigombak-Satu persatu tersangka pelaku penjual lahan Hutan Produksi (HP) di kabupaten Tebo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo. Rabu (14/5) Penyidik Kejaksaan menahan Sugiono (52) sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II/b Muara Tebo.
Sebelumnya, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, tersangka diciduk dari kediamannya di jalan kruing desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang sekitar 35 KM dari Muara Tebo. Kasi Pidsus A Rudi Y Bangun SH, Kasi Intel Yassin JP SH ikut bersama saat penggerebekan yang melibatkan anggota Intel Kejari dan Reskrim Polres Tebo itu. Di tangkap tanpa perlawanan, pagi itu juga, tersangka di gelandang ke kantor Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Sugiono diduga merupakan bagian dari sindikat penjual lahan HP yang melibatkan tersangka Naim M Yusuf yang telah di tahan rabu (31/4) lalu. Dia menjual lahan untuk 42 orang pembeli lahan yang masing-masing di jual Rp 5 juta per 5 hektarnya. Atau lahan HP yang merupakan lahan negara itu hanya dihargai Rp 1 juta perhektar.
Pembeli lahan kebanyakan warga pendatang baik dalam pulau sumatera maupun pendatang dari pulau jawa yang tergiur membeli lahan dengan harga murah. Sugiono mendapatkan uang komisi dari penjualan dan juga mendapat komisi lahan.
Dalam melakukan jual beli lahan, Sugiono yang juga warga pendatang ini merupakan salah satu sindikat penjual lahan HP yang melibatkan Naim dan tersangka Dekontri. Saat ini Dekontri yang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan masih buron.
Dalam kasus ini, termasuk sugiono, telah dua tersangka yang di tahan oleh penyidik Kejaksaan. Rabu (31/4) akhir bulan lalu, Naim M Yusuf yang disebut-sebut aktor utama kasus ini di tahan. Saat ini Naim dititipkan di LP Kelas II/b Muara Tebo dan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka penjual lahan HP.
Sementara itu, Dekontri yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2007 lalu sampai saat ini belum berhasil ditahan. Saat ini warga desa Sungai Abang kecamatan VII Koto itu masih dalam pengejaran aparat. Diduga dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat. Sejauh ini kasus ini masih didalami Kejaksaan Negeri Muara Tebo.
kembali ke halaman utama>>>>
Jumat, 02 Mei 2008
Kasus Hutan Tebo
Label: hukum, hutan, illegal loging, jaksa, kasus, korupsiBelum Tentukan Tersangka Lain
MUARATEBO,JS-Meskipun diciduk dari kediamannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo menilai tersangka Naim M Yusuf kooperatif dalam proses penahanan. Dalam proses penahanan, Naim tidak menunjukkan sikap yang perlawanan dan dinilai memudahkan dalam menjalankan proses hukum.
Ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Tebo, Anwarudin Sulistiyono SH Mhum. Dikatakannya, Naim cukup kooperatif dengan jaksa penyidik dalam penahanannya. “Tersangka Naim cukup kooperatif dalam proses penahanannya oleh Kejaksaan dan tidak memudahkan Jaksa dalam melakukan proses hukum,” ungkap Kejari.
Naim ditahan Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi (HP). Penahanan ini dilakukan karena kejaksaan telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (Dik). Untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah hal yang mempersulit proses hukum, maka Naim di tahan.
Selain Naim, Kejaksaan telah menetapkan Dekontri sebagai tersangka lainnya namun belum berhasil di tahan. dalam mengumpulkan data kasus ini, sekitar 10 saksi telah dimintai keterangan. Dari bukti awal diindikasi terdapat tindak pidana korupsi.
“Ini kasus korupsi, bukan perambahan hutan atau illegal loging. Karena dalam kasus ini tersangka diduga menjual tanah milik negara dan merugikan negara,” terang Anwarudin lagi.
Kasus jual beli lahan negara ini merupakan kasus lama lanjutan kasus saat kejari dipimpin kajari sebelumnya. Sebelumnya dalam kasus ini Dekontri yang ditetapkan sebagai tersangka. Naim yang ditetapkan sebagai tersangka ini disebut-sebut sebagai aktor utama kasus ini.
Walaupun disebut-sebut banyak pihak yang bermain dalam kasus ini, Kejari belum menyebutkan keterlibatan itu. Menurutnya pengusutan kasus ini sedang didalami untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Belum ada. Saat ini kita dalami dulu penyidikan. Makanya tersangka kita tahan untuk memudahkan proses hukumnya,”sebutnya.
Berita Populer
-
Tak di sangkal bahwa tujuan utama dari membuat blog antara lain adalah agar tulisan-tulisan kita bisa di baca oleh orang lain atau pengunjun...
-
Terima Kasih Kawan Blooger Telah Mengunjungi Blog Sederhana Ini Saya Harap Lain Kali Bisa Kembali Berkunjung. Jika Kawan Blogger tidak Keber...
-
Buat rekan-rekan blogger yang telah memasang iklan kumpulblogger di blognya baik blogspot, silahkan berbagi pengalaman dengan memposting kom...
-
Berita Terkini dari ANTARA PT Pos Indonesia targetkan pendapatan Rp5,6 triliun Harapan Schalke d...
-
Buat saudara/i yang suka ngeblog, manfaatkan peluang untuk menghasilkan uang melalui hobi ngeblog. Paling gampang untuk pengguna Blogspot. A...
-
Berita Terkini dari ANTARA Perundingan Indonesia-EFTA CEPA selesai Permintaan Mendag Enggar kepa...
-
Berita Terkini dari ANTARA Zoom tambah durasi panggilan gratis di musim libur Kapal terbalik, Ti...
-
Berita Terkini dari ANTARA Diskon tarif tenaga listrik saat PPKM Darurat WhatsApp perkenallkan f...
-
Berita Terkini dari ANTARA Italia: Pemberontak Libya Minta Senjata Gbagbo Kena Tahanan Rumah Para Nakhoda Tawar...