Tampilkan postingan dengan label Perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perusahaan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Juni 2011

Konflik Warga vs KUD Maju Bersama: Kades Napal Putih Ditahan, Warga Datangi Polres

. Jumat, 17 Juni 2011
0 komentar

MUARATEBO-Sengketa lahan antara warga empat desa di kecamatan Serai Serumpun yakni desa Napal Putih, Bukit Pemuatan, Desa Lubuk Benteng, dan Desa Sekutur Jaya Kecamatan dengan KUD Maju Bersama berujung pada ditahannya Kepala Desa (Kades) Napal Putih Dasril Effendi oleh Polisi.


Penahanan itu dilakukan Polres Tebo karena MT Azri selaku ketua KUD Maju Bersama melaporkan soal perusakan kantor KUD Maju bersama dan mobilnya oleh warga dan di duga didalangi Kades. Diketahui pengrusakan kantor dilakukan warga karena menolak KUD tersebut beroperasi di desa mereka. Sedangkan pengrusakan mobil dilakukan ketika aksi demontrasi di DPRD belum lama ini.


Dalam laporan tersebut, Azri menyebutkan bahwa pengrusakan kantor koperasi tersebut didalangi oleh kades SP VI Desa Napal Putih Dasril Efendi (36) dan Maliki. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh pihak Polres Tebo dengan melakukan penahanan terhadap dasril Efendi beberapa hari lalu.


Penahanan yang dilakukan terhadap Dasril Efendi membuat sekitar 300 warga Desa Napal Putih menggelar aksi simpatik dengan mendatangai kantor Polres Tebo pada hari Rabu (15/6) lalu sekitar pukul 13.00. Kedatangan mereka menuntut agar pihak Polres Tebo membebaskan Dasril Efendi atas tuduhan pengrusakan yang dilaporkan oleh Azri.


Kapolres Tebo AKBP M Arifin SIK, melalui Kabag Ops Polres Tebo Kompol Kristian Adi Wibawa saat dikonfirmasi Kamis (16/6) kemarin mengatakan, kedatangan warga Napal Putih hari Rabu itu menuntut agar kades mereka dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya.


"Itu hak meraka, kasus pengrusakan ini sedang ditangani tim penyidik atas laporan dari Azri," katanya. Dikatakannya, sebelum melakukan penahan penyidik sudah melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Atas dasar tersebut penyidik melakukan penahanan, karena Dasril merupakan dalang dari pengrusakan kantor beserta warga lainnya.


"Dia disebut-sebut sebagai orang yang mengerahkan warga untuk melakukan pengrusakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan terhadap warga lain yang terlibat," ujarnya.


Dijelaskan Kristian, kedatangan warga pada Rabu lalu tersebut akhirnya dilakukan pertemuan dengan pihak Polres. Tuntutan warga agar kades dibebaskan atau ditangguhkan penahanan maka Polisi meminta pihak keluarga harus membuat surat permohonan penangguhan tahanan luar.


"Kemudian juga harus ada pernyataan Kades Dasril Efendi tidak keluar dari kabupaten Tebo dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti. Kita lihat saja nanti proses kelanjutannya dari hasil pemeriksaan tim penyidik," pungkasnya.(sumber: Radar Tebo edisi Jumat 17 Juni 2011)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kamis, 16 Juni 2011

Mengenang Kembali Konflik Lahan PT WKS vs Warga Desa Lubuk Madrasah (Bagian-2)

. Kamis, 16 Juni 2011
2 komentar

Menhut pun Turun ke Tebo, Setiap Tahun Gelar Hari Peringatan

Sengketa lahan di desa Lubuk Madrasah pernah menjadi isu nasional pada tahun 2007 hingga 2008. Bagaimana itu terjadi? Radar Tebo mengulas kembali.

==============================================================



Tidak hanya Komisi IV DPR RI yang turun ke desa Lubuk Mandarsah. Komnas HAM yang menerima laporan warga yang menemukan dugaan pelanggaran juga turun ke desa yang telah membangun banyak prasarana itu.


Dalam pertemuan itu, tawaran solusi dikumandangkan untuk penyelesaian sengketa lahan di desa lubuk Mandarsah. Namun tidak ada pelanggaran HAM yang ditemukan oleh Komnas HAM. Polres Tebo yang melakukan penahanan terhadap tersangka juga berurusan dengan pengadilan. Ketika itu, dua warga mempraperadilan Polres Tebo walau akhirnya permohonan mereka di tolak pengadilan.


Sementara, di pulau jawa, DPR RI melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan. Pada sebuah berita di situs Departemen kehutanan, dituliskan operasional PT WKS di Jambi menyengsarakan rakyat. Desakan Menhut untuk turun ke Jambi dikumandangkan oleh Komisi IV DPR RI.


Setelah menghadiri acara internal partainya di Jambi, pada hari Minggu 17 Februari 2008 MS Kaban yang saat itu masih menjabat menteri kehutanan mengunjungi warga. Entah karena kepentingan partai, entah karena desakan DPR, MS Kaban telah hadir di hadapan warga yang bersengketa.


Dengan menggunakan dua helikopter, rombongan ini disambut warga dengan jamuan yang lebih baik dibanding pertemuan sebelumnya. Dalam pertemuan itu, MS Kaban yang diharapkan menjadi solusi konflik mengaku tidak mempunyai wewenang untuk itu. Benturan dengan undang-undang menyebabkan kebijakan harus dirembukkan lagi dengan DPR RI.

Tidak banyak solusi, tapi janji penyelesaian konflik akan diperjuangkan oleh pria yang dulu aktif di kancah politik itu. "Semua masalah pasti ada jalan keluarnya, tapi warga harus bersabar dulu," katanya dalam kunjungan itu.


Dalam pertemuan itu dia banyak membeberkan soal aturan hukum soal kehutanan termasuk persoalan hutan produksi. Pengetahuan tentang aturan dalam pemanfaatan Hutan Produksi dan informasi jeratan hukum menghipnotis warga.


Keluh kesah aspirasi yang sebelumnya lantang dikumandangkan disampaikan secara teratur oleh empat perwakilan warga yang di batasi. Kesadaran warga dalam menyampaikan aspirasi dituangkan dalam konsep teks yang telah di tulis.


Waktu itu MS Kaban juga menyarankan masyarakat untuk terus berjuang agar aspirasi mereka bisa didengar dan di setujui oleh pemerintah. Aksi pembakaran yang menyebabkan banyak mata baik dari daerah maupun pusat menyorot daerah itu tidak boleh diulangi lagi. Walaupun efektif menarik perhatian pemerintah, aksi itu bertentangan dengan hukum yang berlaku.


Waktu itu, setelah Menhut kembali ke jakarta, warga menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Selama proses itu, warga dan PT WKS tidak harus mematuhi kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. Perbuatan yang bertentangan dengan aturan pengolahan hutan juga harus dihindari oleh warga dan perusahaan.


Kini warga desa Lubuk Madrasah telah kembali hidup damai. Persoalan itu terpecahkan seiring dengan kesepakatan yang dibuat. Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang diterapkan di Kabupaten Tebo juga banyak membantu warga untuk keluar dari persoalan yang menyisakan cerita mendalam.


Saking berkesannya dengan perjuangan mereka tersebut, saat ini setiap tanggal 28 Desember diperingati warga untuk mengenang peristiwa bersejarah tersebut. Mereka membuat acara dan berkumpul bersama dengan mengundang pihak-pihak lain. Bahkan pada saat sosialisasi Pilkada Tebo 2010 beberapa Cabup datang bersamaan memenuhi undangan warga.


Namun program HTR tersebut ternyata menimbulkan masalah baru bagi warga empat desa di kecamatan Serai Serumpun. Saat ini seperti yang diberitakan media massa, mereka sedang bersengketa dengan koperasi unit desa (KUD) Maju Bersama. Walau tidak seanarkhis warga desa Lubuk Madrasah, Selasa (31/5) lalu warga nekat merusak mobil ketua KUD Maju Bersama, Azri. (tamat)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Mengenang Kembali Konflik Lahan PT WKS vs Warga Desa Lubuk Madrasah (Bagian-1)

Warga Berbuat Anarkhis, DPR RI Turun ke Tebo

Selasa (31/5) lalu warga empat desa di kecamatan Serai Serumpun mendatangi DPRD Tebo untuk meminta penyelesaian sengketa lahan. Itu aksi kedua mereka. Sebelumnya Selasa (24/5) menggelar aksi serupa. Ini bukan pertama kali persoalan lahan mencuat. Sengketa lahan di desa Lubuk Madrasah pernah menjadi isu nasional pada tahun 2007 hingga 2008. Bagaimana itu terjadi? Radar Tebo mengulas kembali.

========================================================

Empat tahun lalu, tepatnya hari jum'at 28 desember 2007 secara mengejutkan, warga desa Lubuk Mandarsah, kecamatan Tengah Ilir kabupaten Tebo yang merasa tertindas oleh PT WKS melakukan pembakaran 11 alat berat serta 1 mobil hiline. Spontanitas tindakan anarkhis dilakukan warga desa yang waktu itu di huni 2274 KK karena kebun mereka di gusur alat berat kontraktor PT WKS.


Lahan hutan produksi (HP) yang mereka garap sejak tahun 1990an ternyata telah diserahkan pemanfaatannya kepada perusahaan bonafit ini. Dengan dimulai operasional perusahaan, PT WKS mulai melakukan land clearing pada lahan-lahan masyarakat. Warga juga mendapat informasi tanpa sumber yang jelas, seluruh lahan di desa mereka akan diratakan oleh perusahaan besar ini.


Akibat aksi yang dilakukan ratusan warga itu, beberapa hari setelah insiden, 3 warga di tahan Polisi. Di susul 6 tersangka lainnya, sementara itu beberapa orang lagi buron. Polisi juga mengerahkan kekuatannya baik dari Polres tebo maupun Polda jambi untuk antisipasi aksi lanjutan. Puluhan anggota, mobil Banser dan tenda anggota polisi memberikan warna tersendiri bagi desa itu.


Ketakutan akan penangkapan juga menyebabkan laki-laki di desa itu melarikan diri ke hutan. Beberapa hari di desa itu hanya di dominasi kaum wanita dan anak-anak yang tidak keceriaannya masa kecilnya terusik. Penahanan 9 orang "pahlawan" itu menyebabkan beberapa wanita "menjanda", anak-anak pun menjadi "yatim". Lahan perkebunan bekas gusuran alat berat yang sebelumnya menghijau rata dengan tanah.


Perhatian pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi pun mulai mengarah ke daerah konflik ini. Tim yang dibentuk Pemda pun turun ke lapangan untuk melihat dan mendengar suara masyarakat. Wakil rakyat juga mulai turun untuk mendengar keluh kesah warga. Mulai dari wakil di kabupaten hingga dewan dari pusat.


Anggota DPD RI Elviana yang saat itu masih sebagai Anggota Komisi IV DPR RI, yang sedang reses ke Tebo datang ke daerah itu. Kepada warga yang mengeluh tersebut dia menjanjikan akan membawa persoalan tersebut ke pusat. Elviana berjanji akan membawa Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan ke desa Lubuk Madrasah.


Elviana menepati janjinya, 25 januari 2008, Tim Komisi IV yang diketuai Syafri Hutauruk mendatangi warga. Keluh kesah, penderitaan, pelanggaran pihak perusahaan, rasa ketidakadilan warga tercurah dalam orasi yang disampaikan dengan emosi serta tangis kaum perempuan dan anak-anak.



Keputusan dari pertemuan itu, Menteri Kehutanan yang waktu itu masih dijabat MS Kaban yang membidangi masalah ini harus didatangkan ke hadapan warga. Setelah anggota Komisi IV DPR RI meninggalkan desa Lubuk Madrasah, warga hanya bisa berharap kedatangan menteri kehutanan akan mengubah nasib mereka.(bersambung)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Minggu, 08 Mei 2011

DPRD Perhatikan Persoalan Warga Pelayang dan PT TPIL

. Minggu, 08 Mei 2011
0 komentar

MUARA TEBO-Aksi masyarakat desa Pelayang yang melakukan protes terhadap perbedaan harga beli Tandan Buah Sawit (TBS) yang dilakukan PT Tebo Lestari Inti Plasma mendapat respon DPRD Tebo. Anggota DPRD Tebo dari daerah pemilihan (Dapil) Tebo I M Yamin mengatakan persoalan tersebut ke DPRD Tebo dan di bahas melalui komisi II.


"Seharusnya harganya sama. Perusahaan tidak melakukan perbedaan harga sawit karena itu akan merugikan pemilik DO (delivery order)dan juga petani. Untuk memecahkan masalah itu, persoalan ini akan dibahas di DPRD," kata Politisi Partai Demokrat ini kepada Radar Tebo Minggu (8/5) kemarin via ponselnya.


Menurutnya, seharusnya PT TPIL berpihak kepada petani kecil dalam penetapan harga. Jika pun harus terjadi perbedaan harga karena sesuatu hal, hendaknya selisihnya tidak terlalu jauh. "Keberadaan perusahaan itu seharusnya membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah mempersulit," tukasnya.


Kepada para pemilik DO dan petani, Yamin berharap untuk bersabar, karena DPRD akan mencoba membantu dengan mencari solusi persoalan itu di DPRD Tebo melalui komisi yang menangani hal tersebut. Setelah diadakan pembahasan nanti akan diketahui tindak lanjut untuk mencari jalan keluar persoalan tersebut.


"Saat ini petani bersabar dahulu dan jangan melakukan aksi yang melanggar hukum, nanti akan kita cari jalan keluar persoalan tersebut," kata Yamin yang saat dihubungi kemarin. Katanya, jika melakukan aksi yang melanggar hukum hanya akan menyulitkan petani sendiri dan tidak menyelesaikan masalah.(Radar Tebo)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Truk TBS PT TPIL Di Hadang Warga, Tuding Perusahaan Monopoli Harga

MUARA TEBO– Belasan truk yang membawa Tandan Buah Segar (TBS) ke PT Tebo Inti Plasma Lestari (PT TPIL) dihadang dan dilarang masuk oleh warga Desa pelayang, Kecamatan Tebo Tengah Jumat (6/5). Aksi yang dilakukan warga Pelayang yang merupakan pemilik Delivery Order (DO) itu dilakukan sekitar satu jam.


Aksi ini dilakukan karena perusahaan membeli TBS dengan harga rendah bagi warga yang menjual TBS dari pemegang DO Gempita, DO Pati dan DO Gayana yang bukan dari perusahaan. Pengelola tiga DO tersebut yakni Nurhadit, Sison, Aman dan Waris yang merupakan warga desa setempat yang memiliki usaha DO tersebut.


Sedangkan bagi warga yang menjual TBS dengan DO perusahaan yang dinamakan DO Amanah akan dibeli dengan harga lebih tinggi. Nurhadit mengatakan tindakan pihak PT TPIL yang melakukan perbedaan harga itu untuk memonopoli dan menguasai DO. Dan itu dengan cara itu membuat dirinya dan warga Pelayang lain yang mengelola DO Gempita dirugikan.


"Kondisi ini telah terjadi hampir dua tahun. Dan kami sering melakukan aksi seperti ini, tapi PT TPIL tetap membeli TBS yang DOnya dari kami denngan harga rendah. Ini sama saja upaya untuk mematikan usaha warga sini. Padahal seharusnya perusahaan memberikan kontribusi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar," kata Nurhadir kepada Radar Tebo.


Menurut mereka, padahal perusahaan telah meminta kepada masyarakat untuk mencari TBS untuk dibeli perusahaan. Namun ketika mereka sudah berusaha untuk mencarikan TBS, tapi pada kenyataan harga DO Amanah berbeda jauh dengan DO Gempita yang dikelola warga.


"Mereka memberikan harga Rp. 1790- 1800 per kg. sedangkan untuk DO kami mereka hanya memberikan harga Rp. 1620, ini membuat DO yang kami kelola tidak mendapatkan TBS karena perbedaan harga yang mereka berikan," sebut Aman yang didampingi dan waris.


Ditambahkan NUrhadit lagi, praktek monopoli yang dilakukan pihak PT TPIL untuk menyingkirkan pengelola DO yang diluar dari perusahaan ini sudah sejak lama, Bahkan warga setempat juga sering mengeluhkan tindakan perusahaan tersebut namun tidak ditanggapi.


"Kita hanya meminta ketegasan dari pihak perusahaan, kami ini warga asli sini. Jika sebelum dibukanya perusahaan ini dijanjikan akan membuka lapangan pekerjaan, kalau begini keadaannya mereka malah menutup lapangan pekerjaan warga disini, apa alasan mereka mebedakan harga DO tersebut kalau tidak untuk menyingkirkan DO yang kami kelola ini," tegasnya.


Setelah hampir satu jam melakukan blokir truk masuk arela pabrik PT TPIL, sekuriti perusahaan turun ke tempat blokir. Mereka melakukan negosiasi dan melakukan pertemuan di kantor pabrik PT TPIL. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena pengambil kebijakan dari pihak perusahaan tidak berada di tempat. (swi)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Senin, 02 Mei 2011

DPRD Tebo Minta Pemkab Jangan Perpanjang Lagi Izin PT ISA

. Senin, 02 Mei 2011
0 komentar

MUARA TEBO-Penolakan masyarakat desa Semambu kecamatan Sumay terhadap PT Inti Starindo Agromakmur(PT ISA) mendapat dukungan dari DPRD Tebo. Karena kendati telah diberikan izin, sejak 2007 lalu perusahaan tidak juga membangun kebun sawit kemitraan dengan warga seperti yang dijanjikan.

"Izin PT ISA itu telah berakhir pada bulan februari 2011 lalu. Dan kita minta pemkab tidak lagi memperpanjang izinnya. Karena dulu di kasih izin namun tidak juga direalisasikan. Sementara masyarakat sudah berharap banyak dan dirugikan. Kalau izinnya masih mau diperpanjang lagi, ada apa?," kata Sakirin, anggota DPRD Tebo kepada Radar Tebo senin (2/5) kemarin.

Politisi PDIP yang sebelumnya menjadi ketua Komisi II ini menuturkan semasa dirinya menjabat, Komisi II pernah memanggil pihak PT ISA dan juga pihak dinas perkebunan Tebo. Namun kedua pihak terseebut tidak mau menghadiri rapat dengar pendapat untuk mencari solusi persoalan tersebut.

"Mereka tidak serius untuk investasi, jadi jangan perpanjang lagi izinnya. Ganti saja dengan perusahaan lain yang bonafit dan memang serius untuk berinvestasi di Tebo," tegasnya. Katanya, masyarakat telah dirugikan. Karena seandainya PT ISA serius membuat kebun pada 2007, kini masyarakat telah bisa menikmati hasilnya.

Diketahui, PT ISA yang mentake over izin PT Aldo Mandiri mulai beroperasi tahun 2007 lalu dan telah melakukan penanaman perdana. Namun setelah itu tidak ada aktivitas perusahaan untuk membuat kebun sawit dengan pola kemitraan dengan masyarakat. Makanya ketika kini perusahaan berniat untuk beroperasi lagi, masyarakat menolak.

Penolakan masyarakat tidak hanya trauma dengan janji PT ISA empat tahun lalu, sebelumnya PT Aldo Mandiri Sukses (PT AMS) juga telah membuat kecewa masyarakat. Karena waktu itu masyarakat juga dijanjikan perusahaan akan membangun kebun sawit. Namun PT AMS hanya melakukan aktivitas illegal loging dengan mengambil kayunya saja dan meninggalkan lahan dalam kondisi rusak.

Karena itu, menurut Sakirin wajar jika masyarakat menolak dan penolakan itu juga mendapat dukungan dari dirinya selaku wakil rakyat di DPRD. "Saya selaku anggota DPRD juga menolak PT ISA untuk beroperasi lagi. Kalau pemerintah tetap memberi izin, ini yang harus dipertanyakan. Ada apa? Karena PT ISA itu tidak benar," tukasnya.

Disinggung dengan pernyataan pihak PT ISA, Firdaus dan Kepala Dinas perkebunan Tebo Islahuddin yang menyatakan PT ISA akan tetap beroperasi karena memiliki lahan sendiri? "Lahan yang mano? Mano ado punyo?," kata Sakirin.

Menurutnya lahan didaerah tersebut banyak yang berstatus APL. Kalau mau menggarap lahan itu harus bermitra dengan masyarakat. Setahu dirinya tidak ada lagi lahan lain, karena untuk lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di daerah itu, izinnya diberikan kepada PT Lestari Alam Jaya (LAJ). "Akal-akalan (Perusahaan dan dinas perkebunan, red) saja itu. Karena jelas-jelas di situ lahan APL, dan yang HTI izinnya untuk LAJ," tandasnya.

Seperti diberitakan Radar Tebo sebelumnya, walau mendapat penolakan dari masyarakat desa Semambu, PT ISA dan Dinas Perkebunan Tebo tetap akan beroperasi lagi. Karena menurut pengakuan pihak PT ISA dan Disbun, PT ISA memiliki lahan sendiri di daerah tersebut. Makanya walau masyarakat menolak perusahaan tetap menggarap lahan mereka sendiri.(swi)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Minggu, 01 Mei 2011

PT ISA Ngotot Tetap Beroprasi, Warga Ancam Bakar Alat Berat

. Minggu, 01 Mei 2011
0 komentar

Sementara itu, walau warga menolak, PT ISA tetap ngotot untuk tetap beroperasi untuk membuka lahan. Firdaus, salah satu dari perwakilan pihak perusahaan mengatakan perusahaan akan tetap beroperasi meski masyarakat menolak. "Kan perusahaan bisa beroperasi dilahan yang bukan milik warga," tukasnya.

Senada dengan pihak perusahaan, Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Tebo juga menegaskan kalau penolakan masyarakat tidak bisa membuat perusahaan berhenti beroperasi. Kadis Disbun, Islahudin mengatakan biarpun masyarakat Desa Semambu menolak perusahaan itu tetap beroperasi. Sebab di dalam lahan yang luas tidak semua milik warga melainkan sebagiannya juga milik pemerintah. "Jadi PT ISA bisa beroperasi di lahan yang bukan milik warga," kata Islahudin kepada wartawan.

Niat PT ISA ini smakin menyulut kemarahan masyarakat desa Semambu yang bertambah geram. Warga mengancam akan membakar alat berat PT ISA yang akan bekerja berada di daerah itu. Karena warga kecewa pada janji menggarap lahan masyarakat yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

"Kita warga Desa Semambu tidak takut sama sekali dengan PT ISA. Jika masih beroperasi nanti, kita semua warga akan membakar alat beratnya. Karena semua warga sudah sakit hati dengan PT ISA. PT ISA pembohong besar, janji-janjinya tak ada satu pun yang dipenuhi," pungkas Kadir ketua RT 1 desa Semambu.

Diketahui, pada tahun 2007 lalu juga pernah terjadi sengketa masyarakat desa Lubuk Madrasah kecamatan Tengah Ilir dan PT WKS. Sengketa tersebut berujung pada aksi anarkhis masyarakat yang membakar 11 unit alat berat PT WKS dan juga kamp-kamp milik perusahaan. Bahkan hari tragedi pembakaran tersebut, kini diperingati warga setiap tahun. (*)

Klik disini untuk melanjutkan »»

4 Tahun Telantarkan Warga, PT ISA Ingin Kembali Beroperasi: Warga Menolak, Tuding PT ISA Pembohong

MUARATEBO-Tahun 2007, empat tahun lalu PT ISA memulai untuk menggarap lahan di Desa Semambu, Kecamatan Sumay untuk dijadikan perkebunan sawit dengan pola kemitraan dengan masyarakat. Waktu itu dilakukan penanaman perdana, yang juga dihadiri pihak pemkab Tebo. Namun penanaman perdana tersebut tidak dilanjutkan dengan penanaman lain di areal PT ISA yang telah dikeluarkan izinnya oleh pemerintah.

Selama empat tahun masyarakat menunggu realisasi janji perusahaan untuk menggarap kebun sawit 6000 hektar. Namun sejak 2007 itu pihak perusahaan tak kunjung merealisasikan janjinya. Dan kini setelah sekitar empat tahun menunggu, PT ISA ingin kembali beroperasi di daerah tersebut. Namun niat PT ISA itu mendapat respon penolakan dari warga Semambu yang kecewa karena merasa dibohongi.


"Semua masyarakat Desa Semambu menolak keras PT ISA beroperasi (lagi) disini. Karena PT ISA telah bohongi semua masyarakat. Dulu PT ISA berjanji akan membangun kebun sawit tapi sampai sekarang tidak ada dibangun. Makanya kita menolak perusahaan itu karena sudah bohongi masyarakat," kata Kadir, Ketua RT 1 Desa Semambu didampingi empat orang ketua RT lagi kepada Radar Tebo kemarin.


Menurut Kadir, pada hari Jumat (29/4) lalu di Balai Desa Semambu, pihak PT ISA menggelar pertemuan dengan masyarakat untuk mengutarakan keinginan mereka. Namun warga menolak dan membubarkan diri pada pertemuan itu karena tidak setuju dan tidak menerima PT ISA kembali beroperasi. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tebo, Islahuddin.


Ditambahkan Kadir, selama empat tahun PT ISA beroperasi di Desa Semambu sama sekali tidak memberikan kontribusi apa-apa kepada masyarakat. Makanya masyarakat sudah bosan dengan janji-janji perusahaan yang dinilai licik itu. "PT ISA itu ingkar janji, makanya semua masyarakat meminta agar jangan lagi beroperasi disini," katanya.

Dilanjutkannya, jika masyarakat tak menyetujui PT ISA itu beroperasi maka perusahaan itu tak akan bisa berjalan. "Tanpa masyarakat PT ISA itu tak akan bisa beroperasi," tegasnya. Karena selama empat tahun lebih di Semambu PT ISA tidak merealisasikan janji-janjinya.(*)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Selasa, 16 Maret 2010

Liput Penebangan Kayu, Wartawan KBR86H Disandera Karyawan PT TMA

. Selasa, 16 Maret 2010
0 komentar

Rekaman Di Tahan Karyawan PT TMA
Walaupun dilindungi undang-undang pers, peristiwa menghalang-halangi kerja jurnalis saat bekerja dalam peliputan berita kembali terjadi. Kali ini, Muhamad Usman, reporter Radio KBR68H yang bertugas di kabupaten Tebo yang mengalami hal tersebut.

Informasi yang berhasil dirangkum, pada Minggu, 14 Maret 2010, Muhamad Usman sedang mendapat tugas meliput penebangan kayu di kawasan hutan eks HPH PT IFA di kecamatan VII Koto. Pada saat, Usman mendapati beberapa truk yang sedang melakukan bongkar muat gelondongan kayu berdiameter sekira 50 sentimeter.

Namun Usman yang sedang meliput kegiatan yang di duga illegal itu didatangi belasan orang yang membawanya ke camp PT Tebo Multi Agro (TMA). Tas milik Usman digeledah dan tape recordernya di sita. Sejam kemudian, orang-orang yang bekerja untuk PT TMA itu bersedia mengembalikan tape recorder, tapi tetap menyita memory card hasil rekaman.

“Memang benar kemarin saya sempat ditahan, namun sekarang sudah selesai dan untuk laporan ke pihak kepolisian kita masih koordinasi dengan kantor pusat,” kata Usman kepada saat dihubungi wartawan.

Sementara, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi wartawan, Wahyu Humas PT TMA telpon selulernya terdengar nada aktif namun tidak ada jawaban.

Informasi lain yang berhasil dirangkum, pimpinan redaksi, kantor Berita Radio (KBR68H) Hendratmoko telah mengajukan protes terhadap tindakan karyawan PT TMA. Dalam surat protes tersebut, dia menegaskan bahwa wartawan bertugas atas mandat Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Dikatahui, dalam UU Pers pasal 18 ayat (1) disebut setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500,000,000,00.


Klik disini untuk melanjutkan »»

Rabu, 11 November 2009

Dipersoalkan, Dewan Cek Amdal PT Lestari Jaya

. Rabu, 11 November 2009
0 komentar

Tebo,
Warga
mempertanyakan
amdal PT Lestari Jaya, yang di duga bermasalah. DPRD
Tebo telah memanggil Dinas
Kehutanan Tebo. Hanya saja,
dari konfirmasi itu, Dinas
Kehutanan beralasan masalah
perizinan amdal bukan berada
di kabupaten, tapi dikeluarkan
Bepedalda Provinsi.


Hal itu
diungkapkan Ketua Komisi II
Sakirin. "Dari keterangan Dinas Kehutanan
yang diwakili Sutrisno dan Joko
serta Kakan LH Supadi, izin
amdal suatu perusahaan
dikeluarkan provinsi, bukan
kabupaten. Untuk itu, kita dari
Komisi II akan ke Bapedalda
untuk berkoordinasi tentang
hal tersebut,"kata politisi PDIP ini.

Pihaknya juga akan
turun langsung ke lokasi
tempat perusahaan yang
bergerak di HTI itu demi
mengecek kondisi di lapangan.

Saat ini PT Lestari Jaya belum
beroperasi. "Izin amdal harus
keluar dulu, baru perusahaan
bisa beroperasi. Sekarang izin
amdalnya belum keluar," ujar
Sakirin.

Walau demikian,
Sakirin memahami
kekhawatiran warga. Sebelum
PT LAJ, perusahaan yang
memeroleh hak untuk
mengelola hutan industri tidak
pernah memerhatikan dampak
lingkungan dari perbuatan
mereka.

"Kita ingin
meminimalkanakibatnya. Untuk itu
kita akan benar-benar tanggapi
apa yang menjadi tuntutan
warga," pungkas Sakirin.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com