MUARA TEBO–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Pilkada Tebo 10 maret lalu harus dilakukan pemungutan suara ulang. Untuk membahas soal itu, direncanakan Senin (18/4) KPUD akan menggelar rapat khusus untuk membahas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. "Agenda rapat tersebut adalah penyampaian secara resmi hasil putusan MK yang akan saya sampaikan nanti karena saya sebagai divisi Hukum KPU Tebo," kata Bahrullah, anggota KPUD Tebo divisi hukum dan organisasi kemarin. Dikatakannya lagi agenda rapat tersebut selain melaporkan hasil putusan MK secara resmi juga membahas tindak lanjut hasil putusan MK tersebut. "Tidak menutup kemungkinan dalam rapat tersebut akan dibahas juga tindak lanjut putusan MK dengan mulai menyusun jadwal pemungutan suara ulang yang telah diputuskan MK,"ujarnya. Dan selanjutnya, Bahrullah juga menyatakan bahwa, Selasa (19/04) nanti KPU Tebo juga akan menggelar rapat dengan anggota PPK dan PPS sekabupaten Tebo. "Kalau agenda rapat dengan PPK dan KPPS untuk menanyakan apakah ada diantara anggota PPK dan PPS yang hendak mengundurkan diri, sebab kita tidak bisa memaksa seseorang untuk tetap menjadi anggota PPK dan KPPS," pungkasnya.(Radar Tebo) |
Minggu, 17 April 2011
Besok, KPUD Rapat Bahas Putusan Mahkamah Konstitusi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Brand Kopi Sumsel disayangkan kurang muncul Kebakaran di Pontianak a...
-
Berita Terkini dari ANTARA Menpan-RB akan bahas banyaknya peserta CPNS Maluku tak lolos IHSG di...
-
Berita Terkini dari ANTARA Capello Tolak Inter Milan Tersangka Pedofilia AS Ditangkap Setelah 12 Tahun Buron Dj...
-
Berita Terkini dari ANTARA Film "50 Shades of Grey" dirilis Agustus 2014 Keek Meluncur...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih