MUARA TEBO-Kendati putusan MK memerintahkan pemungutan suara ulang, namun KPUD Tebo selaku termohon tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Hendra Lesmana selaku Kuasa Hukum, selaku penyelenggara KPUD telah melakukan Pemilukada dengan baik dan sesuai aturan.
"Dalam putusan yang terbukti terjadi pelanggaran itu dilakukan oleh pihak terkait pasangan Yopi-Sapto yakni dengan keterlibatan birokrasi dan pengerahan PNS yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif," kata Hendra via ponselnya.
Menurutnya, dalam pertimbangan mahkamah, kliennya yakni KPUD tidak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada ebo. Namun, keputusan MK itu harus dilakukan oleh KPU dengan menggelar Pemilukada ulang dan harus melaporkan hasilnya ke MK dalam waktu 90 hari.
"Jadi KPUD tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Dan untuk pelaksanaan pilkada ulang itu KPU yang menentukan waktunya," pungkasnya. Dan selaku kuasa hukum, tugas mereka mendampingi KPUD telah berakhir.(Radar Tebo) |
Kamis, 14 April 2011
KPUD Tebo: Penyelenggara Pemilukada Tidak Terbukti Melanggar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Menpan-RB akan bahas banyaknya peserta CPNS Maluku tak lolos IHSG di...
-
Berita Terkini dari ANTARA Brand Kopi Sumsel disayangkan kurang muncul Kebakaran di Pontianak a...
-
PAGAR PUDING -Kerusakan jalan desa di Desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu yang berada telah terjadi sejak beberapa tahun kini makin parah. ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Polisi Saudi tewas dalam baku-tembak dengan ISIS Smartwatch pertama C...
-
Berita Terkini dari ANTARA Polisi tangkap pengedar minuman keras jalanan di Garut Kembali dibuka...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih