MUARA TEBO-Kendati putusan MK memerintahkan pemungutan suara ulang, namun KPUD Tebo selaku termohon tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Hendra Lesmana selaku Kuasa Hukum, selaku penyelenggara KPUD telah melakukan Pemilukada dengan baik dan sesuai aturan.
"Dalam putusan yang terbukti terjadi pelanggaran itu dilakukan oleh pihak terkait pasangan Yopi-Sapto yakni dengan keterlibatan birokrasi dan pengerahan PNS yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif," kata Hendra via ponselnya.
Menurutnya, dalam pertimbangan mahkamah, kliennya yakni KPUD tidak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada ebo. Namun, keputusan MK itu harus dilakukan oleh KPU dengan menggelar Pemilukada ulang dan harus melaporkan hasilnya ke MK dalam waktu 90 hari.
"Jadi KPUD tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Dan untuk pelaksanaan pilkada ulang itu KPU yang menentukan waktunya," pungkasnya. Dan selaku kuasa hukum, tugas mereka mendampingi KPUD telah berakhir.(Radar Tebo) |
Kamis, 14 April 2011
KPUD Tebo: Penyelenggara Pemilukada Tidak Terbukti Melanggar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Sungai bawah laut ini terdapat di Cenote Angelita, Meksiko. Terdapat sebuah gua yang jika diselami sampai kedalaman 30 meter, airnya adalah ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Kementerian BUMN tetapkan direksi baru Askrindo Studi: Hydroxychloroq...
-
Berita Terkini dari ANTARA Pasar nantikan hasil pilpres AS, rupiah bergerak menguat IDI Jaksel i...
-
Berita Terkini dari ANTARA DPR apresiasi program PNM Mekaar bantu stabilkan ekonomi masyarakat R...
-
Berita Terkini dari ANTARA UII Jadikan Keislaman Sebagai Keunggulan Kompetitif KTT Uni Afrika Dukung Rencana Damai...
-
Berita Terkini dari ANTARA PBB bersama Rusia periksa dugaan penggunaan senjata kimia di Suriah B...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi

0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih