| MUARA TEBO-Kendati putusan MK memerintahkan pemungutan suara ulang, namun KPUD Tebo selaku termohon tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Hendra Lesmana selaku Kuasa Hukum, selaku penyelenggara KPUD telah melakukan Pemilukada dengan baik dan sesuai aturan.
"Dalam putusan yang terbukti terjadi pelanggaran itu dilakukan oleh pihak terkait pasangan Yopi-Sapto yakni dengan keterlibatan birokrasi dan pengerahan PNS yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif," kata Hendra via ponselnya.
Menurutnya, dalam pertimbangan mahkamah, kliennya yakni KPUD tidak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada ebo. Namun, keputusan MK itu harus dilakukan oleh KPU dengan menggelar Pemilukada ulang dan harus melaporkan hasilnya ke MK dalam waktu 90 hari.
"Jadi KPUD tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Dan untuk pelaksanaan pilkada ulang itu KPU yang menentukan waktunya," pungkasnya. Dan selaku kuasa hukum, tugas mereka mendampingi KPUD telah berakhir.(Radar Tebo) |
Kamis, 14 April 2011
KPUD Tebo: Penyelenggara Pemilukada Tidak Terbukti Melanggar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Bryant menangkan Lakers atas Nuggets Terompet-terompet harapan sambut tahun 2012 KJR...
-
Berita Terkini dari ANTARA Sembilan kabupaten di NTT darurat kekeringan iPhone terbaru akan melu...
-
Berita Terkini dari ANTARA KPK kembali panggil Dirut Hakaaston kasus proyek jalan di Bengkalis P...
-
Berita Terkini dari ANTARA Wapres dorong lulusan IPDN perkuat jabatan fungsional Mentan sebut pe...
-
Berita Terkini dari ANTARA Sedikitnya 18.500 warga Rohingya menyeberang ke Bangladesh Sekuel ...
-
Berita Terkini dari ANTARA Laporan: "lelaki emas" India dipukuli hingga tewas AS saran...
-
Berita Terkini dari ANTARA Komikus Candy Candy gelar pameran di Prancis Kelly Clarkson hamil ana...
-
Berita Terkini dari ANTARA Bernuansa seksual, Normani takut putar lagu "Wild Side" di depan ...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih