Kamis, 02 Juni 2011

Daftar Pemilih Pemilukada Ulang Tebo Bermasalah, RTM Duga Ada Upaya Mobilisasi Pemilih

. Kamis, 02 Juni 2011

MUARATEBO-Tiga hari jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Tebo 5 juni berbagai persoalan masih membelit KPUD sebagai penyelenggara. Jika sebelumnya, surat suara yang diragukan karena telah terlipat, kini tim Suka-Hamdi menemukan dan mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mengalami berubahan.


Padahal dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada perintah untuk perubahan DPT. Makanya DPT pemungutan suara ulang tetap menggunakan DPT yang digunakan pada Pemiluka 10 Maret lalu. Namun DPT untuk pemungutan suara ulang yang telah didistribusikan KPUD ke PPK seluruh kecamatan mengalami perubahan.


Kejanggalan DPT ini ditemukan oleh Tim Suka-Hamdi pada akhir 30 Mei 2011. M Hasan dari Rakyat Tebo Menggugat (RTM) mengatakan tim Suka-Hamdi menemukan perubahan nama pemilih, jenis kelamin dan nomor pemilih pada DPT yang telah dikirim ke PPK. Kejanggalan DPT itu ditemukan di semua PPK dalam kabupaten Tebo.


 "Jumlah pemilih masih sama dengan DPT 10 maret lalu, namun modusnya nama pemilih diubah dan ada yang kosong. Kemudian  jenis kelamin pemilih juga diubah, serta nomor pemilih yang tidak beraturan," beber pria yang biasa dipanggil Hasan Bob atau Hasan Gondrong ini kepada wartawan harian liputan Tebo Rabu (1/6).


Lanjut Hasan, RTM menduga ini sengaja dilakukan KPUD sebagai upaya untuk merugikan pasangan Suka-Hamdi dan menguntungkan salah satu pasangan lain. Modus ini upaya untuk merekayasa pemilih dengan mendatangkan orang luar untuk memilih pada 5 Juni 2011 mendatang.


"Ini pelanggaran serius, karena perubahan DPT akan berpengaruh terhadap formulir C6 (undangan,red). Dan akan terjadi mobilisasi pemilih atau juga eksodus warga dari luar Tebo untuk memberikan suara," katanya.


Makanya temuan itu langsung dilaporkan kepada Panwas pada 30 Mei lalu. Dan RTM juga melakukan pembahasan dengan KPUD Tebo pada 31 Mei. KPUD mengakui kalau DPT yang telah didistribusikan itu bermasalah. Dan hari itu juga ketua KPUD Tebo Syahlan Arfan membuat surat keterangan nomor 157/KPU-TB/2011 dengan menghasilkan tiga poin.


Poin pertama, DPT yang digunakan pada pemungutan suara ulang adalah DPT pemilukada 10 Maret lalu. Pada poin dua, DPT bermasalah yang telah didistrubusikan itu terjadi karena kekeliruan teknis dalam percetakan dan tidak ada unsur kesengajaan dari KPUD. Poin ketiga, salinan DPT yang keliru itu telah/akan diganti dengan copy DPT yang digunakan pada pemungutan suara 10 Maret 2011 lalu.


"Dan pada hari ini (Rabu 1/6) RTM melakukan sidak ke PPK Serai Serumpun, Sumay, Tebo Ilir, Muara Tabir dan lainnya namun ternyata fakta di lapangan DPT bermasalah itu tidak dilakukan penarikan. Bahkan PPK juga tidak tahu dan tidak ada instruksi dari KPU untuk menarik DPT bermasalah itu," tukas Hasan.


Ini sangat disayangkan pasangan Suka-Hamdi. Kata Hasan, seharusnya pemungutan suara ulang tidak terjadi lagi pelanggaran. Karena fakta putusan MK yang telah menyatakan Pemilukada 10 Maret lalu terbukti terjadi pelanggaran yang terstruktur, sitematis dan massif dengan keterlibatan Gubernur, Bupati, SKPD, Camat dan Kepala Desa.


"Namun fakta Putusan MK itu ternyata tidak menjadi momen pertaubatan oleh Gubernur, Bupati, hingga tingkat desa. Yang membuat kita miris pelanggaran yang dilakukan KPUD. Kami mencatat ada tiga pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan Pemilukada ulang ini," tukasnya.


Katanya, pelanggaran pertama KPUD tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemungutan suara ulang. "Yang kedua, logistic surat suara yang telah terlipat, ini indikasi kecurangan. Dan hari ini kita dikejutkan oleh perombakan DPT yang ditemukan hampir seluruh PPK. Ini pelanggaran serius," tegasnya.


"Yang membuat kami miris, pihak kepolisian Tebo dan Panwas tidak melakukan tindakan apappun sampai hari ini. Untuk itu agar pemilukada ulang bisa berjalan dengan baik, Rakyat Tebo Menggugat mendesak Polda untuk melakukan pengawasan  langsung proses pelaksanaan pemungutan suara ulang 5 juni nanti," pintanya.


Apakah pelaksaan pemilukada 5 juni oleh KPUD juga harus diambil alih oleh KPU Provinsi? Hasan mengatakan pihaknya masih memberikan toleransi kepada KPUD untuk menjadi pelaksana. Namun dengan komitmen masih bisa menggelar pemungutan suara ulang dilakukan secara baik.


"Yang jelas kita meminta kepada Kapolda untuk mengawasi langsung dan mengambil alih pelanggaran Pemilu yang tidak ditindaklanjuti oleh Polres. Karena kami saat ini meragukan netralitas Polres Tebo dalam Pemilukada ulang," tukasnya menandaskan.

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com