Kamis, 23 Juni 2011

Hakim Mahkamah Konstitusi Geram Dituding Terima Sogok Rp 3 Milyar

. Kamis, 23 Juni 2011

Suka-Hamdi Beberkan Rekaman Tudingan MK Disogok


MUARATEBO-Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Tebo atau sidang perdana setelah pemungutan suara ulang di gelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Rabu (22/6) kemarin. Dalam sidang tersebut pasangan Suka-Hamdi dinyatakan majlis hakim masih tetap sebagai pihak termohon, pihak KPUD termohon dan Yopi-Sapto sebagai pihak terkait.

 

Ada yang menarik dalam sidang yang di gelar pukul 15.00 itu. Pimpinan sidang MK  Muhammad Aqil Mochtar terlihat emosi dan mengancam akan mempersoalkan wakil ketua DPRD Tebo, Syamsurizal. Pria yang biasa disapa Iday itu menyatakan MK mengabulkan permohonan pasangan Suka-Hamdi yang diputuskan oleh MK pada putusan sela tanggal 13 mei 2011 lalu karena menerima sogokan 3 milyar.

 

Kemarahan Aqil ini setelah mendengar laporan dari pengacara Suka – Hamdi, Heru Widodo saat menyampaikan dalil dalam sidang yang digelar di MK kemarin. Dalam sidang Heru menyatakan pihak terkait (Yopi-Sapto) pada proses pemungutan suara ulang kembali melakukan pelanggaran yang sama seperti sebelumnya.

 

Seperti mengerahkan para PNS, kampanye di hari tenang, dan melakukan black campain seperti menuding MK menerima sogokan sebanyak 3 milyar. Pernyataan Iday yang juga ketua Demokrat Tebo itu juga di rekam dalam sebuah acara sosialisasi dan rekaman itulah yang disampaikan ke majlis hakim MK kemarin.

 

Mendengar laporan pengacara Suka-Hamdi tersebut, Aqil Mochtar terlihat emosi dan meminta kepada Syamsu Rizal untuk membuktikan tuduhan tersebut. Kalau tidak terbukti, dalam sidang, Aqil mengancam akan membawa soal tudingan itu yang dinilainya telah mencemarkan nama baik MK melalui jalur hukum.

 

"Itu yang mengatakan MK menerima  3 milyar dari siapa? Ada buktinya? Tolong kalau ada buktinya tolong di kasihkan, biar kita gantung. MK ini sudah terbiasa mendapatkan tudingan seperti itu. Soal tudingan tadi tidak akan sampai di sini," kata Aqil dalam sidang seperti yang disampaikan Heru saat dikonfirmasi Radar Tebo via ponsel usai sidang di MK kemarin.

 

Semula dalam pembicaraan Radar Tebo via ponsel, Heru menyatakan Wakil Ketua DPRD Tebo mengatakan putusan MK tersebut karena H M Sen (uang, red) sebanyak Rp 3 Milyar. Lalu siapa Wakil Ketua DPRD Tebo yang dimaksud itu? "Syamsu Rizal," jawab Heru Widodo kemarin.

 

Darimana tim pasangan Suka-Hamdi mendapatkan rekaman pernyataan itu? Heru mengatakan rekaman itu didapat saat sosialisasi pemenangan Yopi-Sapto di Desa Lancar Tiang tanggal 31 Mei 2011. Dalam acara tersebut juga dihadiri calon Bupati Tebo Yopi Muthalib. "Itu yang kami sampaikan ke majlis Hakim, dan soal bagaimana kelanjutannya, itu MK yang memutuskan dan berhak untuk menjawab," katanya. (sumber: Radar Tebo)

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com