Jumat, 17 Juni 2011

Konflik Warga vs KUD Maju Bersama: Kades Napal Putih Ditahan, Warga Datangi Polres

. Jumat, 17 Juni 2011

MUARATEBO-Sengketa lahan antara warga empat desa di kecamatan Serai Serumpun yakni desa Napal Putih, Bukit Pemuatan, Desa Lubuk Benteng, dan Desa Sekutur Jaya Kecamatan dengan KUD Maju Bersama berujung pada ditahannya Kepala Desa (Kades) Napal Putih Dasril Effendi oleh Polisi.


Penahanan itu dilakukan Polres Tebo karena MT Azri selaku ketua KUD Maju Bersama melaporkan soal perusakan kantor KUD Maju bersama dan mobilnya oleh warga dan di duga didalangi Kades. Diketahui pengrusakan kantor dilakukan warga karena menolak KUD tersebut beroperasi di desa mereka. Sedangkan pengrusakan mobil dilakukan ketika aksi demontrasi di DPRD belum lama ini.


Dalam laporan tersebut, Azri menyebutkan bahwa pengrusakan kantor koperasi tersebut didalangi oleh kades SP VI Desa Napal Putih Dasril Efendi (36) dan Maliki. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh pihak Polres Tebo dengan melakukan penahanan terhadap dasril Efendi beberapa hari lalu.


Penahanan yang dilakukan terhadap Dasril Efendi membuat sekitar 300 warga Desa Napal Putih menggelar aksi simpatik dengan mendatangai kantor Polres Tebo pada hari Rabu (15/6) lalu sekitar pukul 13.00. Kedatangan mereka menuntut agar pihak Polres Tebo membebaskan Dasril Efendi atas tuduhan pengrusakan yang dilaporkan oleh Azri.


Kapolres Tebo AKBP M Arifin SIK, melalui Kabag Ops Polres Tebo Kompol Kristian Adi Wibawa saat dikonfirmasi Kamis (16/6) kemarin mengatakan, kedatangan warga Napal Putih hari Rabu itu menuntut agar kades mereka dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya.


"Itu hak meraka, kasus pengrusakan ini sedang ditangani tim penyidik atas laporan dari Azri," katanya. Dikatakannya, sebelum melakukan penahan penyidik sudah melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Atas dasar tersebut penyidik melakukan penahanan, karena Dasril merupakan dalang dari pengrusakan kantor beserta warga lainnya.


"Dia disebut-sebut sebagai orang yang mengerahkan warga untuk melakukan pengrusakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan terhadap warga lain yang terlibat," ujarnya.


Dijelaskan Kristian, kedatangan warga pada Rabu lalu tersebut akhirnya dilakukan pertemuan dengan pihak Polres. Tuntutan warga agar kades dibebaskan atau ditangguhkan penahanan maka Polisi meminta pihak keluarga harus membuat surat permohonan penangguhan tahanan luar.


"Kemudian juga harus ada pernyataan Kades Dasril Efendi tidak keluar dari kabupaten Tebo dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti. Kita lihat saja nanti proses kelanjutannya dari hasil pemeriksaan tim penyidik," pungkasnya.(sumber: Radar Tebo edisi Jumat 17 Juni 2011)

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com