Kamis, 16 Juni 2011

Lika-Liku Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Tebo 2011-2016 Menuju Mahkamah Konstitusi

. Kamis, 16 Juni 2011

Sudah Diprediksi Sejak Awal, Sama-Sama Diwarnai Demontrasi

Pemilukada Tebo memang unik, dengan slogan kota Sejarah, dunia politik Tebo telah mengukir berbagai sejarah dalam beberapa kali helatan Pemilukada. Jika tahun Pemilukada 2006 lalu terjadi gejolak politik yang besar, pada Pemilukada 2011 ini terjadi aksi saling gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut ulasan Radar Tebo tentang perjalanan Pemilukada Tebo menuju MK.


==============================================================

Pada masa kampanye Pemilukada Tebo 2011, PDIP yang mengusung pasangan Yopi-Sapto banyak menghadirkan tokoh nasional ke kabupaten Tebo. Salah satunya Maruarar Sirait anggota DPR RI atau lebih sering dipanggil Ara.

Pada kesempatan itu pria yang mencuat namanya dalam penanganan kasus bank century di senayan beberapa waktu lalu itu berpendapat Pemilukada Tebo 2011 akan berakhir di MK. Karena yang kalah pasti akan menuntut ke MK dengan berbagai alasan untuk pembatalan kemenangan dan mengulang Pilbup.


"Saya prediksi Pilbup ini akan berakhir di MK," katanya dalam sebuah obrolan di rumah Ketua DPC PDIP Wartono Trian Kusumo di kelurahan Wirotho Agung, Rimbo Bujang 3 hari jelang pemungutan suara 10 Maret 2011 lalu.


Waktu itu, tidak hanya Ara yang berpadangan seperti itu. Syamsu Rizal dari kolaisi pendukung Yopi-Sapto juga pernah menilai hal itu akan terjadi. Dari sisi pasangan Suka-Hamdi, Direktur Media Center Suka-Hamdi, M Chudori juga mengatakan hal yang sama. "Memang banyak yang memprediksi akan berakhir ke MK. Tapi kita telah siapkan tim advokasi Suka-Hamdi," katanya sebelum pemungutan suara ulang 10 Maret.



Tanggal 10 Maret 2011 masyarakat Tebo melakukan pencoblosan dan pasangan Yopi-Sapto unggul dalam perolehan suara dari dua kandidat lainnya pasangan Ridham-Priskap dan Suka-Hamdi. Lima hari kemudian, Selasa tanggal 15 Maret 2011 KPUD Tebo menetapkan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy sebagai pemenang dalam Pilkada Tebo 2011-2016.



Dalam pleno penetapan suara yang di gelar itu, pasangan nomor urut 3 ini unggul 2721 suara dari pasangan Sukandar-Hamdi. Waktu itu diketahui pasangan Sukandar-Hamdi mengumpulkan 74.432 suara, kemudian Ridham-Eko sebanyak 12.982 suara dan pasangan Yopi-Sapto sebanyak 77.157 suara.



Aksi demontrasi menolak hasil pleno di gelar massa yang menamakan dirinya Rakyat Tebo Menggugat (RTM) pada hari itu mewarnai jalannya pleno. Mereka menilai proses pemilukada Tebo banyak ditemukan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif. Seperti pengerahan PNS, politik uang penyalahgunaan wewenang PNS, pencoblosan berulang, eksodus warga dan lainnya.


Berbekal bukti-bukti lapangan selama pelaksanaan tahapan Pemilukada pasangan Suka-Hamdi melayangkan gugatan ke MK. Tidak tanggung-tanggung baik pasangan Suka-Hamdi maupun Yopi-Sapto masing-masing menghadirkan sekitar 70 saksi yang dibawa ke Jakarta untuk mengikuti sidang sengketa tersebut.


Jika sebelumnya kedua kandidat kuat ini bertarung secara politik, di MK pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3 ini sekitar 2 minggu bertarung secara hukum. Mereka saling beberkan bukti-bukti dan saksi-saksi dihadapan majlis hakim institusi yang dipimpin Mahfud MD itu.


Akhirnya pada Rabu 13 April 2011 MK memutuskan pelaksanaan Pemilukada Tebo 10 Maret terbukti secara hukum terjadi kecurangan yang terstruktur, sitematis dan massif dengan pengerahan birokrasi. Kepada KPUD diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melaporkan hasilnya selambatnya 90 hari setelah putusan.


Sejarah baru bagi dunia perpolitikan di Provinsi Jambi, karena sebelumnya gugatan sengketa Pemilukada berbagai kabupaten dalam provinsi Jambi selalu ditolak MK. Atas putusan itu, dua kandidat kuat itu kembali berbenah. Melemahnya pasangan Ridham-Eko yang tidak serius lagi maju, menjadi ajang perebutan suara pendukung pasangan nomor urut 2 itu.


Dan setelah melalui rapat pleno KPUD menetapkan pemungutan suara ulang pemilukada Tebo diulang 5 Juni 2011. Tepatnya Hari minggu pemungutan suara ulang di gelar. Hasilnya berbalik arah, Suka-Hamdi unggul atas pesaing beratnya pasangan Yopi-Sapto. Sejarah baru tercipta lagi, kandidat yang kalah berbalik unggul dalam pemungutan suara ulang setelah gugatan dikabulkan MK.


Pada pleno rekapitulasi perolehan suara yang di gelar KPUD Jumat 10 Juni 2011 pasangan nomor urut satu itu memperoleh suara 78.754 atau 50,08 persen. Suka-Hamdi unggul 6.098 suara dari pesaingnya pasangan Yopi-Saptoyang memperoleh suara 72.656 atau 46,21 persen. Sementara Ridham-Eko hanya memperoleh suara 5.836 atau 3,71 persen.



Sama seperti pleno rekapitulasi hasil perolehan suara 10 Maret, pleno pemungutan suara hasil pemungutan suara ulang juga diwarnai aksi demonstrasi. Massa yang menamakan diri Forum Masyarakat Tebo Untuk Keadilan menggelar aksi di depan kantor KPUD Tebo. Mereka menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Tebo 5 Juni ditemukan sejumlah pelanggaran.


Diantaranya, dugaan praktik money politic yang ditemukan tim Yopi-Sapto yang juga disebut-sebut dilakukan secara terstruktur sistemati dan massif di seluruh kecamatan. Sehingga membuat kantong suara pasangan Yopi-Sapto kalah. Persoalan DPT juga dinilai merugikan pasangan Yopi-Sapto karena banyak pemilih pendukung Yopi-Sapto yang tidak bisa memberikan hak suara.


Berbekal dugaan pelanggaran dan bukti-bukti yang dimiliki tim Yopi-Sapto itu, maka Rabu (15/6) kemarin tim advokasi pasangan Yopi-Sapto mengajukan gugatan ke MK. Apakah gugatan pasangan Yopi-Sapto ini juga akan diterima dan akan disidangkan lagi? Ataukah pemungutan suara Pemilukada Tebo akan diulang lagi? Mahfud MD dan Hakim-Hakim MK yang akan memutuskan.(*)

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com