| MUARATEBO-Akhirnya teka-teki seputar gugat-menggugat atas hasil pemungutan suara ulang 5 Juni lalu terjawab. Dihari terakhir masa pengajuan gugatan Rabu (15/6) kemarin, pasangan nomor urut 3 Yopi-Sapto mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi dan tim pemenangan Yopi-Sapto. Ini dipastikan oleh Syamsu Rizal, Tim Koalisi Parpol pengusung Yopi-Sapto saat dikonfirmasi Radar Tebo via ponselnya kemarin. Menurut politisi Demokrat ini ada beberapa poin yang membuat mereka tidak menerima hasil pemungutan suara ulang 5 Juni lalu yang dimenangkan pasangan Suka-Hamdi.
Diantaranya, ada dugaan praktik money politic yang ditemukan tim Yopi-Sapto sehingga membuat kantong suara mereka kalah. Selain itu, menurut pria yang akrab disapa Iday ini, pihak penyelenggara Pemilu melakukan penukaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemungutan suara ulang lalu.
"Sehingga banyak pendukung Yopi-Sapto yang tidak terdaftar dalam DPT. Selain itu, juga banyak temuan pemilih yang tidak mendapatkan undangan. Makanya kita menggugat penyelenggara pemilu dan pihak terkait, yaitu Suka-Hamdi," tukas pria yang juga wakil ketua DPRD Tebo ini.(Radar Tebo)
|
Kamis, 16 Juni 2011
Yopi-Sapto Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Berita Terkini dari ANTARA Korban selamat penyerangan KKB tiba di Timika BPN siapkan 6.000 serti...
-
Berita Terkini dari ANTARA Xinjiang bantah penahanan pelajar di Wuhan Nokian akan produksi ban s...
-
Berita Terkini dari ANTARA Potensi tambang KTN Lorentz sulit dieksploitasi Komuter tetap...
-
Berita Terkini dari ANTARA Susunan 16 Besar Tunggal Putera Prancis Terbuka Rekor Tim Pemenang Piala Eropa Barca...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih